Senin, 16 Juni 2014

Pemikiran Tokoh-Tokoh Ekonom Islam Tahap Ke-Empat (738-1037 M) dan Tahap Ke-Lima/Stagnasi (1446-1932)

1. Al-Ghazali (450 H / 1058 M - 505 H / 1111 M)
    Nama lengkap Imam Al-Ghazali adalah Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali. Panggilan, atau gelar Al-Ghazali Zain ad Diin ath Thusy adalah Hujjatul Islam atau Hujjatul Islam Abu Hamid. Lahir pada tahun 450 H / 1058 M. Tepatnya pertengahan abad ke lima Hijriah, dan wafat pada tahun 505 H / 1111 M, tepatnya pada tanggal 14 Jumadil ath-Thani, hari senin di Thus, sebuah kota di Khurasan (Iran) tempat kelahirannya. Sejak kecil, Imam Ghazali hidup dalam dunia tasawuf. Ia tumbuh dan berkambang dalam asuhan seorang sufi, setelah ayahnya yang juga seorang sufi meninggal dunia.
    Sejak muda , Al-Ghazali sangat antusias terhadap ilmu pengetahuan. Ia pertama-tama belajar bahasa arab dan fiqih di kota Tus, kemudian pergi kekota Jurjan untuk belajar dasar-dasar Usul fiqih. Setelah kembali kekota Tus selama beberapa waktu, ia pergi ke Naisabur untuk melanjutkan rihlah ilmiahnya. Dikota ini, Al-Ghazali belajar kepada Al-Haramain Abu Al-Ma’ali Al-Juwaini, sampai yang terakhir ini wafat pada tahun 478 H  (1085 M).
    Oleh karena itu, pada tahun 488 H (1095 M), Al-Ghazali meninggalkan Baghdad dan pergi menuju ke Syira untuk merenung, membaca, dan menulis selama kurang lebih 2 tahun. Kemudian ia pindah ke Palestina untuk melakukan aktivitas yang sama dengan mengambi tempa Baitul Maqdis. Al-Ghazali memilih tempat kota ini sebagai tempat menghabiskan waktu dan energinya untuk menyebarkan ilmu pengetahuan, hingga meninggal dunia pada pada tanggal 14 Jumadil Akhir 505 H atau 19 Desember 1111 M.

Karya-karya
    Al-Ghazali meurpakan sosok ilmuwan dan penulis yang sangatproduktif. Berbagai tulisanya telah banyak menarik pergatian dunia, baik dari kalangan Muslim maupun non Muslim. AL-Ghazali, diperkirakan telah menghasilkan 300 buah karya tilis yang meliputi berbagai disiplin ilmu,seperti logika, filsafat, moral, tafsir, fiqih, ilimu-ilmu Alqur’an, tasawuf, politik, administrasi, dan prilaku ekonomi. Namun demikian, yang ada hingga kini hanya 84 buah. Di antaranya adalah Ihya ’Ulum al-Din, al-Munqidz min al-Dhalal, Tahafut al-Falasifah, Minhaj Al-’Abidin, al-Mustashfa min ’Ilm al-Ushul, Mizan Al-’Amal, Misykat al-Anwar, Kimia al-Sa’adah, al-Wajiz, Syifa al-Ghalil, dan al-Tibr al-Masbuk fi Nasihat al-Muluk.

Pandangan Al-Ghazali Terhadap Ekonomi
    Dalam wacana pemikiran filsafat Islam maupun tasawuf, tidak diragukan lagi bahwa Hujjat al-Islam al-Imam Al-Ghazali (450 H/505 H) merupakan salah seorang pemikir Islam yang sangat populer. Ia tidak hanya terkenal dalam dunia Islam, tetapi juga dalam sejarah intelektual manusia pada umumnya. Pemikiran Al-Ghazali tidak hanya berlaku pada zamannya, tetapi dalam konteks tertentu mampu menembus dan menjawab pelbagai persoalan kemanusiaan kontemporer. Di kalangan umat Islam, dia lebih dikenal sebagai tokoh tasawuf dan filsafat.
    Fakta ini tidak mengherankan mengingat puncak mercusuar pemikirannya, sebagaimana dapat kita lihat dari beberapa karya tulisnya, berada pada wilayah kajian ini. Meskipun demikian, sebenarnya garapan pemikiran Al-Ghazali merambah luas ke berbagai cabang keilmuan lainnya, seperti fikih, ushul fiqh, kalam, etika, bahkan ekonomi. Dengan demikian, Al-Ghazali tidak hanya lihai berbicara soal filsafat Islam maupun tasawuf, tetapi ia juga piawai mengulas soal ekonomi, terutama soal etika keuangan Islam.
    Muhammad Nejatullah Siddiqi dalam bukunya Reading in Islamic Economic Though memasukkan nama al-Ghazali ke dalam deretan tokoh pemikir ekonomi Islam fase kedua bersama-sama dengan Ibn Taimiyah, Ibn Khaldun dan tokoh lainnya. Pada fase kedua ini wacana pemikiran ekonomi Islam telah berkembang secara intensif serta ditandai dengan perubahan dalam struktur kekuasaan Islam yang semakin luas.
    Corak pemikiran ekonomi Islam pada masa ini lebih diarahkan pada analisis ekonomi mikro dan fungsi uang. Al-Ghazali, misalnya, banyak menyinggung soal uang, fungsi, serta evolusi penggunaannya. Ia juga menjelaskan masalah larangan riba dan dampaknya terhadap perekonomian suatu bangsa.
    Secara tidak langsung, ia membahas masalah timbangan, pengawasan harga (at-tas’is atau intervensi), penentuan pajak dalam kondisi tertentu atau darurat. Ia juga berbicara mengenai bagaimana mengatasi dampak dari kenaikan harga, apakah dengan mekanisme pasar atau dengan intervensi pemerintah dan lain-lain.
    Bernand Lewis (1993) menegaskan bahwa konsep keuangan Al-Ghazali menunjukkan karakter yang khas, mengingat kentalnya nuansa filosofis akibat pengaruh basis keilmuan tasawufnya. Namun, yang menarik dari pandangan keuangannya adalah bahwa Al-Ghazali sama sekali tidak terjebak pada dataran filosofis, melainkan menunjukkan perpaduan yang serasi antara kondisi rill yang terjadi di masyarakat dengan nilai-nilai filosofis tersebut disertai dengan argumentasi yang logis dan jernih.
    Oleh karena itu, agar pandangan keuangan Al-Ghazali tertata rapi sehingga menjadi konsep yang mapan, tulisan singkat ini berusaha menggambarkan secara utuh seputar pandangan keuangan dia untuk kemudian dikaji dalam perspektif sistem ekonomi Islam.

Konsep uang
    Dalam karya monumentalnya, Ihya’ Ulum ad-Din, al-Ghazali mendefinisikan bahwa uang adalah barang atau benda yang berfungsi sebagai sarana untuk mendapatkan barang lain. Benda tersebut dianggap tidak mempunyai nilai sebagai barang (nilai intrinsik). Oleh karenanya, ia mengibaratkan uang sebagai cermin yang tidak mempunyai warna sendiri tapi mampu merefleksikan semua jenis warna.
    Merujuk pada kriteria tersebut, dalam soal pendefinisian uang, dia tidak hanya menekankan pada aspek fungsi uang. Definisi yang demikian ini lebih sempurna dibandingkan dengan batasan-batasan yang dikemukakan kebanyakan ekonom konvensional yang lebih mendefinisikan uang hanya sebatas pada fungsi yang melekat pada uang itu sendiri.
    Oleh karena uang menurut Al-Ghazali hanya sebagai standar harga barang atau benda maka uang tidak memiliki nilai intrinsik. Atau lebih tepatnya nilai intrinsik suatu mata uang yang ditunjukkan oleh real existence-nya dianggap tidak pernah ada. Anggapan Al-Ghazali bahwa uang tidak memiliki nilai intrinsik ini pada akhirnya terkait dengan permasalahan seputar permintaan terhadap uang, riba, dan jual beli mata uang.
    Pertama, larangan menimbun uang (money hoarding). Dalam konsep Islam, uang adalah benda publik yang memiliki peran signifikan dalam perekonomian masyarakat. Karena itu, ketika uang ditarik dari sirkulasinya, akan hilang fungsi penting di dalamnya. Untuk itu, praktik menimbun uang dalam Islam dilarang keras sebab akan berdampak pada instabilitas perekonomian suatu masyarakat.
    Menurut Al-Ghazali alasan dasar pelarangan menimbun uang karena tindakan tersebut akan menghilangkan fungsi yang melekat pada uang itu. Sebagaimana disebutkannya, tujuan dibuat uang adalah agar beredar di masyarakat sebagai sarana transaksi dan bukan untuk dimonopoli oleh golongan tertentu. Bahkan, dampak terburuk dari praktik menimbun uang adalah inflasi.
    Dalam hal ini teori ekonomi menjelaskan bahwa antara jumlah uang yang beredar dan jumlah barang yang tersedia mempunyai hubungan erat sekaligus berbanding terbalik. Jika jumlah uang beredar melebihi jumlah barang yang tersedia, akan terjadi inflasi. Sebaliknya, jika jumlah uang yang beredar lebih sedikit dari barang yang tersedia maka akan terjadi deflasi. Keduanya sama-sama penyakit ekonomi yang harus dihindari sehingga antara jumlah uang beredar dengan barang yang tersedia selalu seimbang di pasar.
    Kedua, problematika riba. Secara sederhana riba adalah tambahan atas modal pokok yang diperoleh dengan cara yang batil. Secara eksplisit larangan riba terdapat dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 275, 278-279, Ar- Rum 29, An-Nisa’ 160-161, dan Ali Imran 130. Alasan mendasar Al-Ghazali dalam mengharamkan riba yang terkait dengan uang adalah didasarkan pada motif dicetaknya uang itu sendiri, yakni hanya sebagai alat tukar dan standar nilai barang semata, bukan sebagai komoditas. Karena itu, perbuatan riba dengan cara tukar-menukar uang yang sejenis adalah tindakan yang keluar dari tujuan awal penciptaan uang dan dilarang oleh agama.
    Ketiga, jual beli mata uang. Salah satu hal yang termasuk dalam kategori riba adalah jual beli mata uang. Dalam hal ini, Al-Ghazali melarang praktik yang demikian ini. Baginya, jika praktik jual beli mata uang diperbolehkan maka sama saja dengan membiarkan orang lain melakukan praktik penimbunan uang yang akan berakibat pada kelangkaan uang dalam masyarakat. Karena diperjualbelikan, uang hanya akan beredar pada kalangan tertentu, yaitu orang-orang kaya. Ini tindakan yang sangat zalim.
    Demikian sekelumit pandangan keuangan Al-Ghazali yang sarat dengan semangat kemanusiaan universal serta etika bisnis Islami. Meskipun demikian untuk menjadi konsep yang mapan dan sempurna, pemikiran keuangan Al-Ghazali yang masih berserakan tersebut memerlukan kerja keras dari para pewarisnya untuk kemudian merekonstruksi ulang secara sistematis dan logis.
 
2. Pemikiran Ekonomi Ibnu Taimiyah (1263 M/661 H – 1328 M/728 H)
Riwayat Hidup
    Ibnu Taimiyah yang bernama lengkap Taqayuddin Ahmad bin Abdul Halim lahir di kota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M (10 Rabiul Awwal 661 H). Ia berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi. Ayah, paman dan kakeknya merupakan ulama besar Mazhab Hanbali dan penulis sejumlah buku.
    Karena kecerdasan dan kejeniusannya, Ibnu Taimiyah yang berusia masih sangat muda telah mampu menamatkan sejumlah mata pelajaran, seperti tafsir, hadits, fiqih, matematika, dan filsafat, serta berhasil menjadi yang terbaik diantara teman-teman seperguruannya. Guru Ibnu Taimiyah berjumlah 200 orang, diantaranya adalah Syamsuddin Al-Maqdisi, Ahmad bin Abu Al-Khair, Ibn Abi Al-Yusr, dan Al-Kamal bin Abdul Majd bin Asakir.
    Ketika berusia 17 tahun, Ibnu Taimiyah telah diberi kepercayaan oleh gurunya, Syamsuddin Al-Maqdisi, untuk mengeluarkan fatwa. Pada saat yang bersamaan, ia juga memulai kiprahnya sebagai seorang guru. Kedalamannya ilmu Ibnu Taimiyah memperoleh penghargaan dari pemerintah pada saat itu dengan menawarinya jabatan kepala kantor pengadilan. Namun, karena hati nuraninya tidak mampu memenuhi berbagai batasan yang ditentukan oleh penguasa, ia menolak tawaran tersebut.
    Kehidupan Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada dunia buku dan kata-kata. Ketika kondisi menginginkannya, tanpa ragu-ragu ia turut serta dalam dunia politik dan urusan publik. Dengan kata lain, keistimewaan diri Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada kepiawainnya dalam menulis dan berpidato, tetapi juga mencakup keberaniannya dalam berlaga dimedan perang.
    Penghormatan yang begitu besar yang diberikan masyarakat dan pemerintah kepada Ibnu Taimiyah membuat sebagian orang merasa iri dan berusaha untuk menjatuhkan dirinya. Sejarah mencatat bahwa sepanjang hidupnya, Ibnu Taimiyah telah menjalani masa tahanan sebanyak empat kali akibat fitnah yang dilontarkan para penentangnya.
    Selama dalam tahanan, Ibnu Taimiyah tidak pernah berhanti untuk menulis dan mengajar. Bahkan, ketika penguasa mencabut haknya untuk menulis dengan cara mengambil pena dan kertasnya, ia tetap menulis dengan menggunakan batu arang. Ibnu Taimiyah meninggal dunia didalam tahanan pada tanggal 26 September 1328 M (20 Dzul Qo’dah 728 H) setelah mengalami perlakuan yang sangat kasar selama lima bulan.

Pemikiran Ekonomi
    Pemikiran Ibnu Taimiyah banya diambil dari berbagai karya tulisnya, antara lain Majmu’Fatwa Syaikh al-Islam, as-Siyasah asy-Syar’iyyah fil Islhlah ar-Ra’I wa ar-Ra’iyah dsan al-Hisbah fi al-Islam.
Harga yang Adil, Mekanisme Pasar dan Regulasi Harga
Harga yang Adil
Konsep harga yang adil pada hakekatnya telah ada dan digunakan sejak awal kehadiran Islam. Alquran sendiri sangat menekankan kedilan dalam setiap aspek kehidupan umat manusia.oleh karena itu, adalah hal yang wajar jika keadilan juga diwujudkan dalam aktivitas pasar, khususnya harga. Barkaitan dengan hal ini, Rasulullah saw menggolongkan riba sebagai penjualan yang terlalu mahal yang melebihi kepercayaan para konsumen.
Istilah harga yang adil juga telah disebutkan dalam bebarapa hadits nabi dalam konteks kompensasi seorang pemilik, misalnya dalam kasus seorang majikan yang membebaskan budaknya. Sekalipun penggunaan istilah tersebut sudah ada sejak awal kehadiran islam, Ibnu Taimiyah tampaknya orang yang pertama kali menaruh perhatian khusus terhadap permasalahan harga yang adil. Dalam membahas persoalan yang berkaitan dengan harga, ia sering kali menggunakan dua istilah, yaitu kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl) dan harga yang setara (tsaman al-mitsl). Ia menyatakan, “kompensasi yang setara akan diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara, dan inilah esensi keadilan (nafs Al-adl) ditempat lain, ia membedakan antara dua jenis harga, yakni harga yang tidak adil dan dilarang serta harga yang adil dan disukai. Ibnu Taimiyah menganggap harga yang setara sebagai harga yang adil. Oleh karena itu, ia menggunakan kedua istilah ini secara bergantian.
Konsep Ibnu Taimiyah mengenai kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl) tidak sama dengan harga yang adil (tsaman al-mitsl).persoalan tentang kompensasi yang adil atau setara (‘iwadh al-mitsl) muncul ketika mengupas persoalan kewajiban moral dan hokum. Menurutnya, prinsip-prinsip ini terkandung dalam beberapa kasus berikut:
Etika seseorang harus bertanggung jawab karena membahayakan orang lain atau merusak harta atau keuntungan.
Ketika seseorang mempunyai kewajiban untuk membayar kembali sejumlah barang atau keuntungan yang setara atau membayar ganti rugi terhadap luka-luka sebagian orang.
    Prinsip umum yang sama berlaku pada pembayaran iuran, kompensasi dan kewajiban finansial lainnya. Misalnya:
Hadiah yang diberikan oleh Gubernur kepada orang-orang muslim, anak-anak yatim dan wakaf.
kompensasi oleh agen bisnis yang menjadi wakil unuk melakukan pembayaran kompensasi.
    Dalam mendefinisikan kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl), Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kesetaraan adalah jumlah yang sama dari objek khusus dimaksud, dalam pemakaian yang umum (urf). Hal ini juga terkait dengan tingkat harga (si’r) dan kebiasaan (‘adah),  lebih jauh, ia mengemukakan bahwa evaluasi yang benar terhadap kompensasi yang adil didasarkan atas analogi dan taksiran dari barang tersebut dengan barang lain yang setara.
    Ibnu Taimiyah membedakan antara legal-etik dengan aspek ekonomi dari suatu harga yang adil. Ia menggunakan istilah kompensasi yang setara ketika menelaah dari sisi legal etik dan harga yang setara ketika meninjau dari aspek ekonomi. Ia menyatakan .
“sering kali terjadi ambiguitas dikalangan para fuquha dan mereka saling berdebat tentang karakteristikdari suatu harga yang setara, terutama yang berkaitan dengan jenis (jins) dan kuantitas (miqdar).
    Tentang perbedaan antara kompensasi yang setara dengan harga yang adil, ia menjelaskan, “Jumlah yang tertera dalam suatu akad ada dua macam. Pertama, jumlah yang telah dikenal baik dikalangan masyarakat. Jenis ini telah dapat diterima secara umum.kedua, jenis yang tidak lazim sebagai akibat dari adanya peningkatan atau penurunan kemauan (righbah) atau faktor lainnya. Hal ini dinyatakan sebagai harga yang setara.
    Tampak jelas bagi Ibnu Taimiyah  bahwa kompensasi yang setara itu relatif merupakan sebuah fenomena yang dapat bertahan lama akibat terbentuknya kebiasaan, sedangkan harga yang setara itu bervariasi, ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran serta dipengaruhi oleh kebutuhan dan keinginan masyarakat.
    Berbeda halnya dengan konsep kompensasi yang setara, persoalan harga yang adil muncul ketika menghadapi harga yang sebenarnya, pembelian dan pertukaran barang. Dalam mendefinisikan hal ini, ia menyatakan :
    “Harga yang setara adalah harga standar yang berlaku ketika masyarakat menjual barang-barang dagangnnya dan secara umum dapat diterima sebagai sesuatu yang setara barang-barang tersebut atau barang-barang yang serupa pada waktu dan tempat yang khusus.
    Ibnu Taimiya menjelaskan bahwa harga yang setara adalah harya yang dibentuk oleh kekuatan pasar yang berjalan secara bebas, yakni pertemuan antara kekuatan permintaan dengan penawaran. Ia menggambarkan perubahan harga sebagai barikut :
    “Jika penduduk menjual barang-barangnya secara normal (al-wajh al-ma’ruf) tanpa menggunakan cara-cara yang tidak adil kemudian harga tersebut meningkat karena pengaruh kelangkaan barang (yakni penurunan supply)atau karena peningkatan jumlah penduduk (yakni peningkatan demand) kenaikan harga-harga tersebut merupakan kehendak Allah swt, dalam kasus ini, memaksa penjual untuk menjual barang-barang mereka pada harga tertentu  adalah pemakasaan yang salah (ikrah bi ghairi haq)

Konsep Upah yang Adil
    Pada abad pertengahan, konsep upah yang adai dimaksudkan sebagai tingkat upah yang wajib diberikan kepada para pekerja sehingga mereka dapat hidup secara layak ditengah-tengah masyarakat. Berkenaan dengan hal ini, Ibnu Taimiyah mengacu pada tingakat harga yang berlaku dipasar tenaga kerja (tas’ir fil a’mal) dan menggunakan istilah upah yang setara (ujrah al-mitsl). Seperti halnya harga, prinsip dasar yang menjadi objek observasi dalam menentukan suatu tingkat upah adalah definisi menyeluruh tentang kualitas dan kuantitas. Harga dan upah, ketika keduanya tidak pasti dan tidak ditentukan atau tidak dispesifikasikan dan tidak diketahui jenisnya, merupakan hal yang samar dan penuh dengan spekulasi.
    Tentang bagaimana upah yang setara itu ditentukan, Ibnu Taimiyah menjelaskan,
“upah yang setara akan ditentuakan oleh upah yang telah diketahui (musamma’) jika ada, yang dapat menjadi acuan bagi kedua belah pihak. Seperti halnya dalam kasus jua dan sewa, harga yang telah diketahui (tsaman musamma’) akan diperlakuan sebagai harga yang setara.

Konsep laba yang adil
    Menurutnya, para pedagang barhak memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang dapat diterima secara umum tanpa merusak kepentingan dirinya sendiri dan kepentingan para pelanggannya.
    Berdasarkan definisi tentang harga yang adil, Ibnu Taimiyah medefinisikan laba yang adil sebagai laba normal yang secara umum diperoleh dari jenis perdagangan tertentu, tenpa merugikan orang lai. Ia menentang tingkat keuntungan yang tidak lazim, bersifat eksplotif dengan memanfaatkan ketidakpedulian masyarakat terhadap kondisi pasar yang ada. Ia menjelaskan, “seseorang yang memperoleh barang untuk mendapatkan pemasukan dan memperdagangkannya dikemudian hari diizinkan melakukan hal tersebut. Namun, ia tidak boleh mengenakan keuntungan terhadap orang-orang miskin yang lebih tinggi daripada yang sedang berlaku dan seharusnya tidak menaikan harga terhadap mereka yang sedang sangat membutuhkan.
    Ibnu Taimiyah memandang laba sebagai penciptaan tenaga kerja dan modal secara bersamaan. Oleh karena itu, pemilik kedua faktor produksi tersebut berhak memperoleh bagian keuntungan. Dalam hal tejadi suatu perselisihan, ia menyatakan bahwa keuntungan dibagi menurut cara yang dapat diterima secara umum oleh kedua belah pihak, yakni pihak yang menginvestasikan tenaganya dan pihak yang menginvestasikan uangnya. Ia menyatakan, “karena keuntungan merupakan tambahan yang dihasilkan oleh tenaga disatu pihak dan harta dipihak lain, maka pembagian keuntungan dilakuan dengan cara yang sama sebagai tambahan yang diciptakan oleh kedua faktor tersebut.
Relevansi Konsep Harga Adil dan Laba yang Adil Bagi Masyarakat
    Dalam pandangan Ibnu Taimiyah, adil bagi para pedagang berarti barang-barang dagangan mereka tidak dipaksa untuk dijual pada tingkat harga yang dapat menghilangkan keuntungan normal mereka. Menurutnya “setiap individu mempunyai hak pada apa yang mereka miliki. Tidak ada seorang pun yang bisa mengambilnya, baik sebagian maupun seluruhya, tanpa izin dan persetujuan mereka.”
    Penggunaan dan implikasi dari konsep upah yang adil adalah sama halnya dengan konsep harga yang adil. Tujuan dasar dari harga yang adil adalah untuk melindungi kepentingan pekerja dan majikan serta melindungi mereka dari aksi saling mengeksploitasi. Dalam hal ini, Ibnu Taimiyah menyatakan, “apabila seorang majiakan memperkerjakan seseorang secara zalim dengan membayar pada tingkat upah yang lebih rendah daripada upah yang adil,yang secara normal tidak ada seorangpun menerimany, pekerja berhak meminta upah yang adil.”

Mekanisme Pasar
    Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pemahaman yang jelas tentang bagaimana, dalam suatu pasar bebas, harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Ia menyatakan, “naik dan turunnya harga tidak selalu diakibatkan oleh kezaliman orang-orang tertentu. Terkadang, hal tersebut disebabkan oleh kekurangan produksi atau penurunan impor barang-barang yang diminta. Oleh karena itu, apabila permintaan naik dan penawaran turun, harga-harga naik. Di sisi lain, apabila persediaan barang meningkat dsan permintaan terhadapnya menurun, harga pun turun,kelangkaan atau kelimpahan ini bukan disebabkan oleh tindakan orang-orang tertentu. Ia bisa jadi disebabkan oleh sesuatu yang tidak mengandung kezaliman, atau tenkadang, ia juga bisa disebabkan oleh kezaliman. Hai ini adalah kemahakuasaan Allah yang telah menciptakan keinginan dihati manusia.
    Ibnu Taimiyah mencatat beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan serta konsekuensinya terhadap harga, yaitu:
Keinginan masyarakat (raghbah) terhadap berbagai jenis barang yang berbeda dan selalu berubah-ubah. Perubahan ini sesuai dengan langka atau tidaknya barang-barang yagn dimint. Semakin sedikit jumlah suatu barang yang tersedia akan semakin diminati oleh masyarakat.
Jumlah para peminat terhadap suatu barang. Jika jumlah masyarakat yang menginginkan suatu barang semakin banyak, harga barang tersebut akan semakin meningkat, dan begitu pula sebaliknya.
lemah atau kuatnya kebutuhan terhadap suatu barang serta besar atau kecilnya tingkat dan ukuran kebutuhan. Apabila kebutuhan besar dan kuat, harga akan naik. Sebaliknya, jika kebutuhan kecil dan lemah, harga akan turun.
kualitas pembeli. Jika pembeli adalah seseorang yang kaya dan terpercaya dalam membayar utang, harga yang diberikan lebih rendah. Sebaliknya, harga yang diberikan lebih tinggi jika pembeli adalah seorang yang sedang bangkrut, suka mengulur-ulur pembayaran utang serta mengingkari utang.
jenis uang yang digunakan dalam transaksi. Harga akan lebih rendah jika pembayaran dilakukan dengan menggunakan uang yang umum dipakai daripada uang yang jarang dipakai.
tujuan transaksi yang menghendaki adanya kepemilikan resiprokal diantara kedua belah pihak. Harga suatu barang yang telah tersedia dipasaran lebih rendah daripada harga suatu barang yagn belum ada dipasaran. Begitu pula halnya harga akan lebih rendah jika pembayaran dilakukan secara tunai daripada pembayaran dilakukan secara angsuran.
besar kecilnya biaya yang harus dikeluarkan oleh produsen atau penjual. Semakin besar biaya yang dibutuhkan oleh produsen atau penjual untuk menghasilkan atau memperoleh barang akan semakin tinggi pula harga yang diberikan, dan begitu pula sebaliknya.
Regulasi Harga
Tujuan regulasi harga adalah untuk menegakan keadilan serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Ibnu Taimiyah membedakan dua jenis penetapan harga, yakni penetapan harga yang tidak adil  dan cacar hokum serta penetapan harga yang adil dan sah menurut hokum. Penerapan harga yang tidak adil dan cacat hokum adalah penetapan harga yang dilakukan pada saat kenaikan harga-harga terjadi akibat persaingan pasar bebas, yakni kelangkaan supply atau kenaikan demand.

Uang dan Kebijakan Moneter
a. Karakteristik dan Fungsi Uang
    secara khusus, Ibnu Taimiyah menyebutkan dua fungsi utama uang, yakni sebagai pengukur nilai dan media pertukaran bagi sejumlah barang yang berbeda. Ia menyatakan,
“Atsaman dimaksudkan sebagai pengukur nilai barang-barang dapat diketahui dan uang tidak pernah dimaksudkan untuk diri mereka sendiri.
Berdasarkan pandangannya tersebut, Ibnu Taimiyah menentang keras segala bentuk perdagangan uang, karena hal ini berarti mengalihkan fungsi uang dari tujuan yang sebenarnya.
b. Penurunan Nilai Mata Uang
    Ibnu Taimiyah menentang keras terjadinya penerunan nilai mata uang dan pencetakan mata uang yang sangat banyak. Ia menyatakan, “penguasa seharusnya mencetak fulus sesuai dengan nilai yang adil (proposional) atas transaksi masyarakat, tanpa menimbulkan kezaliman terhadap mereka.
c. Mata Uang yang Buruk akan Menyingkirkan Mata Uang yang baik
    Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa uang yang berkualitas buruk akan menyingkirkan mata uang yang berkualitas baik dari peredaraan. Ia menggambarkan hal ini sebagai berikut, ”apabila penguasa membatalkan penggunaan mata uang tertentu dan mencetak jenis mata uang yang lain bagi masyarakat, hal ini akan merugikan orang-orang kaya yang memiliki uang karena jatuhnya nilai uang lama menjadi hanya sebuah barang. Ia berarti telah melakukan kezaliman karena menghilangkan nilai tinggi yang semula mereka miliki. Lebih dari pada itu, apabila nilai intristik mata uang tersebut berbeda, hal ini akan menjadi sebuah sumber keuntungan bagi penjahat untuk mengumpulkan mata uang yang buruk dan menukarkannya dengan mata uang yang baik dan kemudian mereka akan membawanya kedaerah lain dan menukarkannya dengan mata uang yang buruk didaerah tersebut untuk dibawa kembali kedaerahnya. Dengan demikian, nilai barang-barang masyarakat akan menjadi hancur.

3. Ibn Khaldun (732 H/1332 M – 808 H/1406 M).
    Ibnu Khaldun yang bernama lengkap Abdurrahman Abu Zaid Waliudin Ibn Khaldun lahir di Tunisia pada awal Ramadhan 732 H atau bertepatan dengan 27 Mei 1332 M. Berdasarkan silsilahnya, Ibn Khaldun masih mempunyai hubungan darah dengan Wail bin Hajar, salah seorang shabat Nabi yang terkemuka. Keluarga Ibn  khaldun yang berasal dari Hadramaut, Yaman  ini terkenal sebagai  keluarga yang berpengetahuan luas dan berpangkat serta menduduki berbagai jabatan tinggi kenegaraan.
    Ibn Khaldun sudah ditakdirkan menduduki jabatan tertinggi dalam administrasi negara dan  mengambil bagian dalam  hampir semua pertikaian politik di Afrika Utara. Namun karena pengaruh budaya Spanyol yang sempat melekat dalam kehidupan keluarga dan dirinya selama satu abad, Ibn Khaldun tidak pernah menjadi “anggota penuh” dari masyarakatnya dan tetap hanya  menjadi pengamat luar dari dunianya.
    Ibnu khaldun adalah anggota dari kelompok elit,baik karena keturunan  maupun pendidikan. Pada tahun 1352 M, ketika masih berusia dua puluh tahun, ia sudah menjadi master of the seal dan memulai karier politiknya yang berlanjut  hingga  1375 M. Perjalanan hidupnya beragam. Namun, baik didalam penjara atau di istana, dalam keadaan kaya atau miskin ,menjadi pelarian atau menteri ,ia selalu mengambil bagian dalam peristiwa-peristiwa politik di zamannya, dan selalu tetap berhubungan dengan para ilmuwan lainnya baik dari kalangan muslim, Kristen maupun Yahudi. Hal ini manandakan bahwa Ibn Khaldun tidak pernah berhenti belajar.
    Dari tahun 1375 M sampai 1378 M, Ia menjalani pensiunnya Gal’at Ibn Salamah, sebuah puri di provinsi Oran, dan mulai menulis sejarah dunia dengan muqaddimah sebagai volume pertamanya. Pada tahun 1378 M, karena ingin mencari bahan –bahan dari buku di berbagai perpustakaan besar, Ibn Khaldun mendapatkan izin dari pemerintah Hafsid untuk kembali ke Tunisia. Disana hingga tahun 1382 M ketika berangkat ke Iskandariah, ia manjadi guru besar ilmu hukum. Sisa hidupnya di habiskan di  Kairo hingga wafat pada tanggal 17 Maret 1406 M.
 
Karya-Karya
    Karya terbesar Ibn khaldun adalah Al-Ibar (Sejarah Dunia).Karya ini terdiri  dari tiga buah buku yang terbagi ke dalam tujuh volume, yakni Muqaddimah (satu volume), Al ibar (4 volume) dan Al Ta’rif bi ibn Khaldun (2 volume). Secara garis besar, karya ini merupakan sejarah umum tentang kehidupan bangsa Arab ,Yahudi, Yunani, Romawi ,Bizantium, Persia, Gorth,dan semua bangsa yang di kenal masa itu. Ibn khaldun mencampur pertimbangan-pertimbangan filosofis, sosiologis, etis dan ekonomis dalam tulisan-tulisannya. Selain itu ia juga menulis banyak buku, antara lain: Syarh Al Burdah, sejumlah ringkasan atas buku-buku karya Ibnu Rasyd, Sebuah catatan atas buku Matiq, Mukhtasar kitab Al- Mahsul karya Fakhr al-Din al-Razi (Usul Fiqh), sebuah buku tentang matematika.
 
Pemikiran Ekonomi Ibn Khaldun
    Menurut Ibnu Khaldun Sebuah Negara berbudaya terbentuk melalui pembangunan atau  penaklukan kota-kota oleh masyarakat “primitif” yang memiliki solidaritas yang kuat. Tujuan pembentukan Negara adalah untuk mewujudkan keinginan-keinginan alamiah, dan mengaktualisasikan potensi-potensi dan kesempurnaan hidup mereka. Seperti halnya pada aspek-aspek lain kebudayaan yang berperadaban (civilized culture), begitu Negara berbudaya tercipta, maka niscaya ia mengikuti hukum alam tentang pertumbuhan, kedewasaan, dan kemerosotan, Ibn Khaldun sering mengibaratkan dengan siklus kehidupan manusia: Bayi, Anak-anak dan remaja, dewasa, tua, renta dan mati.
Teori Produksi
    Dalam pemikiran ekonominya Ibnu Khaldun menegaskan bahwa kekayaan suatu Negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di suatu Negara, tetapi ditentukan oleh tingkat produksi Negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif (konsekuensi alamiah dari tingkat produksi yang tinggi) . Bisa saja suatu Negara mencetak uang sebanyak-banyaknya, tetapi bila hal itu bukan merupakan refleksi pesatnya pertumbuhan sektor produksi, uang yang melimpah itu tidak ada nilainya. Sektor produksilah yang menjadi motor pembangunan, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan pekerja dan menimbulkan permintaan atas faktor produksi lainnya.
    Bagi ibn khaldun produksi adalah aktivitas manusia yang diorganisasikan secara sosial dan internasional.[4]
a.      Tabiat Manusiawi dari Produksi
    Pada satu sisi ,manusia adalah binatang ekonomi ,Tujuannya adalah produksi Manusia dapat didefinisikan dari segi produksi: “Manusia di bedakan dari makhluk hidup lainnya dari segi upayanya mencari penghidupan dan perhatiannya pada berbagai jalan untuk mencapai dan memperoleh sarana-sarana (kehidupan).” (1:67) 
Pada Sisi lainnya, faktor produksi yang utama adalah tenaga kerja manusia:
“Laba (produksi) adalah nilai utama yang di capai dari tenaga kerja manusia.(2;272).
“Manusia mencapai produksi dengan tanpa upayanya sendiri ,contohnya lewat perantara hujan yang menyuburkan ladang dan hal hal lainnya. Namun demikian ,hal hal ini hanyalah pendukung saja. Upaya m,anusia sendiri harus di kombinasikan dengan hal-hal tersebut.(2;273). Karena itu ,manusia harus melakukan produksi guna mencukupi kebutuhan hidupnya, dan produksi berasal dari tenaga manusia.
b.      Organisasi Sosial dari Produksi
    Melakukan produksi juga penting bagi manusia. Jika manusia ingin hidup dan mencari nafkah ,manusia harus makan. Dan ia harus memproduksi makanannya. Hanya tenaganya yang mengizinkannya untuk tetap dapat makan: “Semua berasal dari Allah .namun tenaga manusia penting untuk (penghidupan manusia).(2;274). Namun demikian manusia tidak dapat sendirian memproduksi cukup makanan untuk hidupnya. Jika ia ingin bertahan ia harus mengorganisasikan tenaganya.
    Setiap makanan memerlukan sejumlah kegiatan dan setiap kegiatan memerlukan peralatan dan keahlian. Organisasi sosial dari tenaga kerja ini harus di lakukan melalui spesialisasi yang lebih tinggi dari pekerja. Upaya manusia menjadi berlipat ganda. Produksi agregat yang di hasilkan oleh manusia yang bekerja secara bersama-sama adalah lebih besar di bandingkan dengan jumlah total produksi individu dari setiap orang yang bekerja sendiri-sendiri. Oleh karena itu, Ibn Khaldun menganjurkan sebuah organisasi sosial dari produksi dalam bentuk suatu spesialisasi kerja.
c.       Organisasi Internasional dari Produksi
    Pembagian kerja internasional ini tidak didasarkan kepada sumber daya alam dari negeri-negeri tersebut, tetapi didasarkan kepada keterampilan penduduk-penduduknya, karena bagi Ibn Khaldun, tenaga kerja adalah faktor produksi yang paling penting: “kota-kota tertentu memiliki keahlian yang tidak dimiliki oleh kota-kota lainnya.” (2:265).
Karena itu, semakin banyak populasi yang aktif, semakin banyak produksinya: “Dalam hal jumlah kemakmuran dan aktivitas bisnisnnya, kota-kota besar maupun kecil berbeda-beda sesuai dengan perbedaan  ukuran peradabannya (populasinya).” (2:234). Sejumlah surplus barang dihasilkan dan dapat diekspor, dengan demikian meningkatkan kemakmuran kota tersebut.
    Pada pihak lain, semakin tinggi kemakmuran, semakin tinggi permintaan penduduk terhadap barang dan jasa, yang menyebabkan naiknya harga-harga barang dan jasa tersebut, dan juga naiknya gaji yang dibayarkan kepada pekerja-pekerja terampil.
    Ibn Khaldun menguraikan sebuah teori ekonomi tentang pembangunan yang berdasarkan atas interaksi permintaan dan penawaran, serta lebih jauh, tentang pemanfaatan dan pembentukan modal manusia. Landasan pemikiran dari teori ini adalah pembagian internasional dan sosial yang berakibatkan pada suatu proses komulatif yang menjadikan negeri-negeri yang kaya semakin kaya dan menjadikan yang miskin semakin lebih miskin lagi.
    Teori Ibn Khaldun merupakan embrio suatu teori perdagangan internasional, dengan analisis tentang syarat-syarat pertukaran antara negara-negara kaya dengan Negara-negara miskin, tentang kecenderungan untuk mengekspor dan mengimpor, tentang pengaruh struktur ekonomi terhadap perkembangan , dan tentang pentingnya modal intelektual dalam proses pertumbuhan.

Teori Nilai, Uang, dan Harga
a.      Teori Nilai
    Bagi Ibn Khaldun, nilai suatu produk sama dengan jumlah tenaga kerja yang dikandungnya: “Laba yang dihasilkan manusia adalah nilai yang terealisasi dari tenaga kerjanya.” (2:289)
b.      Teori Uang
    Bagi Ibn khaldun, dua logam yaitu emas dan perak, adalah ukuran nilai. Logam-logam ini diterima secara alamiah sebagai uang dimana nilainya tidak dipengaruhi oleh fluktuasi subjektif.
    Ibn Khaldun mendukung penggunaan emas dan perak sebagai standar moneter. Baginya, pembuatan uang logam hanyalah merupakan sebuah jaminan yang diberikan oleh penguasa bahwa sekeping uang logam mengandung sejumlah kandungan emas dan perak tertentu. Percetakannya adalah sebuah kantor religius, dan karenanya tidak tunduk kepada aturan-aturan temporal. Jumlah emas dan perak yang dikandung dalam sekeping koin tidak dapat diubah begitu koin tersebut sudah dimulai (diterbitkan).
c.       Teori Harga
    Bagi Ibn Khaldun, harga adalah hasil dari hukum permintaan dan penawaran. Pengecualian satu-satunya dari hukum ini adalah harga emas dan perak, yang merupakan standar moneter. Semua barang-barang lainnya terkena fluktuasi harga yang tergantung pada pasar. Bila suatu barang langka dan banyak diminta, maka harganya tinggi. Jika suatu barang berlimpah, maka harganya rendah.
    Karena itu, Ibn Khaldun menguraikan suatu teori nilai yang berdasarkan tenaga kerja, sebuah teori tentang uang yang kuantitatif, dan sebuah teori tentang harga yang ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran.

Teori Distribusi
    Harga suatu produk terdiri dari tiga unsur: gaji, laba, dan pajak. Gaji adalah imbal jasa bagi produser, laba adalah imbal jasa bagi pedagang, dan pajak adalah imbal jasa bagi pegawai negeri dan penguasa.[5]
a.      Pendapat Tentang Penggajian Elemen-Elemen Tersebut
1)      Gaji
    Karena nilai suatu produk adalah sama dengan jumlah tenaga kerja yang dikandungnya, gaji merupakan unsur utama dari harga barang-barang. Harga tenaga kerja adalah basis harga suatu barang.
2)      Laba
    Laba adalah selisih antara harga jual dengan harga beli yang diperoleh oleh pedagang. Namun selisih ini bergantung pada hukum permintaan dan penawaran, yang menentukan harga beli melalui gaji dan menentukan harga jual melalui pasar.
Bagi Ibn Khaldun perdagangan adalah “Membeli dengan harga murah dan menjual dengan harga mahal.” (2:297).
3)      Pajak
    Pajak bervariasi menurut kekayaan penguasa dan penduduknya. Karenanya, jumlah pajak ditentukan oleh permintaan dan penawaran terhadap produk, yang pada gilirannya menentukan pendapatan penduduk dan kesiapannya untuk membayar.
b.   Eksistensi Distribusi Optimum
    Besarnya ketiga jenis pendapatan ini ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran. Menurut Ibn Khaldun pendapatan ini memiliki nilai optimum.
1)      Gaji
    Bila gaji terlalu rendah, pasar akan lesu dan produksi tidak mengalami peningkatan. Jika gaji terlalu tinggi, akan terjadi tekanan inflasi dan produsen kehilangan minat untuk bekerja. “pekerja,  pengrajin dan para professional menjadi sombong.” (2:241).
2)   Laba
    Jika laba sangat rendah, pedagang terpaksa melikuidasi saham-sahamnya dan tidak dapat memperbaruinya karena tidak ada modal. Jika laba terlalu tinggi, para pedagang akan melikuidasi saham-sahammnya pula dan tidak dapat memperbaruinya karena tekanan inflasi.
3)   Pajak 
    Jika pajak terlalu rendah, pemerintah tidak dapat menjalani fungsinya: “pemilik harta dan kekayaan yang berlimpah dalam peradaban tertentu memerlukan kekuatan protektif untuk membelanya.” (2:250). Jika pajak terlalu tinggi, tekanan fiskal menjadi terlalu kuat, sehingga laba para pedagang dan produsen menurun dan hilanglah insentif mereka untuk bekerja.
    Oleh karena itu, Ibn Khaldun membagi pendapatan nasional menjadi tiga kategori: gaji, laba dan pajak, dengan masing-masing kategori ini memiliki tingkat optimum. Namun demiikian, tingkat optimum ini tidak dapat terjadi dalam jangka panjang, dan siklus aktivitas ekonomi harus terjadi.
4). Teori Siklus
    Bagi Ibn Khaldun, produksi bergantung kepada penawaran dan permintaan terhadap produk. Namun penawaran sendiri tergantung kepada jumlah produsen dan hasratnya untuk bekerja, demikian juga permintaan tergantung pada jumlah pembeli dan hasrat mereka untuk membeli. Variabel penentu bagi produksi adalah populasi serta pendapatan dan belanja Negara, keuangan publik.
a.      Siklus Populasi
    Produksi ditentukan oleh populasi. Semakin banyak populasi, semakin banyak produksinya. Demikian pula, semakin besar populasi semakin besar permintaannya terhadap pasar dan semakin besar produksinya.
    Namun populasi sendiri ditentukan oleh produksi. Semakin besar produksi, semakin benyak permintaan terhadap tenaga kerja dipasar. Hal ini menyebabkan semakin tinggi gajinya, semakin banyak pekerja yang berminat untuk masuk ke lapangan tersebut, dan semakin besar kenaikan populasinya. Akibatnya, terhadap suatu proses kumulatif dari pertumbuhan populasi dan produksi, pertumbuhan ekonomi menentukan pertumbuhan populasi dan sebaliknya.
b.      Siklus Keuangan Publik
    Negara juga merupakan faktor produksi yang penting. Dengan pengeluarannya, Negara meningkatkan produksi, dan dengan pajaknya Negara membuat produksi menjadi lesu.
1).  Pengeluaran Pemerintah
    Bagi Ibn Khaldun, sisi pengeluaran keuangan publik sangatlah penting. Pada satu sisi, sebagian dari pengeluaran ini penting bagi aktivitas ekonomi. Tanpa infrastruktur yang disiapkan oleh Negara, mustahil terjadi populasi yang besar. Tanpa ketertiban dan kestabilan politik, produsen tidak memiliki insentif untuk berproduksi.
Oleh karenanya, semakin banyak yang dibelanjakan oleh pemerintah, semakin baik akibatnya bagi perekonomian.
2). Perpajakan
    Uang yang dibelanjakan oleh pemerintah berasal dari penduduk melalui pajak. Pemerintah dapat meningkatkan pengeluarannya hanya jika pemerintah menaikkan pajaknya, tapi tekanan fiskal yang terlalu tinggi akan melemahkan semangat kerja orang. Akibatnya, timbul siklus fiskal. Pemerintah harus menasionalisasi perusahaan-perusahaan, karena produsen tidak memiliki insentif laba untuk menjalankannya.
    Jadi bagi Ibn Khaldun, terdapat optimum fiskal tapi juga mekanisme yang tidak dapat dibalik, yang memaksa pemerintah untuk membelanjakan lebih banyak dan memungut lebih banyak pajak, yang menimbulkan siklus produksi. Dengan demikian, Ibn Khaldun menguraikan sebuah teori dinamik yang berdasarkan hukum populasi dan hukum keuangan publik. Menurut hukum yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, suatu negeri tidak dapat tidak, ,harus melalui siklus-siklus perkembangan ekonomi dan depresi.
 

Tokoh-Tokoh Ekonom Islam Tahap Ke-Lima/Stagnasi (1446-1932)
Para fuqaha hanya menulis catatan-catatan para pendahulunya dan mengeluarkan fatwa yang sesuai dengan aturan standar bagi masing-masing madzhab. Tapi dua abad terakhir muncul gerakan pembaharu yang menyeru untuk kembali kepada al-Qur’an dan Hadis. Mereka adalah:
1.Shah Wali Allah (w. 1176 H/1762 M)
2.Jamaluddin al-Afghani (w. 1315 H/1897 M)
3.Muhammad Abduh (w. 1320 H/1905 M), dan
4.Muhammad Iqbal (w. 1357 H/1938 M)

Pemikiran Tokoh-Tokoh Ekonom Islam Tahap Ke-Tiga (738-1037 M).

1. Abu Hanifah (80-150 H/699-767 M)
    Imam Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit al-Kufiy merupakan orang yang faqih di negeri Irak, salah satu imam dari kaum muslimin, pemimpin orang-orang alim, salah seorang yang mulia dari kalangan ulama dan salah satu imam dari empat imam yang memiliki madzhab.
    Nasab dan Kelahirannya bin Tsabit bin Zuthi (ada yang mengatakan Zutha) At-Taimi Al-Kufi. Beliau adalah Abu Hanifah An-Nu’man Taimillah bin Tsa’labah. Beliau berasal dari keturunan bangsa persi. Beliau dilahirkan pada tahun 80 H pada masa shigharus shahabah dan para ulama berselisih pendapat tentang tempat kelahiran Abu Hanifah, menurut penuturan anaknya Hamad bin Abu Hadifah bahwa Zuthi berasal dari kota Kabul dan dia terlahir dalam keadaan Islam. Adapula yang mengatakan dari Anbar, yang lainnya mengatakan dari Turmudz dan yang lainnya lagi mengatakan dari Babilonia.
    Abu Hanifah adalah fukaha terkenal dan seorang pedagang dari Kufah yang saat itu merupakan pusat aktivitas perdagangan dan perekonomian. Salah satu transaksi yang sangat populer pada masa Abu Hanifah adalah Salam. Salam adalah menjual barang yang akan dikirimkan kemudian sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai pada waktu akad disepakati. Abu Hanifah mengusulkan agar rincian jenis komoditi, mutu, kuantitas, waktu dan tempat pengiriman barang dinyatakan jelas dalam akad. Abu Hanifah memberikan persyaratan bahwa komoditi barang Salam harus tersedia di pasar selama waktu kontrak dan tanggal pengiriman. Salah satu kebijakan Abu Hanifah adalah menghilangkan ambiguitas dan perselisihan dalam masalah transaksi. Pengalamannya di bidang perdagangan memungkinkan Abu Hanifah dapat menentukan aturan-aturan yang adil dalam transaksi bisnis.  Abu Hanifah membebaskan zakat terhadap pemilik harta yang dililit utang dan tidak sanggup menebusnya. Abu Hanifah melarang pembagian hasil panen (muzara’ah) untuk tanah yang tidak menghasilkan apapun yang umumnya digarap kaum lemah.

2. Abu Yusuf
    Salah satu karya Abu Yusuf yang sangat monumental adalah Kitab al-Kharaj (buku tentang perpajakan). Kitab yang ditulis oleh Abu Yusuf ini bukanlah kitab pertama yang membahas masalah al-Kharaj atau perpajakan. Para sejarahwan muslim sepakat bahwa orang pertama yang menulis kitab dengan mengangkat tema al-Kharaj adalah Mu’awiyah bin Ubaidillah bin Yasar (W. 170 H), seorang Yahudi yang memluk agama Islam dan menjadi sekertaris khalifah Abu Abdillah Muhammad al-Mahdi (158-169 H/ 755-785 M). Namun sayangnya, karya pertama di bidang perpajakan dalm islam tersebut hilang ditelan zaman.
Penulusan kitab al-Kharaj versi Abu Yusuf didasarkan pada perintah dan pertanyaan khalifah Harun alr-Rasyid mengenai berbagai persoalan perpajakan. Dengan demikian, kitab al-Kharaj ini mempunyai orientasi birokratik karena itulis untuk merespon permintaan khalifah Harun ar-Rasyid yang ingin menjadikannya sebagi buku petunjuk administrative dalam rangka mengelola lembaga baitul mal dengan baik dan benar, sehingga Negara dapat hidup makmur dan rakyat tidak terdzalimi.
    Sekalipun berjudul al-Kharaj, kitab tersebut tidak hanya mengandung pembahasan tentangn al-Kharaj, melainkan juga meliputi berbagai sumber pendapatan Negara lainnya, seperti Ghanimah, Fai, Kharaj, ushr, jizyah, dan shadaqah, yang dilengkapi dengan cara-cara bagaimana mengumpulkan serta mendistribusikan setiap jenis harta tersebut sesuai dengan syari’ah Islam berdasarkan dalil-dalil naqliyah (al-Qur’an dan Hadist) dan aqliyah (Rasional). Metode penulisan dengan mengombinasikan dalil-dalil naqliyah dengna dalil-dalil aqliyah ini menjadi pembeda antara kitab al-Kharaj karya Abu Yusuf dengan kitab-kitab al-Kharaj yang muncul pada periode berikutnya, terutam kitab al-Karaj karya Yahya bin Adam al-Qarasy yang mnggunakan metode penulisan berdasarkan dalil-dalil naqliah saja.
    Penggunaan dalil-dalil aqliah, baik dalam kitab al-Kharaj maupun dalam kitabnya, hanya dilakukan Abu Yusuf pada kasus-kasus tertentu yang menurutnya tidak diatur didalam nash atau tidak terdapat hadist-hadist shahih yang dapat dijadikan pegangan. Dalam hal ini, ia menggunakan dalil-dalil aqliyah hanya dalam konteks untuk mewujudkan al-Mashlahah al-Ammah (kemaslahatan umum).
Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf
    Dengan latar belakang sebagai seorang fuqaha beraliran ahl ar-Ra’yu, Abu Yusuf Cenderung memaparkan berbagai pemikiran Ekonominya dengan menggunakan perangkat analisis qiyas yang didahului dengan melakukan kajian yang mendalam terhadap al-Qur’an, hadist Nabi, atsar Shahabi, serta praktik para penguasa yang shalih. Landasan pemikirannya, seperti yang telah disinggung, adalah mewujudkan kemaslahatan umum. Pendekatan ini membuat berbagai gagasannya lebih relevan dan mantap.
    Kekuatan utama pemikiran Abu Yusuf adalah dalam masalah keungan publik. Dengan daya observasi dan analisisnya yang tinggi, Abu Yusuf menguraikan masalah keuangan dan menunjukkan beberapa kebijakan yang harus diadobsi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Terlepas dari berbagai prinsip perpajakan dan pertanggungjawaban Negara terhadap kesejahteraan rakyatnya, ia memberikan beberapa saran tentang cara-cara memperoleh sumber pembelanjaan untuk pembangunan jangka panjang sperti membangun jembatan dan bendungan serta menggali saluran-saluran besar dan kecil.

Negara dan Aktivitas Ekonomi
    Dalam pandangan Abu Yusuf, tugas utama penguasa adalah mewujudkan serta menjamin kesejahteraan rakyatnya. Ia selalu menekankan pentingnya memenuhi kebutuan rakyat dan mengembangkan berbagai proyek yang berorientasi kepada kesejahteraan umum. Dengan mengutip pernyataan Umar bin Khattab, ia mengungkapkan bahwa sebaik-baik penguasa adalah mereka yang memerintah demi kemakmuran rakyatnya dan seburuk-buruk penguasa adalah mereka yang memerintah tetapi rakyatnya malah menemui kesulitan.
Abu Yusuf menyatakan bahwa Negara bertanggungjawab untuk memenuhi pengadaan fasilitas infrastruktur agar dapat meningkatkan produktifitas tanah, kemakmuran rakyat serta pertumbuhan ekonomi. Ia berpendapat bahwa semua biaya yang dibutuhkan bagi pengadaan proyek public, seperti pembangunan tembok dan bendungan, harus ditanggung oleh Negara.
Namun demikian, Abu Yusuf managaskan bahwa jika proyek tersebut hanya menguntungkan suatu kelompok tetentu, biaya proyek akan dibebankan kepada mereka sepantasnya. Pernyataan ini tampak telihat ketika ia mengomentari proyek pembersihan kanal-kanal pribadi.  Persepsi Abu Yusuf tentang pengadaan barang-barang public muncul dalam teori konvensional tentang keuangan public. Tori konvensional mengilustrasikan bahwa barang-barang social yang bersifat umum harus disediakan secara umum oleh Negara dan dibiayai oleh kebijakan anggaran. Akan tetapi, jika manfaat barang-barang public tersebut diinternalisasikan dan mengonsumsinya berlawanan dan mungkin menghalangi pihak yang lain dalam memanfaatkan proyek tersebut, maka biaya akan dibebankan secara langsung. Siddiqi membahas hal-hal ini bersamaan dengan penekanan Abu Yusuf atas pekerjaan umum terutama sarana irigasi dan jalan-jalan raya. Ia juga mendesak penguasa untuk mengambil tindakan-tindakan lain guna menjamin kemajuan pertanian.

Mekanisme Harga
    Berbeda dengan pemahaman saat itu yang berangapan bila tersedia sedikit barang maka harga akan mahal dan sebaliknya, Abu Yusuf menyatakan, tidak ada batasan tetentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan,demikian juga mahal tidak disebabkan kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah. Kadang-kadang makanan berlimpah, tetapi tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah. (Abu Yusuf, kitab al-kharaj Beirut: Dar al-Ma’rifah,1979, hlm.48 ). Dari pernyataan tersebut, Abu Yusuf tampknya menyangkal pendapat umum mengenai hubungan terbalik antara penawaran dan harga. Pada kenyataannya, harga tidak bergantung pada penawaran saja, tetapi juga bergantung pada kekuatan permintaan. Karena itu peningkatan atau penurunan harga tidak selalu berhubungan dengan penurunan atau peningkatan produksi. Abu Yusuf menegaskan bahwa ada vareabel lain yang mempengaruhi, tetapi dia tidak menjelaskan secara rinci. Bisa jadi, vareabel itu adalah pergeseran dalam permintaan atau jumlah uang yang beredar dalam suatu negara, atau penimbunan dan penahanan barang, atau semua hal tersebut. Patut dicatat bahwa Abu Yusuf menuliskan teorinya sebelum Adam Smith menulis The Wealth Of Nation. Karena Abu Yusuf tidak membahas lebih rinci apa yang disebutkannya sebagai vareabel lain, ia tidak menghubungkan fenomena yang diobsevasinya terhadap perubahan penawaran uang. Namun pernyataannya tidak menyangkal pengaruh dari permintaan dan penawaran dalam penentuan harga.
    Pada masa Rasulullah SAW; harga-harga melambung tinggi. Para sahabat mengadu kepada Rasulullah dan memintanya agar melakukan penetapan harga. Rasulullah SAW bersabda, tinggi rendahnya harga barang merupakan bagian dari ketentuan Allah, kita tidak bias mencampuri urusan dan ketetapanNya. Penting diketahui, para penguasa pada periode itu umumnya memecahkan masalah kenaikan harga dengan menambah supply bahan makanan dan mereka menghindari control harga. Kecenderungan yang ada pada dalam pemikiran ekonomi islam adalah membersihkan pasar dari praktek penimbunan, monopoli, dan praktek korup lainnya, dan kemudian membiarkan penentuan harga kepada kekuatan permintaan dan penawaran. Abu Yusuf tidak dikecualikan dalam hal kecenderungan ini.

Pemikiran Ekonomi Islam pada Zaman Khulafaurrasyiddin

a. Abu bakar Ashshidiq R.A. (537-634 M).
    Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarga Abu Bakar diurus dengan harta baitul maal, dua setenagh dirham tiap hari ditambah daging domba dan pakaian biasa. Karena kurang mencukupi kemudian dinaikkan menjadi 2000 atau 2500 dirham, pada riwayat lain 6000 dirham per tahun. Namun demikian beberapa saat menjelang ajalnya, negara kesulitan dalam mengumpulkan pendapatan kemudian beliau memerintahkan untuk memberikan tunjangan sebesar 8000 dirham dan menjual sebagian besar tanah yang dimilikinya untuk negara. Beliau sangat akurat dalam penghitungan dan pengumpulan zakat kemudian ditampung di baitul maal dan didistribusikan dalam jangka waktu yang tidak lama sampai habis tidak tersisa. Pembagiannya sama rata antara sahabat yang masuk Islam terlebih dahulu maupun yang belakangan, pria maupun wanita. Beliau juga membagikan sebagian tanah taklukan, dan sebagian yang lain tetap menjadi milik negara. Dan juga mengambil alih tanah orang-orang yang murtad untuk kepentingan umat Islam. Ketika beliau wafat hanya ditemukan 1 dirham dalam perbendaharaan negara karena memang harta yang sudah dikumpulkan langsung dibagikan, sehingga tidak ada penumpukan harta di baitul maal.

b. Umar bin Khattab (584-644M).
    Pemerintahan Umar bin Khattab berlangsung selama 10 tahun. Beliau banyak melakukan ekspansi. Administrasi diatur menjadi 8 propinsi, beliau juga membentuk jawatan kepolisian dan jawatan tenaga kerja. Baitul maal pada masa ini tertata baik dan rapi lengkap dengan sistem administrasinya karena pendapatan negara meningkat drastis. Harta baitul maal tidak dihabiskan sekaligus, sebagian diantaranya untuk cadangan baik untuk kepentingan darurat, pembayaran gaji tentara dan kepentingan umat yang lain. Baitul maal merupakan pelaksana kebijakan fiskal negara Islam. Khalifah mendapat tunjangan sebesar 5000 dirham per tahun, satu stel pakaian musim panas, satu stel pakaian musim dingin, serta seekor binatang tunggangan untuk naik haji. Harta baitul maal adalah milik kaum muslimin sedang khalifah dan amil hanya pemegang amanah. Untuk mendistribusikan harta baitul maal umar juga mendirikan: departemen pelayanan militer, departemen kehakiman dan eksekutif, departemen pelayanan dan pengembangan Islam, dan departemen jaminan sosial. Umar juga mendirikan diwan islam yang bertugas memberikan tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiun.  Tunjangan yang diberikan adalah sebagai berikut:
Penerima Jumlah :
1. Aisyah dan Abbas bin abd mutalib Masing-masing 12000 dirham,
2. Para istri nabi selain aisyah Masing-masing 10000 dirham,
3. Ali, hasan, husain dan para pejuang badar Masing-masing 5000 dirham,
4. Para pejuang uhud dan para migran abisinya Masing-masing 4000 dirham,
5. Kaum muhajirin sebelum peristiwa fahu makah Masing-masing 3000 dirham,
6. Putra para pejuang badar, orang yang memeluk Islam ketika fathu makah, anak-anak kaum muhajirin dan anshar, para pejuang perang qadisiyah, uballa, dan orang-orang yang menghadiri perjanjian hudaibiyah Masing-masing 2000 dirham,
7. Orang-orang makah yang bukan termasuk kaum muhajirin Masing-masing 800 dirham Warga madinah 25 dinar,
8. Kaum muslimin di yaman, syria, irak Masing-masing 200-300 dirham,
9. Anak-anak yang baru lahir yang tidak diakui Masing-masing 100 dirham.
    Selain itu Umar juga membagikan harta dalam bentuk benda, dua ember makanan sebulan, dua karung gandum dan cuka untuk satu orang. Dalam memperlakukan tanah taklukan, Umar tidak membaginya kepada kaum muslimin tetapi tetap pada pemiliknya dengan syarat membayar jizyah dan kharaj. Umar juga mensubsidi masjid masjid dan madrasah-madrasah.
    Umar membagi pendapatan negara menjadi empat yaitu: zakat dan ushr didistribusikan di tingkat lokal, khums dan sedekah, didistribusikan untuk fakir miskin baik muslim maupun non muslim, kharaj, fai, jizyah, pajak perdagangan, dan sewa tanah untuk dana pensiun, daba operasional administrasi dan militer, dan pendapatan lain-lain untuk membayar para pekerja, dan dana sosial.

c. ’Usman bin Affan (577-656M).
    Usman meneruskan kebijakan pada masa Umar. Khalifah usman tidak mengambil upah dari kantornya. Beliau juga mengurangi zakat dari pensiun dan menambahkan santunan dengan pakaian. Kemudian juga memperkenalkan kebiasaan membagikan makanan di masjid untuk orang-orang menderita, pengembara dan orang miskin. Beliau membagi tanah taklukan dari kerajaan persia yang pada masa Umar disimpan sebagai lahan negara yang tidak dibagi-bagi sehingga pendapatan dari tanah ini meningkat dari 9 juta ke 50 juta dirham. Pada masa ini banyak konflik yang muncul ke permukaan.

d. ’Ali Bin Abu Thalib (600-661M)
    Ali adalah orang yang sangat sederhana. Beliau secara sukarela menarik diri dari daftar penerima bantuan baitul maal, bahkan memberikan 5000 dirham setiap tahunnya. Beliau sangat ketat dan berhati-hati dalam menjalankan keuangan negara. Ali juga menaikkan tunjangan para pengikutnya di Irak. Ali memiliki konsep yang jelas mengenai pemerintahan, administrasi umum dan permasalahan yang berkaitan dengannya.

Pemikiran ekonomi islam pada zaman Rosulullah SAW

Sebelum Islam datang situasi kota Yatsrib sangat tidak menentu karena tidak mempunyai pemimpin yang berdaulat secara penuh. Hukum dan pemerintahan di kota ini tidak pernah berdiri dengan tegak dan masyarakat senantiasa hidup dalam ketidak pastiaan. Oleh karena itu, beberapa kelompok penduduk kota Yatsrib berinisiatif menemui Nabi Muhamad Saw. Yang terkenal dengan sifat al-amin (terpercaya) untuk memintanya agar menjadi pemimpin mereka. Mereka juga berjanji akan selalu menjaga keselamatan diri nabi dan para pengikutnya serta ikut memelihara dan mengembangkan ajaran Islam Nabi Muhammad Saw berhijrah dari kota Makkah ke kota Yatsrib sesuai dengan perjanjian,di kota yang bertanah subur ini, Rasulallah Saw disambut dengan hangat serta diangkat sebagai pemimpin penduduk kota Yatsrib. Sejak saat itu kota Yatsrib berubah nama menjadi kota Madinah.
    Madinah merupakan tempat yang baru bagi Rasulullah dimana harus membentuk suatu kekuatan baru dan memikirkan jalan untuk mengubah keadaan secara perlahan-lahan di kota mekkah dan madinah tentunya, serta mengatasi berbagai masalah utama yang bergantung pada faktor keuangan. Pasca Rosulullah hijrah ke Madinah, banyak hal yang dilakukan Rasulullah dalam pembaharuan berbagai aspek seperti Sosial atau kemasyarakatan, konstitusi, serta regulasi – regulasi lainnya terutama dalam aspek ekonomi. Dalam aspek ekonomi, Rasulullah meletakan dasar – dasar sistem keuangan Negara sesuai dengan aturan – aturan Al-Qur’an, seluruh paradigma berpikir di bidang ekonomi serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari yang tidak sesuai dengan ajaran Islam di hapus dan di gantikan dengan paradigma baru yang sesuai dengan nilai-nilai Qurani, yakni persaudaran, persamaan, kebebasan dan keadilan.
    Madinah merupakan negara yang baru terbentuk dengan kemampuan daya mobilitas yang sangat rendah dari sisi ekonomi.Oleh karena itu,peletakan dasar-dasar sistem keuangan negara yang di lakukan oleh Rasulallah Saw.merupakan langkah yang sangat signifikan, sekaligus berlian dan spektakuler pada masa itu,sehingga Islam sebagai ssebuah agama dan negara dapat brkembang dengan pesat dalam jangka waktu yang relatif singkat.
Sistem ekonomi yag di terapkan oleh Rasulallah Saw.berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani. Alqur’an yang merupakan sumber utama ajaran Islam telah menetapkan berbagai aturan sebagai hidayah (petunjuk) bagi umat manusia dalam aktivitas di setiap aspek kehidupannya, termasuk di bidang ekonomi. Prinsip Islam yang paling mendasar adalah kekuasan tertinggi hanya milik Allah semata dan manusia diciptakan sebagai khalifah-Nya di muka bumi. Dalam pandangan Islam, kehidupan manusia tidak bisa di pisahkan menjdai kehidupan ruhiyah dan jasmaniyah, melainkan sebagai satu kesatuan yang utuh yang tidak terpisahkan, bahkan setelah kehidupan dunia ini.
    Dengan kata lain, Islam tidak mengenal kehidupan yang hanya memikirkan materi duniawi tanpa memikirkan kehidupan akhirat. Rasulullah  diriwayatkan  menolak  membentuk  pasar yang  baru  yang khusus  untuk  kaum  muslimin. Karena  pasar  merupakan  sesuatu  yang alamiah  dan  harus  berjalan  dengan  sunatullah. Demikian  halnya  dalam  penentuan harga dan  mata  uang  tidak  ada  satupun  bukti  sejarah  yang  menunjukan  bahwa  nabi  Muhamad membuat mata uang  sendiri.

I. Sistem Keuangan dan Pajak pada jaman Rasulullah
    Sebelum Nabi Muhamad s.a.w diangkat sebagai rasul dalam masyarakat jahilyah sudah terdapat lembaga politik semacam dewan perwakilan rakyat untuk ukuran masa itu yang disebut Darun Nadriah. Di dalamnya para tokoh Mekkah berkumpul dan bermusyawarah untuk menentukan suatu keputusan etika dilantik sebagai rasul mengadakan semacam lembaga tandingan untuk itu yaitu darul arqam. Perkembangan lembaga ini terkendala karena banyaknya tantangan dan rintangan sampai akhirnya Rasulullah memutuskan untuk hijrah ke Madinah. Ketika beliau hijrah ke Madinah maka yang pertama kali didirikan Rasulullah adalah Masjid (Masjid Quba). Yang bukan saja merupakan tempat beribadah tetapi juga sentral kegiatan kaum muslimin. Kemudian beliau masuk ke Madinah dan membentuk “lembaga” persatuan di antara para sahabatnya yaitu persaudaraan antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Hal ini di ikuti dengan pembangunan mesjid lain yang lebih besar (Mesjid nabawi) yang kemudian yang menjadi sentral pemerintah.
    Untuk selanjutnya pendirian (lembaga) dilanjutkan dengan penertiban pasar. Rasulullah diriwayatkan menolak membentuk pasar yang baru yang khusus untuk kaum muslimin. Karena pasar merupakan sesuatu yang alamiah dan harus berjalan dengan sunatullah. Demikian halnya dalam penentuan harga dan mata uang tidak ada satupun bukti sejarah yang menunjukan bahwa nabi Muhamad membuat mata uang sendiri. Pada tahun-tahun awal sejak dideklarasikan sebagai sebuah negara, Madinah hampir tidak memiliki sumber pemasukan ataupun pengeluaran negara. Seluruh tugas negara dilaksanakan kaum musimin secara bergotong royong dan sukarela. Mereka memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya sendiri. Mereka memperoleh pendapatan dari bebagai sumber yang tidak terikat.
    Tidak hanya masa sekarang saja adanya sumber anggaran negara semisal pajak, zakat, kharaj dsb. Tetapi di Madinah juga pada masa rasulullah sudah ada yang namanya sumber anggaran pendapatan negara semisal pajak, zaka, kharaj dsb. Pajak (dharibah) itu sebenarnya merupakan harta yang di fardhukan oleh Alloh kepada kaum muslimin dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka. Dimana Alloh telah menjadikan seorang imam sebagai pemimpin bagi mereka yang bisa mengambil harta dan menafkahkannya sesuai dengan objek-obyek tertentu. Dalam mewajibkan pajak tidak mengenal bertambahnya kekayaan dan larangan tidak boleh kaya dan untuk mengumpulkan pajak tidak akan memperhatikan ekonomi apapun. Namun pajak tersebut dipungut semata berdasarkan standar cukup. Tidak hanya harta yang ada di baitul mal, untuk memenuhi seluruh keperluan yang dibutuhkan sehingga pajak tersebut di pungut berdasarkan kadar kebutuhan belanja negara.

II. Sumber Pendapatan dan Pengeluaran Negara
a. Sumber pendapatan :
Uang tebusan untuk para tawanan perang (hanya khusus pada perang Badar, pada perang lain tidak disebutkan jumlah uang tebusan tawanan perang).
Pinjaman-pinjaman (setelah penaklukan kota Mekkah) untuk pembayaran uang pembebasan kaum muslimin dari Judhayma/ sebelum pertemuan Hawazin 30.000 dirham (20.000 dirham menurut Bukhari ) dari Abdullah bin Rabia dan pinjaman beberapa pakaian dan hewan-hewan tunggangan dari Sufyan bin Umaiyah ( sampai waktu itu tidak ada perubahan ).
Khums atas rikaz harta karun temuan pada periode sebelum islam.
Amwal fadillah yaitu harta yang berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negrinya.
Wakaf yaitu harta benda yang didedikasikan oleh seorang muslim untuk kepentingan agama Allah dan pendapatnya akan disimpan di Baitul mal.
Nawaib yaitu pajak khusus yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya raya dalam rangka menutupi pengeluaaraan negera selama masa darurat.
Zakat fitrah.
Bentuk lain sedekah seperti hewan qurban dan kifarat. Kifarat adalah denda atas kesalahan yang dilakukan oleh seorang muslim pada saat melakukan kegiatan ibadah.
Ushr.
Jizyah yaitu pajak yang dibebankan kepada orang-orang non muslim.
Kharaj yaitu pajak tanah yang dipungut dari kaum non muslim ketika wilayah khaibar ditakhlukkan.
Ghanimah.
Fa’i.
b. Sumber-sumber pengeluaran :
Biaya pertahanan seperti persenjataan, unta, dan persediaan.
Penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al-Qur’an, termasuk para pemungut zakat.
Pembayarnan gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat negara lainnya.
Pembayaran upah para sukarelawan.
Pembayaran utang negara.
Bantuan untuk musafir.
Bantuan untuk orang yang belajar agama di Madinah.
Hiburan untuk para delegasi keagamaan.
Hiburan untuk para utusan suku dan negera serta perjalanan mereka.
Hadiah untuk pemerintah negara lain.
Pembayaran untuk pembebasan kaum muslim yang menjadi budak.
Pembayaran denda atas mereka yang terbunuh secara tidak sengaja oleh para pasukan kaum muslimin.
Pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin.
Pembayaran tunjangan untuk orang miskin.
Tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah.
Pengeluaran rumah tangga Rasulullaah Saw. ( hanya sejumlah kecil, 80 butir kurma dan 80 butir gandum untuk setiap istrinya ).
Persediaan darurat.

III. Baitul Mal
    Baitul mal adalah lembaga khusus yang mengenai harta yang di terima negara dan mengalokasikan bagi kaum muslim yang berhak menerimanya. Rosulullah mulai melirik permasalahan ekonomi dan keuangan negara setelah beliau menyelesaikan masalah politik dan urusan konstitusional di madinah pada masa awal hijriah.
    Pertama kalinya berdirinya baitul mal sebagai sebuah lembaga adalah setelah turunnya firman ALLAH SWT di Badr seusai perang dan saat itu sahabat berselisih tentang ghonimah:
”Mereka ( para sahabat) akan bertaanya kepadamu (Muhammad) tentang anfal, katakanlah bahwa anfal itu milik ALLAH dan Rosul, maka bertaqwalah kepada ALLAH dan perbaikilah hubungan diantara sesamamu dan taatlah kepada ALLAH dan RosulNya jika kalian benar-benar beriman”. (Qs. Al-Anfal : 1)
    Pada masa Rosulullah Saw Baitul mal terletak di masjid Nabawi yang ketika itu digunakakan sebagai kantor pusat negara serta tempat tinggal Rosulullah. Binatang-binatang yang merupakan harta perbendaharaan negara tidak disimpan di baitul mal akan tetapi binatang- binatang tersebut ditempatkan di padang terbuka. Pada zaman Nabi baitul mal belum merupakan suatu tempat yang khusus, hal ini disebabkan harta yang masuk pada saat itu belum begitu banyak dan selalu habis dibagikan kepada kaum muslim, serta dibelanjankan untuk pemeliharaan urusan negara. Baitul mal belum memiliki bagian- bagian tertentu dan ruang untuk penyimpanan arsip serta ruang bagi penulis.
    Adapun penulis yang telah diangkat nabi untuk mencatat harta antara lain;
1.Maiqip Bin Abi Fatimah Ad-Duasyi sebagai penulis harta ghonimah.
2.Az-Zubair Bin Al- Awwam sebagai penulis harta zakat.
3.Hudzaifah Bin Al- Yaman sebagai penulis harga pertanian di daerah Hijas.
4.Abdullah Bin Rowwahah sebagai penulis harga hasil pertanian daerah khaibar.
5.Al-Mughoirah su’bah sebagai penulis hutang-piutang & iktivitas muamalah yang dilakukan oleh negara.
6.Abdullah Bin Arqom sebagai penulis urusan masyarakat kabila- kabilah termasuk kondisi pengairannya.
    Namun semua pendapatan dan pengeluaran negara pada masa Rosulullah tersebut belum ada pencatatan yang maksimal. Keaadaan ini karena berbagai alasan:
1.Jumlah orang Islam yang bisa membaca dan menulis sedikit.
2.Sebagian besarr bukti pembayaran dibuat dalam bentuk yang sederhana.
3.Sebagian besar zakat hanya didistribusikan secara lokal.
4.Bukti penerimaan dari berbagai daerah yang berbeda tidak umum digunakan.
5.Pada banyak kasus, ghonimah digunakan dan didistribusikan setelah peperangan tertentu.

Minggu, 15 Juni 2014

Perjalanan


Ranting datang menyemai warna
Membawa daun terbaiknya
Memberikan tempat terteduhnya
Memberikan tetesan embun pada burung
Mengenalkan pada dahan
Pada rotan
Bahkan pada akar

ranting datang memupuk cita
memberi daun keringnya untuk burung
memberi tempatnya untuk bersarang

ranting tahu ketika burung sendu
ranting tahu ketika burung bernanah
ranting tahu ketika burung berwarna pelangi

kini ranting menjauh
kini ranting membisu
burung merisau
burung merindu

ranting melepas burung
menyuruhnya untuk terbang
tanpa beralasan

burung terbang dengan asa
mencoba untuk melanglang
mencari yang telah hilang

burung terjatuh
terbawa gaduhnya angin
rasa dinginnya air langit
burung teringat ranting
burung ingin berbalik mencari ranting

tapi ia teringat pesan ranting
“pergi, terbanglah,. Jangan berkicau tanpa isi”
Burung berteduh ditempat entah berantah
Mengikis pada senja

Burung ingin kembali
Menemui ranting nan jauh disana
Hanya ingin bersapa
Hanya itu
Sebelum burung benar-benar terbang
Terbang semakin jauh
Melanglang mencari mimpi
Menerjang teriknya mentari
Berteduh saat senja menyapa
Menerka datangnya badai
Bersapa pada halauan kisah

Kelak ketika Maha Pencipta menakdirkan untuk bertemu ranting
Ranting masih menyambutnya dengan cita
Walau hanya sebatas sapa

Selasa, 06 Mei 2014

Aku Bukan Siapa-Siapa


Tidak semua yang kita anggap salah selamanya akan tetap salah
Tidak selamanya dalam gelap itu menyedihkan
Tidak selamanya air mata menandakan kepiluan
Dalam sepi aku mampu untuk merasakan
Dalam sepi aku mampu untuk melihat

Aku ini bukan siapa-siapa
Aku hanya sebagian kecil dari makhluk ciptaanNya yang memelas agar Dia tidak meninggalkan aku
Agar Dia tetap meniupkan mahabbahNya di hatiku
Agar Dia tetap menunjukkan jalanNya padaku

Aku bukan siapa-siapa
Aku hanya butiran debu.. Yang memohon.. agar Dia tetap melindungiku.. melindungi diri yang lemah ini

Aku ini bukan siapa-siapa
Aku hanya manusia yang berusaha untuk dekat dengan yang menciptakanku.. Yang maha agung..
Dengan menjalankan titahNya
Titah penguasa alam
Titah yang maha berkuasa atas segalanya

Aku ini bukan siapa-siapa
Aku hanya manusia kecil yang ingin mengikuti jejak Rasulullah SAW
Menjadi manusia kecil yang berjalan untuk menggemakan kalimat syahadat dibumiNya

Aku ini bukan siapa-siapa
Aku hanya manusia kecil yang bermimpi untuk bertemu para syuhada..
Bertemu para ummat terbaikNya

Ini Tekadku


Hamparan ruang kosong
Tak berasa
Hening dirasa
Butiran embun yang asa

Semilir butiran yang terbang iauh melanglang
Mencari titik yang telah hilang
Dengan hentakan yang tak terbilang

Tetap mencari
Sesuatu yang dirindui
Patahpun tak peduli
Hingga bertemu sang Illahi

Lelah tak dirasa
Walaupun putus asa menghadang rasa
Berdiri dengan raga
Hingga bertatap dengan sang pencipta

Tekad telah terpatri
Walaupun butiran embun tak terobati
Walaupun peluh menusuk hati
Akan tetap berlari
Menuju maha pemberi mahabbah sejati