Senin, 16 Juni 2014

Pemikiran Ekonomi Islam pada Masa Kontemporer

1. Muhammad Abdul Mannan.
    Abdul Mannan merupakan salah satu sosok pemikir ekonomi Islam yang datang di masa kontemporer ini, yaitu salah seorang yang mendapat gelar Master dan Doktornya di Universitas Michigan, Amerika Serikat. Ia juga salah satu pengajar dan peneliti di universitas-universitas dunia termasuk di Universitas Kiing Abdul Aziz, Jeddah.
Perbandiangan ekonomi Islam dan ekonomi modern pada pemikiran Abdul Mannan adalah konsumsi dan prilaku konsumen. Islam tidak mengakui kecenderungan materialistik semata-mata dari pola konsumsi modern. Konsep pola konsumsi dalam Islam ialah untuk mengurangi kelebihan keinginan fisiologik buatan dengan tujuan membebaskan energi manusia untuk tujuan-tujuan spiritual. Lima prinsip-prinsip konsumsi dalam Islam :
a. Prinsip Keadilan (mencari rezeki secara halal dan tidak dilarang hukum.
b. Prinsip Kebersihan (baik cocok dimakan, tidak kotor ataupun menjijikkan)
c. Prinsip Kesederhanaan (tidak berlebih-lebihan, sesuai kebutuhan)
d. Prinsip Kemurahan Hati (keterpaksaan, Mutthor yang tidak berlebih demi     kelangsungan hidup)
e. Prinsip Moralitas (prilaku akhlak dalam mengkonsumsi)
    Pada umumnya, kebutuhan-kebutuhan manusia digolongkan dalam tiga hal yakni keperluan, kesenangan, dan barang-barang mewah. Produksi dan konsumsi barang-barang mewah tanpa disertai rencana pembagian kembali kekayaan dan pendapatan tidak akan memecahkan permasalahan ekonomi. Yang penting hanyalah ditegakkannya pemerataan dalam system masyarakat berdasarkan hukum Islam.
    Kunci untuk memahami prilaku konsumen dalam Islam tidak terletak dengan hanya mengetahui hal-hal yang terlarang, tetapi juga dengan menyadari konsep dinamik tentang konsep moderat dalam konsumsi yang dituntun oleh prilaku yang mengutamakan kepentingan orang lain, yaitu seorang konsumen muslim. Larangan-larangan Islam mengenai makanan dan minuman harus dipandang sebagai usaha untuk memperbaiki perilaku konsumen.
    Faktor-faktor produksi dan konsep pemilikan. Sistem produktif dalam sebuah Negara Islam harus dikendalikan dengan kriteria objektif maupun subjektif. Kriteria objektif diukur dengan kesejahteraan material, sedangkan kriteria subjektif harus tercermin dalam kesejahteraan yang harus dinilai dari segi etika ekonomi Islam. Faktor produksi pada umumnya dan tenaga kerja pada khususnya tidak pernah terpisah dari kehidupan moral dan sosial. Tanah tidak dianggap hak kuno istimewa dari Negara dan kekuasaan, tetapi dianggap sebagai sarana untuk meningkatkan produksi yang digunakan demi kesejahteraan individu dan masyarakat.
    Konsep hak milik pribadi dalam Islam adalah unik, yaitu pemilik mutlak segala sesuatu yang ada di bumi dan langit adalah Allah. (al-Imron : 189), dan manusia hanyalah kholifah Allah di muka bumi.
    Islam tidak membenarkan praktek dalam menyewakan tanah berdasarakan jumlah hasil yang ditetapkan suatu mitra imbangan bunga dari lahan pertanian. Islam tidak mengakui pengisapan buruh oleh majikan, tetapi tidak menyetujui dihapuskannya kelas kapitalis dari kerangka kerja sosial seperti yang terdapat dalam analisis Marx tentang masyarakat tanpa kelas.
    Distribusi pendapatan dan kekayaan dalam Islam. Dasar distribusi pendapatan diantara berbagai faktor produksi; pembayaran sewa tidak bertentangan dengan jiwa Islam, dijelaskan bahwa sewa dan bunga sangatlah berbeda. Perbedaan upah akibat perbedaan bakat dan kesanggupan di akui oleh Islam. Syarat-syarat pokoknya ialah para majikan tidak akan mengisap para pekerja dan dia harus membayar hak mereka. (al-haq yuthlab wala yu’tho). islam memperkenankan laba biasa bukan laba monopoli atau laba yang timbul dari spekulasi.

2. Syed Nawab Haedir Naqvi
    Syed Nawab merupakan salah satu sosok pemikir Islam yang terlahirkan pada tahun 1935. ia mendapat gelar Master dan Ph.D di Yale dan Princstone pada 1961-1966. sebelum ia kembali ke daerah asalnya, Nawab adalah salah satu dosen dan peneliti pada institusi-institusi di Norway, Turky, dan Jerman barat. Pemikiran Syed Nawab terhadap ekonomi Islam didefiniskan menjadi tiga bagian :
Ekonomi sebagai subset sejumlah manusia yang berbasis usaha yang mempunyai prisip al-adl wal ihsan, yaitu sebagai etika yang akan mengawasi jalannya ekonomi.
Dalam kebijkan harus menyokong yang miskin dan yang lemah, yaitu yang mencerminkan kepada keadailan.
Peran utama dalam status ekonomi ialah produksi, dstribusi dan peraturan, yaitu sebagai status yang mendomiskan ekonomi.
    Metodologi pemikiran Syed Nawab menyatakan bahwa al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai petunjuk dan acuan nilai serta sebagai rujukan dalam menjalankan perekonomian. Dimana hal tersebut sebagai acuan untuk melawan pemikiran kapitalis dalam menjalankan perekonomian. Filsafat ekonomi Islam menurut Nawab, terdapat empat aksioma; yaitu : persatuan, keseimbangan, bebas menentukan keinginan, dan pertanggungjawaban. Maka dalam permasalahan tersebut terdapat beberapa instrument kebijakan untuk mencapai sasaran sisitem ekonomi Islam, yaitu:
a. Penghapusan riba adalah penghapusan dari semua format penghisapan dan penolakan keseluruhan sistem kapitalistik.
b. Zakat adalah sebagai cerminan philosopy penganut paham persamaan. Perubahan lain untuk mencapai keadilan, pendidikan universal, pertumbuhan ekonomi, peningkatan dan generasi ketenaga-kerjaan yang maksimum pada mutu hidup.
Adapun konsep distribusi pemikiran Nawab :
a. Distribusi awal secara tak wajar memerlukan pembagian kembali berat ke yang lemah.
b. Konsep perwalian.
c. Meluaskan kepemilikan ke masyarakat secara merata.
d. Pendapatan berbeda tidak mengijinkan tetapi menyokong; pendapatan berbeda secara tak wajar yang tidak diijinkan
Empat point struktur produksi dalam Islam menurut Nawab :
a. Adanya laba maksimum dalam konsep ekonomi Islam (MC = MR)
b. Tidak berlakunya laba berlebihan dalam konsep ekonomi Islam.
c. Proporsi barang-barang publik ke barang-barang pribadi akan meningkatkan perekonomian.
d. Konsumsi barang-barang bukan diarahkan kepada kemewahan, akan tetapi kepada kadar kebutuhan.
    Barang-barang dalam prinsip Islam harus mempunyai status yang syah. Sungguh dari penjelasan sosok seorang ekonomi Islam ini membiaskan kepada tujuan merubah pemikiran ekonomi feodalistik dan kapitalistik.

3. Monzer Kahf
    Monzer al kahf termasuk orang pertama yang mengaktualisasikan analisis penggunaan beberapa institusi islam (seperti zakat) terhadap agregat ekonomi, seperti simpanan, investasi, konsumsi dan pandapatan. Hal ini dapat di lihat dalam bukunya yang berjudul “ekonomi ialam : telaah analitik terhadap fungsi sistem ekonomi islam”, dan diterbitkan pada tahun 1978. Jika dikatakan bahwa karyanya itu memiliki awal sebuah “analisis matematika” ekonomi islam yang saat ini menjadikan kecenderungan ekonom muslim. Yang paling utama dan terpenting dari pemikiran kahf adalah pandangannya terhadap ekonomi sebagai bagian tertentu dari agama.
    Dr. Monzer kahf. Ketua economist group association of muslim social scirntist, usa, menempuh pendidikan di syiria dan us dan mendapat gelar ph. D ekonomi dengan spesialisasi ekonomi internasional. Beliau juga seorang ekonom di islamic research & training institute islamic development bank (irti-idb).

Asumsi Dasar Kahf
Tentang “Islamic Man”
    Berbeda dengan ekonomi konvensional yang mengasumsikankan manusia sebagai rational economic man, jenis manusia yang hendak dibentuk oleh Islam adalah Islamic man (ibadurrahman), (QS 25:63). Islamic man dianggap perilakunya rasional jika konsisten dengan prinsip-prinsip Islam yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang seimbang. Tauhidnya mendorong untuk yakin, Allah-lah yang berhak membuat rules untuk mengantarkan kesuksesan hidup.
    Islamic man dalam mengkonsumsi suatu barangan tidak semata-mata bertujuan memaksimumkan kepuasan, tetapi selalu memperhatikan apakah barang itu halal atau haram, israf atau tabzir, memudaratkan masyarakat atau tidak dan lain-lain. Islamic man tidak materaialistik, ia senantiasa memperhatikan anjuran syariat untuk berbuat kebajikan untuk masyarakat, oleh karena itu ia baik hati, suka menolong, dan peduli kepada masyarakat sekitar. Ia ikhlas mengorbankan kesenangannya untuk menyenangkan orang lain. (QS 2:215; QS 92: 18-19). Motifnya dalam berbuat kebajikan kepada orang lain, baik dalam bentuk berderma, bersedekah, meyantuni anak yatim, maupun mengeluarkan zakat harta, dan sebagainya, tidak dilandasi motif ekonomi sebagaimana dalam doctrine of sosial reposibility, tetapi semata-mata berharap keridhaan Allah SWT.
Konsep dan Metodologi Ekonomi Islam
    Meskipun semua agam berbicara tentang masalah-masalah ekonomi, namun agama-agama itu berbeda pandangannya tentang kegiatan-kegiatan ekonomi. Beberapa agama tertentu melihat kegiatan-kegiatan ekonomi manusia hanya sebagai kebutuhan hidup yang seharusnya dilakukan sebatas memenuhi kebutuhan makan dan minumnya semata-mata.
Selama ini, kesan yang terbangun dalam alam pikiran kebanyakan pelaku ekonomi apalagi mereka yang berlatar belakang konvensional- melihat bahwa keshaleh-an seseorang merupakan hambatan dan perintang untuk melakukan aktifitas produksi. Orang yang shaleh dalam pandangannya terkesan sebagai sosok orang pemalas yang waktunya hanya dihabiskan untuk beribadah dan tidak jarang menghiraukan aktifitas ekonomi yang dijalaninya. Akhirnya, mereka mempunyai pemikiran negatif terhadap nilai keshalehan tersebut. Mengapa harus berbuat shaleh, sedangkan keshalehan tersebut hanya membawa kerugian (loss) bagi aktifitas ekonomi?
    Sementara, Islam menganggapkegiatan-kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu aspek dari pelaksanaan tanggung jawabnya di bumi (dunia) ini. Orang yang semakin banyak terlibat dalam kegiatan-kegiatan ekonomi akan bisa semakin baik, selama kehidupannya tetap menjaga keseimbangannya. Kesalehan bukan fungsi positif dari ketidakproduktifan ekonomi. Semakin saleh kehidupan seseorang, justru seharusnya dia semakin produktif. Harta itu sendiri baik dan keinginan untuk memperolehnya merupakan tujuan yang sah dari perilaku manusia. Karena pekerjaan yang secara ekonomi produktif pada dasarnya mempunyai nilai keagamaan, disamping nilai-nilai lainnya.
    Sistem sosial Islam dan aturan-aturan keagamaan mempunyai banyak pengaruh atau bahkan lebih banyak terhadap cakupan ekonomi dibandingkan dengan sistem hukumnya. Kajian tentang sejarah sangat penting bagi ekonomi. Karena sejarah adalah laboratorium umat manusia. Sejarah memberikan dua aspek utama kepada ekonomi dan sejarah unit-unit ekonomi seperti individu-individu dan badan-badan usaha atau ilmu ekonomi (itu sendiri).
Gambaran di atas memberikan pemahaman pada kita bahwa orientasi yang ingin dicapai oleh proses produksi menjangkau pada aspek yang universal dan berdimensi spiritual. Inilah yang menambah keyakinan bagi kita akan kesempurnaan ajaran Islam yang tertulis dalam QS. Al-Maidah [5]: 3 yang artinya: “Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”.

Teori Konsumsi
a. Rasionalisme Islam
    Rasionalisme adalah salah satu istilah yang paling bebas digunakan dalam ekonomi, karena segala sesuatu dapat dirasionalisasikan sekali kita mengacunya kepada beberapa perangkat aksioma yang relevan. Rasionalisme dalam islam dinyatakan sebagai alternative yang konsisten dengan nilai-nilai Islam, unsur-unsur pokok rasionalisme ini adalah sbb :
b. Konsep asas rasionalisme Islam menurut Monzer Kahf:
Konsep kesuksesan
    Islam membenarkan individu untuk mencapai kesuksesan di dalam hidupnya melalui tindakan-tindakan ekonomi, namun kesuksesan dalam Islam bukan hanya kesuksesan materi akan tetapi juga kesuksesan di hari akhirat dengan mendapatkan keridhaan dari Allah SWT. Kesuksesan dalam kehidupan muslim diukur dengan moral agama Islam. Semakin tinggi moralitas seseorang, semakin tinggi pula kesuksesan yang dicapai. Kebajikan, kebenaran dan ketakwaan kepada Allah SWT merupakan kunci dalam moralitas Islam. Ketakwaan kepada Allah dicapai dengan menyandarkan seluruh kehidupan hanya karena (niyyat) Allah, dan hanya untuk (tujuan) Allah, dan dengan cara yang telah ditentukan oleh Allah.
Jangka waktu perilaku konsumen
    Dalam pandangan Islam kehidupan dunia hanya sementara dan masih ada kehidupan kekal di akhirat. Maka dalam mencapai kepuasan perlu ada keseimbangan pada kedua tempoh waktu tersebut, demi mencapai kesuksesan yang hakiki. Oleh karena itu sebagian dari keuntungan atau kepuasan di dunia sanggup dikorbankan untuk kepuasan di hari akhirat.
Konsep kekayaan
    Kekayaan dalam konsep Islam adalah amanah dari Allah SWT dan sebagai alat bagi individu untuk mencapai kesuksesan di hari akhirat nanti, sedangkan menurut pandangan konvensional kekayaan adalah hak individu dan merupakan pengukur tahap pencapaian mereka di dunia.
Konsep barang
    Dalam al-Quran dinyatakan dua bentuk barang yaitu: al-tayyibat (barangan yang baik, bersih, dan suci serta berfaedah) dan barangan al-rizq (pemberian Allah, hadiah, atau anugerah dari langit) yang bisa mengandung halal dan haram. Menurut ekonomi Islam, barang bisa dibagi pada tiga kategori yaitu: barang keperluan primer (daruriyyat) dan barang sekunder (hajiyyat) dan barang tersier (tahsiniyyat). Dalam menggunakan barang senantiasa memperhatikan maqasid al-syari‘ah (tujuan-tujuan syariah). Oleh karena itu konsep barang yang tiga macam tersebut tidak berada dalam satu level akan tetapi sifatnya bertingkat dari daruriyyat, hajiyyat dan tahsiniyyat.
Etika konsumen.
    Islam tidak melarang individu dalam menggunakan barang untuk mencapai kepuasan selama individu tersebut tidak mengkonsumsi barang yang haram dan berbahaya atau merusak. Islam melarang mengkonsumsi barang untuk israf (pembaziran) dan tabzir (spending in the wrong way) seperti suap, berjudi dan lainnya.

Etika konsumsi dalam islam
    Kahf mengenbangkan pemikirannya tentang konsumsi dengan memperkenalkan Final Spending  (FS) sebagai variable standar dalam melihat kepuasan maksimum yang diperoleh konsumen muslim. Salah satunya dimulai dengan melihat adanya asumsi bahwa secara khusus institusi zakat diasumsikan sebagai sebuah bagian dari struktur sosio-ekonomi. Kahf berasumsi bahwa zakat merupakan keharusan bagi muzakki. Oleh karena itu, meskipun zakat sebagai spending yang memberikan keuntungan, namun karena sifat dari zakat yang tetap, maka diasumsikan di luar Final spending.
Adapun Final Spending bagi seorang individu dalam analisa kahf sebagai berikut :
FS = (Y-S) + (S-SZ)
FS = (Y-SY) + (SY-ZSY). atau
Fs = Y(I-ZS)       
Ket : FS : Final Spending
s : Presentasi Y yang di tabung
Y : Pendapatan
S : total tabungan
z : presentasi zakat
Semakin tinggi s maka semakin keci FS6, Maslahah al-’ibad (kesejahteraan hakiki untuk manusia), Rasionaliti dalam ekonomi Islam, senantiasa memperhatikan maslahah untuk diri, keluarga dan masyarakat, seseorang dianggap rasional menurut Islam apabila:
Menghindarkan diri dari sikap israf (berlebih-lebihan melampaui batas).
    Seorang konsumen muslim akan selalu mempertimbangkan maslahah bagi diri dan masyarakatnya dalam mengkonsumsi suatu barang atau jasa dan menghindari sikap israf. Ia tidak akan menuruti want-nya untuk mendapatkan utiliti yang maksimum, apabila didapati want-nya itu mengandungi israf. Ia akan memilih untuk menginfakkan sebagian income-nya kepada tetangganya agar dapat makan. Dengan begitu ia berarti mendahulukan maslahah daripada memaksimalkan utiliti untuk diri pribadinya.
Mengutamakan akhirat daripada dunia.
    Pengunaan barang atau jasa untuk keperluan ibadah bernilai lebih tinggi dari konsumsi untuk duniawi. Konsumsi untuk ibadah lebih tinggi nilainya karena orientasinya adalah al-falah yang akan mendapatkan pahala dari Allah Swt, sehingga lebih bertujuan untuk kehidupan akhirat kelak. Semakin besar konsumsi untuk ibadah maka semakin tinggi pula al-falah yang akan dicapai, vice versa.
Konsisten dalam prioritas pemenuhan keperluan (daruriyyah, hajiyyah, dan tahsiniyyah).
    Terdapat prioritas-prioritas di antara satu dengan lainnya yang menunjukkan tingkat kemanfaatan dan kemendesakan dalam pemenuhannya. Prioritas ini menjadi tiga, yaitu al-hajah al-daruriyyah, al-hajah al-hajiyyah, dan al-hajah al-tahsiniyyah. Seorang muslim perlu mengalokasikan budget-nya secara urut sesuai dengan tingkat prioritasnya secara konsisten. Keperluan pada tingkat daruriyyah mesti dipenuhi terlebih dahulu, baru kemudian hajiyyah dan kemudian tahsiniyyah. Prioritas ini semestinya diaplikasikan pada semua jenis keperluan, yaitu agama (al-din), kehidupan, harta, ilmu pengetahuan (akal) dan kelangsungan keturunan.
Memperhatikan etika dan norma
    Syariah Islam memiliki seperangkat etika dan norma yang mesti dipedomani dalam semua aktivitas kehidupan. Seorang muslim dalam beraktivitas, khususnya dalam mengkonsumsi barang atau jasa mestilah berpedoman pada etika dan norma yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Ini artinya, ia lebih mengutamakan maslahah, dari mendapatkan utiliti untuk memenuhi want-nya yang relatif tidak terbatas.
Teori Produksi
Menurut Monzer Kahf teori produksi memiliki aspek-aspek sbb :
Motif-motif Produksi yaitu pengambilan mamfaat setiap partikel dari alam semesta adalah tujuan ideology umat islam.
Tujuan-tujuan Produksi yaitu sebagai upaya manusia untuk meningkatkan kondisi materialnya sekaligus moralnya dan sebagai sarana untuk mencapai tujuannya di Hari Kiamat kelak. Hal ini mempunyai tiga implikasi penting. Pertama : produk-produk yang menjauhkan manusia dari nilai-nilai moral dilarang. Kedua : aspek sosial produksi ditekankan dan secara ketat dikaitkan dengan proses produksi. Ketiga : masalah ekonomi timbul karena kemalasan dan kealpaan manusia dalam usahanya untuk mengambil mamfaat sebesar-besarnya dari anugrah Allah baik dari sumber manusiawi maupun dari sumber alami.
    Tujuan badan usaha dalam proses maksimalisasi keuntungan dengan mengatasnamakan badan usaha tidak boleh melanggar “aturan permainan dalam ekonomi Islam”.
a. Factor-faktor Produksi
b. Modal sebagai kerja yang diakumulasikan
c. Hak milik sebagai akibat wajar.
d. Struktur Pasar
Kebebasan
    Ekonomi Islam adalah ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kompetisi (persaingan). Memang, kerja sama adalah tema umum dalam organisasi sosial islam. Individualisme dan kepedulian sosial begitu erat terjalin sehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain merupakan cara yang paling memberikan harapan bagi pengembangan daya guna seseorang dan dalam rangka mendapatkan ridho Allah SWT.
Keterlibatan pemerintah dalam pasar
    Keterlibatan pemerintah dalam pasar hanyalah pada saat tertentu atau bersifat temporer. Sistem ekonomi Islam menganggap islam sebagai sesuatu yang ada di pasar bersama-sama dengan unit-unit elektronik lainnya berdasarkan landasan yang tetap dan stabil. Ia dianggap sebagai perencana, pengawas, produsen dan juga sebagai konsumen.

“Aturan-aturan Permainan” Ekonomi Islam
    Yang dimaksud dengan istilah ini adalah perangkat perintah dan aturan sosial, politik, agama, moral dan hukum yang mengikat masyarakat. Lembaga-lembaga sosial disusun sedemikian rupa untuk mengarahkan individu-individu sehingga mereka secara baik melaksanakan aturan-aturan ini dan mengontrol serta mengawasi penampilan ini.
    Sebagai contoh aturan-aturan permainan ekonomi islam dapat dilihat pada lembaga Dewan Pengawas Syariah (DPS) di lembaga keuangan dan perbankan syariah syariah memiliki peran penting dan strategis dalam penerapan prinsip syariah di lembaga keuangan syariah. Namun, peran pengawasan yang dilakukan DPS saat ini masih belum optimal. Menurut Prof.Dr.Monzer Kahf (2005), pakar ekonomi Islam kontemporer, DPS seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai pengawas kepatuhan syariah sebuah produk, tetapi juga mengawasi manajemen dan prinsip keadilan yang dijalankan lembaga keuangan dalam profit distribution. Selain itu, menurut Monzer Kahf, DPS juga dapat berperan dalam mengembangkan sumber daya manusia dan hubungan interpersonal di sebuah LKS, serta membantu mendorong pengembangan investasi para nasabah atau mitra bank.
    Aturan-aturan itu sendiri bersumber pada kerangka konseptual masyarakat dalam hubungan dengan Kekuatan Tertinggi (Tuhan), kehidupan, sesama manusia, dunia, sesama makhluk dan tujuan akhir manusia.
Teori Makro Moneter
Aspek-aspek makro Ekonomi Islam :
Zakat
    Zakat adalah “pajak” (pembayaran) tahunan bercorak khusus yang dipungut dari harta bersih seseorang, yang harus dikumpulkan Negara dan dipergunakan untuk tujuan-tujuan khusus. Terutama berbagai corak jaminan sosial.
    Menurut Monzer Kahf, tujuan utama dari zakat adalah untuk mencapai keadilan social ekonomi. Zakat merupakan transfer sederhana dari bagian dengan ukuran tertentu harta si kaya untuk dialokasikan kepada si miskin (Kahf,1999).
    Zakat merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena zakat merupakan salah satu implementasi azas keadilan dalam sistem ekonomi Islam.
    Dalam kaitan antara kewajiban zakat dan penggunaan barang-barang mewah, Monzer Kahf menyatakan bahwa zakat itu tidak diberlakukan terhadap barang-barang keperluan hidup yang tidak mewah, sedangkan dalam kasus tabungan-tabungan yang diinvestasikan dalam kegiatan produktif, penghasilannya diseimbangkan dengan kewajiban pembayaran zakat.
    Penimbunan harta, menurut Monzer Kahf, merupakan suatu kejahatan. Sebagai contoh, ia mengemukakan penggunaan logam-logam mulia (seperti emas dan perak) untuk perlengkapan atau alat-alat rumah tangga, dianggap perbuatan dosa dalam Islam, yang akan mendapatkan adzab di akhirat kelak, sebagaimana dinyatakan dalam QS 9: 34-35.
Di samping itu, penimbunan harta akan mengakibatkan harta menjadi tidak produktif dan tidak bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Penguasaan harta yang Allah berikan kepada manusia sesungguhnya bertujuan menjadikan harta tersebut sebagai sarana kesejahteraan. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Hadid ayat 7: ''Berimanlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan sebagian dari hartanya akan mendapatkan pahala yang besar''.

Pelarangan Riba
    Ada dua corak transaksi yang tidak kenal dalam ekonomi Islam, yaitu bunga pinjaman dan kelebihan kuantitas dalam pertukaran komoditas yang sama.

Bunga, Sewa, dan Modal
    Kegiatan penabungan dan penyimpanan deposito di bank saja secara ekonomi merupakan kegiatan negative. Kegiatan yang benar-benar produktif, dari sudut pandang ekonomi adalah penggunaan tabungan-tabungan ini dalam proses produksi dalam pengertian modal, tanah atau buruh. Dan kegiatan ini seharusnya mendapatkan imbalan atau hadiah, dan demikian pulalah dalam Islam. Kegiatan yang disebut belakangan itu, dalam buku-buku keislaman dkenal dengan dua istilah yaitu : al-Qirad dan al-Mudarabah.

Al-Qirad
    Al-Qirad adalah sejenis kerja sama antara para pemilik asset moneter dan para pengusaha. Al-Qirad merupakan mekanisme Islam untuk menggunakan asset-aset moneter dalam kegiatan produktif dengan mentransformasikan asset-aset tersebut menjadi factor-faktor produksi.
    Secara teoritis, Al-Qirad memiliki landasan ganda : yaitu ketetapan kepemilikan dan prinsip kerja sama (kooperasi). Ketetapan kepemilikan berarti bahwa muqarid berhak penuh untuk menuntut asset-aset moneternya dan kenaikan yang timbul dari pertumbuhan asset-aset tersebut oleh si pengusaha. Sedangkan prinsip kerja sama berarti bahwa kedua belah pihak yang sama-sama memiliki berbagai unsure yang membentuk proyek dan bunga di dalamnya.

Uang dan otoritas moneter
    Dalam buku-buku keislaman, uang dibahas sebagai salah satu alat transaksi, perantara untuk menilai barang dan jasa dan ia tidak boleh memerankan peranan sebagai ukuran harga adalah kondisi dimana kuantitasnya mempengaruhi berbagai transaksi. Berbagai efek uang terhadap ketidakstabilan harga timbul dari 3 macam sumber :
1. Pembuatan uang baru, terutama uang dalam (inside money) melalui sistem perbankan.
Pembekuan unag tanpa mengkaitkan dengan proses investasi tabungan yang dianggap sebagai perbuatan dosa dan secara ekonomi merupakan praktek ekonomi yang jahat.
Pertumbuhan rata-rata persediaan uang yang lebih rendah atau nol dibandingkan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi.
2. Struktur Kredit dan Keuangan Islam
Dalam sistem kredit dan keuangan islam, bank-bank komesial yang memiliki hak istimewa untuk meminta deposit.
Rumah-rumah penyimpanan uang (Baitul Mal), yang beroperasi berdasarkan Al-Qirad adalah corak utama kedua dari lembaga-lembaga keuangan dalam ekonomi islam.
Corak utama ketiga dari lembaga keuangan dalam ekonomi islam adalah dana zakat dan cabang-cabangnya.
3. Hutang Negara dan Hutang Pasar Uang
    Hutang Negara yang boleh dilakukan masyarakat islam adalah bukan hutang untuk penghasilan sedangkan pasar uang dalam islam tidak ada hanya menampilkan pasar Al-Qirad yaitu sama dengan pasar barang (Stock Market).
4. Kebijakan Ekonomi
    Tujuan-tujuan kebijakan ekonomi
Maksimalisasi Tingkat Pemamfaatan sumber-sumber
    Meninkmati anugerah-anugerah Allah dan barang-barang yang terbaik adalah salah satu kegiatan orang-orang mu’min. pemerintah Islam memiliki tanggung jawab unuk membangun karena tiga tujuan, pertama, pemerintah dituntut untuk menjamin standar hidup minim bagi semua warga negaranya. Kedua, ia diwajibkan menggunakan sebagian sumber yang diperolehnya untuk kegiatan penyiaran pesan-pesan Islam seluruh dunia. Dan ketiga, wajib membangun Negara dan masyarakat yang kuat sehingga mampu mempertahankan posisi ideologinya secara efektif di arena internasional.

Minimalisir Kesenjangan Distribusi
    Ini merupakan tujuan utama kebijakan ekonomi di Negara Islam. Tujuan ini tidak hanya diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah yang berkaitan dengan perilaku konsumtif seperti larangan bermewah-mewah, tetapi juga diambil dari dua prinsip utama islam, yaitu kesamaan diri danpersaudaraan dan prinsip tidak dikehendakinya pemusatan harta dan penghasilan.
Pelaksanaan Aturan oleh Unit-unit Ekonomi
    Salah satu bagian integral dari kesatuan politik umat Muslim adalah Lembaga Hisbah. Peranannya adalah melaksanakan pengawasan terhadap perilaku sosial sehingga mereka melaksanakan yang benar dan meninggalkan yang salah.

5. Alat-alat Kebijakan Ekonomi
    Alat-alat utama yang ada di tangan pengelola ekonomi itu :
Alat-alat Moneter, yang mencakup :
    Pengelolaan ini tukar, dan yang lebih penting pengelolaan kredit tanpa bunga yang bisa dilaksanakan dengan dana zakat. Presentase moneterisasi zakat baik untuk kepentingan pengumpulan maupun pendistribusiannya.
Alat-alat Fiskal
    Alat-alat ini terdir dari tiga cabang ; pemungutan pajak, pengeluaran dan bermacam-macam transfer dan subsidi.
Alat-alat Produksi
    Kebijakan produksi dalam sector pemerintahan menjadi salah satu factor yang sangat berpengaruh terhadap keputusan pihak swasta terhadap pengalokasian sumber-sumber, baik dalam bentuk modal maupun pekerja, dalam beberapa hal bisa di arahkan secara langsung.
Alat-alat distribusi.
    Alat-alat distribusi yang utama yang ada di tangan pejabat atau pengusaha adalah distribusi zakat, dalam hal ini zakat melayani dua tujuan disrtibutif; yaitu redistribusi penghasilan diantara orang-orang fakir dan miskin, dan pengalokasian dana zakat antara konsumsi dan investasi, yaitu distribusi pengahasilan intragenerasi. Dalam hubungan ini zakat menyerupai “pajak sosial” daripada sekedar pajak biasa.
Pelaksanaan dan Penyesuaian Hukum dengan Standar-standar Moral.
    Ini adalah alat terakhir, ada dua lembaga yang terkait dengan tujuan ini, yaitu sistem peradilan dan lembaga hisbah.

5. Umer Chapra
    M. Umer Chapra (1 Februari 1933, Bombay India) adalah salah satu ekonom kontemporer Muslim yang paling terkenal pada zaman modern ini di timur dan barat. Ayahnya bernama Abdul Karim Chapra. Umer Chapra dilahirkan dalam keluarga yang taat beragama, sehingga ia tumbuh menjadi sosok yang mempunyai karakter yang baik. Keluarganya termasuk orang yang berkecukupan sehingga memungkinkan ia mendapatkan pendidikan yang baik.
    Masa kecilnya ia habiskan di tanah kelahirannya hingga berumur 15 tahun. Kemudian ia pindah ke Karachi untuk meneruskan pendidikannya disana sampai meraih gelar Ph.D dari Universitas Minnesota. Dalam umurnya yang ke 29 ia mengakhiri masa lajangnya dengan menikahi Khairunnisa Jamal Mundia tahun 1962, dan mempunyai empat anak, Maryam, Anas, Sumayyah dan Ayman.
    Dalam karir akademiknya DR. M. Umer Chapra mengawalinya ketika mendapatkan medali emas dari Universitas Sindh pada tahun 1950 dengan prestasi yang diraihnya sebagai urutan pertama dalm ujian masuk dari 25.000 mahasiswa. Setelah meraih gelar S2 dari Universitas Karachi pada tahun 1954 dan 1956, dengan gelar B.Com / B.BA ( Bachelor of Business Administration ) dan M.Com / M.BA ( Master of Business Administration ), karir akademisnya berada pada tingkat tertinggi ketika meraih gelar doktoralnya di Minnesota, Minneapolis. Pembimbingnya, Prof. Harlan Smith, memuji bahwa Umer Chapra adalah seorang yang baik hati, mempunyai karakter yang baik dan kecemerlangan akademis. Menurut Profesor ini, Umer Chapra adalah orang yang terbaik yang pernah dikenalnya, bukan hanya dikalangan mahsiswa namun juga seluruh fakultas.
    DR. Umer Chapra terlibat dalam berbagai organisasi dan pusat penelitian yang berkonsentrasi pada ekonomi Islam. Saat ini dia menjadi penasehat pada Islamic Research and Training Institute (IRTI) dari IDB Jeddah. Sebelumnya ia menduduki posisi di Saudi Arabian Monetary Agency (SAMA) Riyadh selama hampir 35 tahun sebagai penasihat peneliti senior. Aktivitasnya di lembaga-lembaga ekonomi Arab Saudi ini membuatnya di beri kewarganegaraan Arab Saudi oleh Raja Khalid atas permintaan Menteri Keuangan Arab Saudi, Shaikh Muhammad Aba al-Khail. Lebih kurang selama 45 tahun beliau menduduki profesi diberbagai lembaga yang berkaitan dengan persoalan ekonomi diantaranya 2 tahun di Pakistan, 6 tahun di Amerika Serikat, dan 37 tahun di Arab Saudi. Selain profesinya itu banyak kegiatan ekonomi yang dikutinya, termasuk kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga ekonomi dan keuangan dunia seperti IMF, IBRD, OPEC, IDB, OIC dan lain-lain.
Beliau sangat berperan dalam perkembangan ekonomi Islam. Ide-ide cemerlangnya banyak tertuang dalam karangan-karangannya. Kemudian karena pengabdiannya ini beliau mendapatkan penghargaan dari Islamic Development Bank dan meraih penghargaan King Faisal International Award yang diperoleh pada tahun 1989.
    Beliau adalah sosok yang memiliki ide-ide cemerlang tentang ekonomi islam. Telah banyak buku dan artikel tentang ekonomi islam yang sudah diterbitkan samapai saat ini telah terhitung sebanyak 11 buku, 60 karya ilmiah dan 9 resensi buku. Buku dan karya ilmiahnya banyak diterjemahkan dalam berbagai bahasa termasuk juga bahasa Indonesia.
    Buku pertamanya, Towards a Just Monetary System, Dikatakan oleh Profesor Rodney Wilson dari Universitas Durham, Inggris, sebagai “Presentasi terbaik terhadap teori moneter Islam sampai saat ini” dalam Bulletin of the British Society for Middle Eastern Studies (2/1985, pp.224-5). Buku ini adalah salah satu fondasi intelektual dalam subjek ekonomi Islam dan pemikiran ekonomi Muslim modern sehingga buku ini menjadi buku teks di sejumlah universitas dalam subjek tersebut.
    Buku keduanya, Islam and the Economic Challenge, di deklarasikan oleh ekonom besar Amerika, Profesor Kenneth Boulding, dalam resensi pre-publikasinya, sebagai analisis brilian dalam kebaikan serta kecacatan kapitalisme, sosialisme, dan negara maju serta merupakan kontribusi penting dalam pemahaman Islam bagi kaum Muslim maupun non-Muslim. Buku ini telah diresensikan dalam berbagai jurnal ekonomi barat. Profesor Louis Baeck, meresensikan buku ini di dalam Economic Journal dari Royal Economic Society dan berkata: “ Buku ini telah ditulis dengan sangat baik dan menawarkan keseimbangan literatur sintesis dalam ekonomi Islam kontemporer. Membaca buku ini akan menjadi tantangan intelektual sehat bagi ekonom barat. “ ( September 1993, hal. 1350 ). Profesor Timur Kuran dari Universitas South Carolina, mereview buku ini dalam Journal of Economic Literature untuk American Economic Assosiation dan mengatakan bahwa buku ini menonjol sebagai eksposisi yang jelas dari keterbukaan pasar Ekonomi Islam. Kritiknya terhadap sistim ekonomi yang ada secara tidak biasa diungkap dengan pintar dan mempunyai dokumentasi yang baik.  Umer Chapra, menurutnya telah membaca banyak tentang kapitalisme dan sosialisme sehingga kritiknya berbobot. Dan, Profesor Kuran merekomendasikan buku ini sebagai panduan sempurna dalam pemahaman ekonomi Islam.
    Pendapat M. Umer Chapra terhadap ekonomi Islam pernah dikatakannya dan didefinisikannya sebagai berikut: Ekonomi Islam didefinisikan sebagai sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran Islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.
Prinsip – prinsip paradigma islam
a. Rational Ekonomic Man
    Mainstream pemikiran Islam sangat jelas dalam mencirikan tingkah laku rasional yang bertujuan agar mampu mempergunakan sumber daya karunia Allah dengan cara yang dapat menjamin kesejahteraan duniawi individu. Kekayaan menurut islam akan membangkitkan berbuat salah salah atau mengajak pada pemborosan, keangkuhan dan ketidakadilan yang harus dikecam keras. Sedangkan kemiskinan telah dianggap sebagai hal tidak disukai karena menumbulkan ketidakmampuan dan kelemahan.
b. Positivisme
    Positivisme dalam ekonomi konvensional memiliki arti ”kenetralan mutlak antara seluruh tujuan”atau ”beban dari posisi etika atau pertimbangan-pertimbangan normatif”. Hal ini berseberangan dengan islam. Para ulama telah mengakui bahwa al Quran dan Sunnah telah menjelaskan bahwa seluruh sumber daya adalah amanah dari Allah dan manusia akan diminta pertanggungjawabannya.
c. Keadilan
    Harun Ar Rasyid mengatakan bahwa memperbaiki kesalahan dengan menegakkan keadilan dan mengikis keadilan akan meningkatkan pendapataaan pajak, mengeskalasi pembangunan negara, serta akan membawa berkah yang menambah kebajikan di akhirat. Ibnu Khaldun juga mengatakan bahwa mustahil bagi sebuah negara untuk dapat berkembang tanpa keadilan.
d. Pareto Optimum
    Dalam islam penggunaan sumber daya yang paling efisien diartikan dengan maqashid. Setiap perekonomian dianggap telah mencapai efisiensi yang optimum bila telah menggunakan seluruh potensi sumber daya manusia dan materi yang terbatas sehingga kualitas barang dan jasa maksimum dapat memuaskan kebutuhan.
Intervensi Negara
    Al Mawardi telah mengatakan bahwa keberadaan sebuah pemerintahan yang efektif sangat dibutuhkan untuk mencegah kedzaliman dan pelanggaran. Nizam al Mulk menyebutkan bahwa tugas dan tanggung jawab negara atau penguasa adalah menjamin keadilan.dan menjalankan segala sesuatu yang penting untuk meraih kemakmuran masyarakat luas.
Elemen – elemen starategis yang penting dalam ekonomi islam:
Penyaringan yang merata atas klaim yang berlebihan. Masalah yang dihadapi setiap masyarakat adalah bagaimana menyaring klaim-klaim yang tidak terbatas terhadap sumber-sumber daya yang ada. Agar terciptanya pemerataan terhadap sumber daya yang ada, maka islam adalah filter supaya terciptanya pemerataan tersebut.
Motivasi
Masalah selanjutnya yang dihadapi adalah bagaimana memotivasi individu untuk melayani kepentingan social karena setiap individu selalu ingin melayani dan memenuhi kepentingannya sendiri. Menurut pendekatan islam, melayani kepentingan sosial pada hakikatnya adalah melayani kepentingan diri sendiri, harus ada harmonisasi antara kepentingan individu dengan kepentingan sosial .
Restrukturisasi sosioekonomi. Restrukturisasi dilakukan dengan cara memperkuat nilai-nilai moral dan mereformasi sistem perekonomian agar terciptanya kestabilan ekonomi.
Peran Negara
Restrukturisasi tidak mungkin dapat dilaksanakan secara efektif apabila tidak adanya peran Negara atau pemerintah. Dalam hal ini pemerintah harus berperan positif dan berorientasi pada sasaran di dalam ekonomi.
Lima tindakan kebijakan
Ada lima tindakan kebijakan yang diajukan bagi pembangunan yang disertai dengan keadilan dan stabilitas, yaitu :
1. memberikan kenyamanan kepada faktor manusia .
2. mereduksi konsentrasi kekayaan.
3. melakukan restrukturisasi ekonomi
4. melakukan restrukturisasi keuangan.
5. rencana kebijakan strategis.
    Di antara tindakan-tindakan kebijakan ini mungkin sudah sangat akrab bagi mereka yang sudah bergelut dalam literatur pembangunan. Akan tetapi, yang lebih penting adalah injeksi dimensi moral ke dalam parameter pembangunan. Tanpa sebuah integrasi moral, tidak mungkin dapat diwujudkan adanya efisiensi atau pemerataan seperti yang sudah didefinisikan diatas.
Keuangan Publik
Zakat
    Zakat merupakan kewajiban religius bagi seorang muslim sebagaimana shalat, puasa dan naik haji, yang harus dikeluarkan sebagai proporsi tertentu terhadap kekayaan atau output bersihnya. Hasil zakat ini tidak bias dibelanjakan oleh pemerintah sekehendak hatinya sendiri. Namun demikian, pemerintahan islam harus tetap menjaga dan memainkan peranan penting dalam memberikan kepastian dijalankannya nilai-nilai islam.
    Agar zakat memainkan peranannya secara berarti, sejumlah ilmuan menyarankan bahwa zakat ini seharusnya menjadi suplemen pendapatan yang permanen hanya bagi orang-orang yang tidak mampu menghasilkan pendapatan yang cukup melalui usaha-usahanya sendiri. Untuk kepentingan lainnya, zakat dipergunakan hanya untuk menyediakan pelatihan dan modal unggulan baik secara kredit yang bebas bunga ataupun sebagai bantuan untuk membuat mereka mampu membentuk usaha-usaha kecil sehingga dapat berusaha mandiri

6. Abu a’la al- maududi
    Abu a’la al- maududi adalah seirang pemikir islam pada fase ke tiga ( 850-1350 H) yang biasa disebut dengan masa modern atau kontemporer. Beliau hanya membicarakan tentang sistem ekonomi yang sekarang terkenal didunia yaitu perbedaan pada sistem kapitalis, komunis, dan islam sistem ekonomi islam dan sendi- sendinya.
    Abu a’ la dilahirkan pada 3 rajab 1321H/25 september 1903 di Aurangbad, sebuah kota yang terkenal di Hyberad ( Deccan). Beliau dilahirkan dalam keluarga yang religius dan masih mempunyai hubungan erat dengan Nabi Muhammad SAW. Ayahnya bernama Abu hasan seorang pengacara yang terkenal sebagai orang yang alim dan rajin beribadah.
Pendidikan Abu a’la dimiliki di Madrasah Furqoniyah. Sebuah sekolah menengah yang mencoba menerapkan sistem pendidikan naral modern dan islam tradisional. Ketika beliau sedang melanjutkan pendidikan S-1di Darul Ulum Hyberad, perkuliahannya terganggu karena kematian ayahnya.
    Setelah kematian ayahnya, beliau menekuni bidang penulisan. Tulisan beliau banyak mencakup bidang politik, social, ekonomi, kebudayaan dan agama. Sekitar tahun 1920 Maududi menunjukkan minatnya terhadap politik dengan menggabungkan gerakan khilafat yang mana berasosiasi dengan tahrik e hijrat, sebuah perkumpulan yang menentang penjajahan Inggris di India. Bagaimanapun ia merasakan bahwa kepemimpinan gerakan tersebut adalah salah satu tujuan dan strategi gerakan. Melalui bukunya “ Al- jihad fil Islam “ beliau menceritakan kehidupan yang dialaminya di perkumpulan tersebut. Pada tanggal 22 september 1979, beliau meninggal dunia di kediamannya, Icha (Lahore) setelah penderitaan lama yang dialaminya sejak tahun 1972.
    Perbedaan pada sistem kapitalis, komunis, dan islam. Sistem kapitalis teory yang menjadi landasan bagi sistem ini bahwa individu adalah pemilik satu-satunya bagi apa yang dihasilkannya sedangkan yang orang lain tidak mempunyaai hak apa-apa. Ia berhak memonopoli semua alat produksi yang dapat dicapai dengan Usahanya. Ia berhak untuk tidak mengeluarkannya, kecuali pada jalan yang memberi keuntungan kepadanya dan teory ini bertitik tolak pada egoisme.
    Suatu hal yang terjadi dalam sistem kapitalis ini adalah lahirnya kecenderungan yang keras dikalangan masyarakat ramai untuk mengumpulkan kekayaan dan mengeluarkannya pada jalan yang mendatangkan keuntungan baginya. Tidak ada perbedaan pada kapitalisme antara riba dengan jual beli, keduanya sudah bercampur aduk. Perdagangan dengan riba dalam sistem ini saling membutuhkan satu sama lain, perdagangan tidak mungkin daopat kemajuan kecuali dengan riba.
    Sistem Komunis, sistem ini berdiri diatas dasar yang mengatakan bahwa alat produksi selurunya menjadi milik bersama antara anggota masyarakat individu sebagai orang yang tidak mermpunyai hak untuk memiliki dan bertindak atasnya menurut keinginan dan menikmatinya secara sendiri- sendiri.
    Tujuan sistem ini adalah menegakan keadilan dan keseimbangan dalam pembagian kekayaan tujuan tersebut baik. Akan tetapi untuk mencapainya ia telah memilih satu jalan yang pada hakekatnya memerangi fitrah manusia . menghapuskan hak individu untuk menghayati hak milik perorangan dan menjadikan mereka sebagai pelayan yang bekerja untuk masyarakat.
    Sistem Islam teory perekonomian islam adalah ikatan antara kepentingan pribadi dengan masyarakat, adalah erat sema-mata karena fitrah keduanya. Antara keduanya harus ada keselarasan dan keserasian, bukan persaingan dan pertarungan adapun tujuan utama sistem ini supaya segala kebutuhan ekonomi merata diantara individu masyarakat seluruhnya. Pokok dan prinsip yang terbesar dalam sistem ini adalah memberikan kepada individu haka asasi dan pribadinya dengan satu cara yang tidak merusak keseimbangan dalam pembagian kekayaan.
Sistem ekonomi islam dan sendi-sendinya
    Perbedaan antara yang halal dan haram mengenai jalan- jalan mencari kekayaan
islam tidak membenarkan bagi umatnya untuk mencari kekayaan semau nya dengan mereka dengan jalan apa saja yang dikehendaki mereka. Tetapi memberikan perbedaan pada mereka antara jalan yang sah dan tidak sah untuk mencari penghidupan, karena mengingat kemaslahatan masyarakat.
    Larangan mengumpulkan harta. Masalah penting yang kedua adalah seyogyanya orang tidak mengumpulkan harta yang didapatnya dengan tidak sah karena yang demikian menghambat perputaran kekayaan dan merusak keseimbangan dalam pembagiannya dikalangan orang ramai.
    Perintah untuk membelanjakan harta. Islam menyuruh membelanjakan harta. Tetapi dengan perintah ini tidak dibenarkan membelanjakan harta dengan boros . sudut tinjauan ini berlainnan sama sekali dengan pandangan menurut kaitalis. Seorang kapitalis menyangka, apabila mengeluarkan harta dijalan kebaikan maka ia akan jatuh miskin dan apabila dikumpulan hartanya akan jadi kaya. Sedangkan islam berkata “sesungguhnya Allah memberkati harta seseorang bila dibelanjakan di jalan kebaikan dan melipat gandakannya”Seorang kapitalis menyangka semua harta yang dikeluarkan dijalan kebaikan telah hilangadan tidak akan kembali lagi sedangkan islam berkata sebaliknya seorang kapitalis menyangka apabila ia mengumpulkan harta lalu meminjamkan kepada orang lain dengan riba atau bunga maka akan bertambah dan menjadi banyak sedangkan islam mengatakan bahwa harta itu berkurang dengan riba dan tidak bertambah.
    Zakat. Islam membuat suatu undang- undang yang mewajibkan pemungutan suatu jumlah tertentu dari kekayaan orang banyak untuk kesejahteraan masyarakat, jumlah tertentu inilah yang dinamakan zakat.
    Hukum waris yang dikehendaki islam dari hukum ini adalah barang siapa yang meninggaal dunia sedang ia meninggalakan harta, banyak atau sedikat, syogyanya di bagikan kepada kaum kerabat (ahli waris) jika tidak memepunyai ahli waris sebaiknya diserahkan kepada “ baitul maal” kaum muslimin hukum waris ini tidak ada bandingannya dalam suatu sistem ekonomi yang lain karena yang dikehendaki oleh sistem2 itu ialah supaya kekayaan yang dikumpulkan oleh satu orang tetap terkumpul ditangan satu orang atau beberapa orang yang terbatas jumlahnya. Pembagian harta rampasan Islam memerintahkan supaya yang dapat dirampas oleh kaum muslimin di medan perang dibagi menjadi lima bagian 4 bagian untuk orang yang turut berperang dan sebagian lagi untuk kepentingan kaum muslimin.
Riba.
    Menurut bahasa bermakan ziyadah (tambahan) dalam pengertian lainnya riba juga berarti tambahan dan membesar, adapun menurut istilah riba berarti pengambilan tasmbahan dari harta pokok atau modal secara batil adalah tambahan yang dihasilkan dari modal harta sebagai imbalan dari penundaan waktu . Riba pada masa jahiliyah mempunyai beberapa bentuk diantaranya:
    Menurut imam qotadah : seorang menjual seseuatu dengan tempo jika telah jatuh tempo yang telah ditentukan tidak bisa membayarnuya maka harus menambah. Mujahid, seorang memberika hutang kepada lainnya maka disyaratkan ini dan itu maka saya akan mengakhirinya. Abu bakar al jashos yaitu jual beli yang ditentukan dengan tambahan dan tambahan itu disyaratkan sebagai ganti dari waktu. Ibnu hajr al makkym yakni yang terkenal pada masa jahilayah yaitu mereka membayar hutang kepada orang laian pada waktu yang dfitentrukan dan diambika dari mpengembaliannya itu imbalan yang jelas setiap bulan.
    Perbedaan antara jual beli dan riba jual beli adala penjual memberikan barang dagangan kepada pembeli kemudian keduanya menetapkan harga dari barang dagangan itu dan barang dagangan tersebut diterima pembeli dari penjual dari harga yang di tentukan bisa jadi penjual menyiapkan barang dagangan dengan jerih payahnya, dan harta sendiri( pembeli) maka ke2 contoh ini dipersiapkan upah atas kesungguhannya terhadap modal yang dibelikan barang dagangan yang di jualnya atau dipersiapkannya maka ini disebut dengan untung.
    Riba adalah bila seorang memberikan modal kepada orang lain dan mengharapkan tambahan yang telah di tentukan pada awal perjanjian dan tambahan itu adalah perimbangan antara modal tersebut atau riba itu adalah upah atas harta atau barang tetapi upah itu atas dasar waktu yang telah ditentukan jadi seorang penjual mensyaratkan kepada pembeli dengan tambahan jika pembayaran tersebut dengan waktu tertentu.
Pinjam meminjam dapat dikatakan riba apabila terdapat 3 unsur:
Tambahan atas modal pokok
Tambahan itu sebagai perimbangan waktu hutang
Tambahan itu disyaratkan dalam akad peminjaman

7. Yusuf Qordhowi
    Islam menyatakan perang dengan kemiskinan, dari berusaha keras membendungnya, serta mengawasi berbagai kemungkinan yang dapat menimbulkannya, guna menyelamatkan aqidah, akhlak dan perbuatan memelihara kehidupan rumah tangga, dan melindungi kesetabilan serta ketentraman masyarakat. Di samping itu untuk mewujudkan jiwa persaudaraan antara sesama anggota masyarakat.
    Demikian juga dengan apa yang dikemukakan oleh Yusuf al- Qordawy, bahwa kemiskinan ini bisa terentaskan kalau setiap individu mencapai taraf hidup yang layak didalam masyarakat. Dan untuk mencapai taraf hidup yang diidealkan itu islam memberikan kontribusi berbagai cara dengan jalan sebagai berikut:
Bekerja.
    Setiap orang yang hidup dalam masyarakat Islam, diharuskan bekerja dan diperhatikan berkelana dipermukaan bumi ini. Serta diperintahkan makan dari rizki Allah. Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Mulk : 15 : Artinya : “Dialah yang menjadikan bumi itu rumah bagimu, maka berjalanlah disegala penjurunya dan makanlah sebagian rizki-Nya”.
    Bekerja merupakan suatu yang utama untuk memerangi kemiskinan, modal pokok untuk menvapai kekayaan, dan faktor dominan dalam menciptakan kemakmuran dunia. Dalam tugas ini, Allah telah memilih manusia unbtuk mengelola bumi, sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Allah, bahwa hal itu pernah diajarkan oleh Nabi Saleh a.s kepada kaumnya, QS. Hud: 61: Artinya : “Wahai Kaumku ! sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu tuhan, melainkan dia. Dia telah menciptakan kamu dari tanah (liat) dan menjadikan kamu sebagai pemakmurmu”.
Mencukupi keluarga yang lemah.
    Sudah menjadi dasar pokok dalam syari’at Islam, bahwa setiap individu harus harus memerangi kemiskinan dengan mempergunakan senjatanya, yaitu dengan bekerja dan berusaha. Di balik itu, apa dosa orang-orang lemah yang tidak mampu bekerja? Apa dosa para janda yang ditinggal para suaminya dalam keadaan tidak berharta? Apa dosa anak-anak yang masih kecil dan orang tuanya yang sudah lanjut usia? Apa dosa orang cacat selamanya, sakit dan lumpuh? sehingga mereka semua kehilangan pekerjaannya? apakah mereka dibiarkan begitu saja karena bencana tengah melanda dan menimpa mereka, sehingga mereka terlantar dalam kehidupan yang tidak menentu? Melihat realitas di atas Islam tidak menutup mata, namun Islam justru mengentaskan mereka dari lembah kemiskinan dan kemelaratan, serta menghindari mereka dari perbuatan rendah dan hina, seperti mengemis dfan meminta-minta.
    Pertama-tama konsep yang yang dikemukakan untuk menanggulangi hal itu adalah adanya jaminan antara anggota suatu rumpun keluarga, Islam telah menjadikan antara anggota keluarga saling menjamin dan mencukupi. Sebagian meringankan penderitaan anggota yang lain. Yang kuat membantu yang lemah, yang kaya menvukupi yang miskin, yang mampu memperkuat yang tidak mampu, karena itu hubungan yang mengikat mereka.
    Faktor kasih sayang, cinta mencintai, dan saling membantu adalah ikatan serumpun kerabat. Demikinlah sebenarnya hakekat hubungan alami. Hal ini telah didukung oleh kebenaran syari’at Islam, sebagaimana yang disebutkan dalm QS. Al- Anfal: 75:
Artinya: “Dan anggota keluarga, sebagiannya lebih berhak terhadap anggota keluarga yang lain, menurut kitab Allah”.
Zakat
    Islam mewajibkan setiap orang sehat dan kuat, untuk bekerja dan berusaha mencapai rizki Allah, guna menccukupi dirinya dan keluarganya, sehingga sanggup mendermakan hartanya di jalan Allah. Bagi orang yang tidak mampu berusaha dan tidak sanggup bekerja, serta tidak mempunyai harta warisan atau simpanan guna mencukupi kebutuhan hidupnya, ia berhak mendapatkan jaminan dari keluarganya yang mampu. Keluarga yang mampu tadi berkewajiban memberikan bantuan serta bertanggung jawab terhadap nasib keluarga yang miskin. Namun demikian, tidak semua fakir miskin mempunyai keluarga yang mampu dan sanggup memberi bantuan. Apakah kiranya yang akan dibuat oleh fakir miskin yang malang itu? Apakah mereka dibiarkan begitu saja, hidup dibawah tekanan kemelaratan dan ancaman kelaparan, sedangkan masyarakat disekitarnya yang didalamnya terdapat orang-orang kaya, hanya menyaksikan penderitaan mereka?. Islam tidak akan membiarkan begitu saja nasib fakir miskin yang terlantar. Sesungguhnya allah SWT telah menetapkan bagi mereka suatu hak tertentu di dalam harta orang-orang kaya, dan suatu bagian yang tetap dan pasti, yaitu zakat. Sasaran utama bagi zakat itu adalah untuk mencukupi kebutuhan orang-orang miskin. Di samping zakat juga masih ada hak-hak material lain, yang wajib di penuhi oleh orang Islam, karena berbagai sebab dan hubungan. Kesemuanya itu merupakan sumberdana bantuan bagi orang-orang fakir dan miskin merupakan kekuatan untuk mengusir kemiskinan dari tubuh masyarakat Islam. Hak- hak tersebut diantaranya adalah :
a. Hak bertetangga
b. Korban Hari Raya Haji
c. Melanggar Sumpah
d. Kafarah sumpah
e. Kafarah Diha
f. Kafarah
g. Fidyah bagi yang lanjut usia
h. Al- Hadyu (pelanggaran dalam ibadah haji)
i. Hak tanaman pada saat mengentan
j. Hak mencukupi fakir miskin.
Al-Khizanah al-Islamiyah (sumber Material dalam Islam atau Baitul Mal)
    Apabila dalam distribisi kekayaan yang diambil dari zakat untuk para fakir miskin tidak mencukupi, maka dapat diambil dari persediaan dari sumber material yang lain. Sumber material yang dimaksud adalah Khizanah al- Islamiyah. Sumber-sumber material dalam Islam disini meliputi hak milik negara dan kekayaan-kekayaan umum, yang dikelola dan diurus oleh pemerintah, baik yang digarap langsaung maupun yang dikerjakan bersama, seperti harta wakaf, sumber kekayaan alam, dan barang tambang yang ditetapkan dalam Islam.
    Sebagian besar ahli fiqih Islam sangat berhati-hati dalam menyelamatkan hak fakir miskin dalam hubungannya dengan harta zakat. Karena itu, mereka tidak membolehkan harta zakat itu seluruhnya atau sebagian dipergunakan untuk kepentingan umum. Misalnya, untuk pembiayaan angkatan perang atau keperluan-keperluan lainnya yang serupa, meski pada saat itu kas anggaran belanja induk mengalami minus. Sedangkan kas anggaran belanja zakat dalam keadaan surplus. Kecuali dengan jalan pinjaman atas nama kas anggaran belanja induk, yang nantinya setelah kas anggaran belanja iru surplus kembali, pinjaman itu harus dikembalikan kepada kas anggaran belanja zakat.
    Kekayaan itu harus dipegang dan dikuasai oleh pemerintah agar seluruh rakyat bisa menikmati manfaatnya. Segala sesuatu yang merupakan pemasukan Khizanah al-Islamiyah merupakan sumber bantuan bagi orang-orang miskin, manakala pemasukan dan zakat tidak mencukupi para fakir miskin. Khizanah al-islamiyah ini sangat penting keberadaannya karena, ketika di antara kaum muslimin orang-orang fakir dan miskin
membutuhkan bantuan, sedangkan kas sedekah (zakat) mengalami kekosongan. Dalam hal ini seorang imam (kepala negara) boleh mengambil uang khas harta pajak untuk memenuhi kebutuhan mereka tersebut. Pinjaman itu tidak perlu dinyatakan sebagai pinjaman yang harus dibayar oleh khas sedekah. Dari baitul mal ini sesungguhnya merupakan persediaan paling terakhir setiap orang fakir dan orang-orang yang berkekurangan. Karena itu baitul mal milik semua orang, bukan milik seorang amir (pimpinan/kepala negara) atau kelompok orang-orang tertentu.
Shodaqoh
    Islam juga berusaha membentuk pribadi yang luhur, dermawan, dan murah hati. Pribadi yang luhur adalah insan yang suka memberikan lebih dari apa yang diminta, suka mendermakan lebih dari apa yang diwajibkan. Ia suka memberikan sesuatu, kendati tidak diminta dan tidak dituntu terlebih dahulu. Ia suka berderma (memberi infaq) dikala siang maupun malam.
    Sebab itulah, telah turun sejumlah al-qur’an yang agung dan hadits Rasulullah yang mulia sebagai pembawa berita gembira dan penyampaian ancaman siksa, pembangkit dan penggerak gairah kerja, pendorong kearah ikhlas, berjuang, dan berderma serta pencegah sikap-sikap kikir dan bakhil. Sebagaimana Allah berfirman dalam QS. Al-baqarah (2): 245:
Artinya: “Siapa saja yang mau meminjamkan kepada Allah dengan satu pinjaman yang baik, ia akan mengadakan (pembayaran) itu dengan berlipat ganda. Sebab, Allah-lah yang menyempitkan dan meluakan rizki, dan kepadanyalah kalian dikendalikan”. Allah berfirman dalam QS. Al-Insan: 8- 10, yang berbunyi; Artinya : “Dan mereka memberi makanan yang diseganinya, kepada orang-orang miskin, dan anak-anak yatim, dan orang tawanan. Sesungguhnya kami tidak memberi makanan kepada kamu melainkan karena Allah, kami tidak mengharap dari kamu balasan dan ucapan terimakasih. Sesungguhnya kami takit akan adzab Tuhan kami pada suatu hari yang (di hari itu) orang-orang yang bermuka masam penuh kesulitan”.
Al-Ghazali dan Kebijakan Moneter
    Menurut Yusuf Qardhawi, kedalaman pengetahuan al-Ghazali tentang ekonomi yang paling berharga adalah mengenai keuangan dan fungsinya di abad pertengahan. Pada Ihya’ Ulum al-Din pada bab as-Syukrumembicarakan masalah uang yang dipergunakan manusia dan sekaligus merupakan nikmat dari Allah. Al-Ghazali berpendapat bahwa uang adalah sesuatu yang amat penting dalam aktivitas bisnis, karena uang merupakan salah satu nikmat Allah. Keduanya (dinar dan dirham) merupakan penegak dunia, dan manusia akan selalu membutuhkannya sehingga harus ditempatkan sesuai dengan aturan-aturan Allah. Al-Ghazali menghimbau bahwa dalam penggunaannya, uang jangan sampai disalahgunakan.
    Penyebab utama runtuhnya tata moneter secara makro harus disadari, karena uang bukan lagi sebagai alat tukar (medium of change), akan tetapi sudah menjadi komoditas. Padahal dalam tata aturan syari’ah, uang hanya boleh dipergunakan sebagai alat tukar barang dan jasa. Apabila uang dikembalikan pada posisinya sebagai alat tukar, maka dapat dipastikan tidak akan terjadi krisis moneter.
    Uang bukan komoditi dan oleh karenanya tidak dapat diperjualbelikan dengan harga tertentu. Al-Ghazali juga mengatakan bahwa memperjualbelikan uang ibarat memenjarakan fungsi uang. Jika banyak uang yang diperjualbelikan, niscaya tinggal sedikit uang yang dapat berfungsi sebagai uang.
    Ekonomi Islam hanya mengenal uang dalam fungsinya sebagai alat pertukaran (medium of change), yakni uang sebagai media untuk mengubah barang dari satu bentuk ke bentuk lain dan uang sebagai satuan unit (unit of account) yaitu kebiasaan menyatakan harga dalam satuan uang untuk menyederhanakan berbagai kalkulasi ekonomi. Hal itu memudahkan perbandingan harga aneka komoditi. Bayangkan saja apa yang terjadi seumpama setiap kali kita harus menghitung harga berbagai barang dan jasa yang kita konsumsi dalam nilai satuan barang dan jasa lainnya.
    Teori ekonomi konvensional memasukkan alat penyimpan nilai (store of value) sebagai salah satu fungsi uang; di dalamnya termasuk motif uang yaitu demand for speculation. Namun hal semacam ini tidak diperbolehkan dalam Islam. Islam hanya memperbolehkan uang untuk transaksi dan berjaga-jaga. Islam sama sekali menolak penggunaan uang untuk spekulasi. Al-Ghazali pun mengingatkan, “memperdagangkan uang ibarat memenjarakan fungsi uang. Jika banyak uang diperdagangkan, niscaya tinggal sedikit uang yang dapat berfungsi sebagai uang”. Bila hal ini terjadi, maka dapat mengakibatkan deflasi dan kehancuran ekonomi secara menyeluruh.
    Sebagai kesimpulan akhir, upaya al-Ghazali dalam mengedepankan norma dan etika (syari’ah) untuk mewujudkan kesejahteraan umat sebagai visi ekonomi al-Ghazali, merupakan bagian esensial dalam mengarahkan ekonomi yang lebih etis, manusiawi dan berkeadilan. Visi ekonomi al-Ghazali masih sangat memungkinkan untuk dikembangkan di masa sekarang dan mendatang.
Prinsip-prinsip dalam Ekonomi Islam
    Thomas Khun menyatakan bahsa setiap sistem ekonomi mempunyai inti paradigma. Inti paradigma ekonomi Islambersumber dari Al-Quran dan Sunnah.Ekonomi Islam mempunyai sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan Insani.Disebut Ekonomi Rabbani karena sarat dengan arahan dan nilai-nilai Ilahiyah. Sedangkan ekonomi Insani karena ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia. (Qardhawi).
    Menurut Yusuf Qardhawi (2004), ilmu ekonomi Islam memiliki tiga prinsip dasar yaitu tauhid, akhlak, dan keseimbangan. Dua prinsip yang pertama kita sama-sama tahu pasti tidak ada dalam landasan dasar ekonomi konvensional. Prinsip keseimbangan pun, dalam praktiknya, justru yang membuat ekonomi konvensional semakin dikritik dan ditinggalkan orang. Ekonomi islam dikatakan memiliki dasar sebagai ekonomi Insani karena sistem ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuranmanusia.Sedangkan menurut Chapra, disebut sebagai ekonomi Tauhid.Keimanan mempunyai peranan penting dalam ekonomi Islam, karena secara langsung akan mempengaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian, perilaku, gaya hidup, selera,dan preferensi manusia, sikap-sikap terhadap manusia, sumber daya dan lingkungan.Saringan moral bertujuan untuk menjaga kepentingan diri tetap berada dalam batas-batas kepentingan sosial dengan mengubah preferensi individual seuai dengan prioritas sosial dan menghilangkan atau meminimalisasikan penggunaan sumber daya untuk tujuan yang akan menggagalkan visi sosial tersebut, yang akan meningkatkan keserasian antara kepentingan diri dan kepentingan sosial.(Nasution dkk)
Dengan mengacu kepada aturan Ilahiah, maka setiap perbuatan manusia mempunyai nilai moral dan ibadah. Pada paham naturalis, sumber daya menjadi faktor terpenting dan pada pada paham monetaris menempatkan modal financial sebagai yang terpenting.Dalam ekomoni Islam sumber daya insanilah yang terpenting.
    Karasteristik Ekonomi Islam bersumber pada Islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak, dan asas hukum (muamalah).
    Ada beberapa Karasteristik ekonomi Islam sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-ilmiah wa al-amaliyah al-islamiyah yang dapat diringkas sebagai berikut:
Harta Kepunyaan Allah dan Manusia Merupakan Khalifah Atas Harta
Karasteristik pertama ini terdiri dari 2 bagian yaitu :
    Pertama, semua harta baik benda maupun alat produksi adalah milik Allah Swt, firman Q.S. Al- Baqarah, ayat 284 dan Q.S.Al -Maai’dah ayat17. Kedua, manusia adalah khalifah atas harta miliknya.Sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Hadiid ayat 7.
    Selain itu terdapat sabda Rasulullah SAW, yang juga mengemukakan peran manusia sebagai khalifah, diantara sabdanya ”Dunia ini hijau dan manis”.Allah telah menjadikan kamu khalifah (penguasa) didunia. Karena itu hendaklah kamu membahas cara berbuat mengenai harta di dunia ini.
    Dapat disimpulkan bahwa semua harta yang ada ditangan manusia pada hakikatnya milik Allah, akan tetapi Allah memberikan hak kepada manusia untuk memanfaatkannya.
    Sesungguhnya Islam sangat menghormati milik pribadi, baik itu barang- barang konsumsi ataupun barang- barang modal. Namun pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang lain. Jadi, kepemilikan dalam Islam tidak mutlak, karena pemilik sesungguhnya adalah Allah SWT.
    Pada QS.an-Najm ayat 31 dan Firman Allah SWT. dalam QS. An-Nisaa ayat 32 dan QS. Al-Maa’idah ayat 38. jelaslah perbedaan antara status kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lainnya. Dalam Islam kepemilikan pribadi sangat dihormati walau hakekatnya tidak mutlak, dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang lain dan tentu saja tidak bertentangan pula dengan ajaran Islam. Sementara dalam sistem kapitalis, kepemilikan bersifat mutlak dan pemanfaatannya pun bebas.sedangkan dalam sistem sosialis justru sebaliknya, kepemilikan pribadi tidak diakui, yang ada kepemilikan oleh negara.
Ekonomi Terikat dengan Akidah, Syariah (hukum), dan Moral
    Diantara bukti hubungan ekonomi dan moral dalam Islam (yafie, 2003: 41-42) adalah: larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkankerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat, larangan melakukan penipuan dalam transaksi, larangan menimbun emas dan perak atau sarana- sarana moneter lainnya, sehinggamencegah peredaran uang, larangan melakukan pemborosan, karena akan menghancurkan individu dalam masyarakat.
Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan
    Beberapa ahli Barat memiliki tafsiran tersendiri terhadap Islam. Mereka menyatakan bahwa Islam sebagai agama yang menjaga diri, tetapi toleran (membuka diri). Selain itu para ahli tersebut menyatakan Islam adalah agama yang memiliki unsur keagamaan (mementingkan segi akhirat) dan sekularitas (segi dunia).Sesungguhnya Islam tidak memisahkan antara kehidupan dunia dan akhirat.
Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbangan antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan umum.
    Arti keseimbangan dalam sistem sosial Islam adalah, Islam tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan- batasan tertentu, termasuk dalam bidang hak milik. Hanya keadilan yang dapat melindungi keseimbangan antara batasan- batasan yang ditetapkan dalam sistem Islam untuk kepemilikan individu dan umum. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk mensejahterakan dirinya, tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan masyarakat secara umum.
Kebebasan Individu Dijamin dalam Islam
    Individu-individu dalam perekonomian Islam diberikan kebebasan untuk beraktivitas baik secara perorangan maupun kolektif untuk mencapai tujuan. Namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan- aturan yang telah digariskan Allah SWT. Dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadis. Dengan demikian kebebasan tersebut sifatnya tidak mutlat.
    Prinsip kebebasan ini sangat berbeda dengan prinsip kebebasan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis. Dalam kapitalis, kebebasan individu dalam berekonomi tidak dibatasi norma- norma ukhrawi, sehingga tidak ada urusan halal atau haram. Sementara dalam sosialis justru tidak ada kebebasan sama sekali, karena seluruh aktivitas ekonomi masyarakat diatur dan ditujukan hanya untuk negara.
Negara Diberi Wewenang Turut Campur dalam Perekonomian
    Islam memperkenankan negara untuk mengatur masalah perekonomian agar kebutuhan masyarakat baik secara individu maupun sosial dapat terpenuhi secara proporsional. Dalam Islam negara berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat dari ketidakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, ataupun dari negara lain. Negara juga berkewajiban memberikan jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup secara layak.
    Peran negara dalam perekonomian pada sistem Islam ini jelas berbeda dengan sistem kapitalis yang sangat membatasi peran negara. Sebaliknya juga berbeda dengan sistem sosialis yang memberikan kewenangan negara untuk mendominasi perekonomian secara mutlak.
Bimbingan Konsumsi
    Islam melarang orang yang suka kemewahan dan bersikap angkuh terhadap hukum karena kekayaan, sebagaimana Firman Allah dalam QS. Al-Israa ayat 16 :
Petunjuk Investasi
    Tentang kriteria atau standar dalam menilai proyek investasi, al-Mawsu’ah Al-ilmiyahwa-al amaliyah al-islamiyah memandang ada lima kriteria yang sesuai dengan Islam untuk dijadikan pedoman dalam menilai proyek investasi, yaitu:
Proyek yang baik menurut Islam.
Memberikan rezeki seluas mungkin kepada anggota masyarakat.
Memberantas kekafiran, memperbaiki pendapatan, dan kekayaan.
Memelihara dan menumbuhkembangkan harta.
Melindungi kepentingan anggota masyarakat.

Zakat
    Zakat adalah salah satu karasteristik ekonomi Islam mengenai harta yang tidak terdapat dalam perekonomian lain. Sistem perekonomian diluar Islam tidak mengenal tuntutan Allah kepada pemilik harta, agar menyisihkan sebagian harta tertentu sebagai pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki, dan dendam.
Larangan Riba
    Islam menekankan pentingnya memfungsikan uang pada bidangnya yang normal yaitu sebagai fasilitas transaksi dan alat penilaian barang. Diantara faktor yang menyelewengkan uang dari bidangnya yang normal adalah bunga (riba). Ada beberapa pendapat lain mengenai karasteristik ekonomi Islam, diantaranya dikemukakan oleh Marthon (2004,27-33). Menurutnya hal- hal yang membedakan ekonomi Islam secara operasional dengan ekonomi sosialis maupun kapitalis adalah : Dialektika Nilai –nilai Spritualisme dan Materialisme, Kebebasan berekonomi dan Dualisme Kepemilikan.


REFERENSI
http://jokosunarto27.blogspot.com/2012/06/pemikiranibnkhaldun.html#!/2012/06/pemikiran-ibn-khaldun.html
http://shariaeconomics.wordpress.com/2011/02/26/pemikiran-ekonomi-ibnu-khaldun/
http://pembelajarekis.blogspot.com/2011/06/pemikiran-ekonomi-al-ghazali-405-505-h.html
http://shariaeconomicforum.wordpress.com/2012/01/10/membedah-pemikiran-ekonomi-al-ghazali/
http://iimazizah.wordpress.com/2011/04/23/pengantar-sejarah-pemikiran-ekonomi-syariah/

Pemikiran Tokoh-Tokoh Ekonom Islam Tahap Ke-Empat (738-1037 M) dan Tahap Ke-Lima/Stagnasi (1446-1932)

1. Al-Ghazali (450 H / 1058 M - 505 H / 1111 M)
    Nama lengkap Imam Al-Ghazali adalah Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali. Panggilan, atau gelar Al-Ghazali Zain ad Diin ath Thusy adalah Hujjatul Islam atau Hujjatul Islam Abu Hamid. Lahir pada tahun 450 H / 1058 M. Tepatnya pertengahan abad ke lima Hijriah, dan wafat pada tahun 505 H / 1111 M, tepatnya pada tanggal 14 Jumadil ath-Thani, hari senin di Thus, sebuah kota di Khurasan (Iran) tempat kelahirannya. Sejak kecil, Imam Ghazali hidup dalam dunia tasawuf. Ia tumbuh dan berkambang dalam asuhan seorang sufi, setelah ayahnya yang juga seorang sufi meninggal dunia.
    Sejak muda , Al-Ghazali sangat antusias terhadap ilmu pengetahuan. Ia pertama-tama belajar bahasa arab dan fiqih di kota Tus, kemudian pergi kekota Jurjan untuk belajar dasar-dasar Usul fiqih. Setelah kembali kekota Tus selama beberapa waktu, ia pergi ke Naisabur untuk melanjutkan rihlah ilmiahnya. Dikota ini, Al-Ghazali belajar kepada Al-Haramain Abu Al-Ma’ali Al-Juwaini, sampai yang terakhir ini wafat pada tahun 478 H  (1085 M).
    Oleh karena itu, pada tahun 488 H (1095 M), Al-Ghazali meninggalkan Baghdad dan pergi menuju ke Syira untuk merenung, membaca, dan menulis selama kurang lebih 2 tahun. Kemudian ia pindah ke Palestina untuk melakukan aktivitas yang sama dengan mengambi tempa Baitul Maqdis. Al-Ghazali memilih tempat kota ini sebagai tempat menghabiskan waktu dan energinya untuk menyebarkan ilmu pengetahuan, hingga meninggal dunia pada pada tanggal 14 Jumadil Akhir 505 H atau 19 Desember 1111 M.

Karya-karya
    Al-Ghazali meurpakan sosok ilmuwan dan penulis yang sangatproduktif. Berbagai tulisanya telah banyak menarik pergatian dunia, baik dari kalangan Muslim maupun non Muslim. AL-Ghazali, diperkirakan telah menghasilkan 300 buah karya tilis yang meliputi berbagai disiplin ilmu,seperti logika, filsafat, moral, tafsir, fiqih, ilimu-ilmu Alqur’an, tasawuf, politik, administrasi, dan prilaku ekonomi. Namun demikian, yang ada hingga kini hanya 84 buah. Di antaranya adalah Ihya ’Ulum al-Din, al-Munqidz min al-Dhalal, Tahafut al-Falasifah, Minhaj Al-’Abidin, al-Mustashfa min ’Ilm al-Ushul, Mizan Al-’Amal, Misykat al-Anwar, Kimia al-Sa’adah, al-Wajiz, Syifa al-Ghalil, dan al-Tibr al-Masbuk fi Nasihat al-Muluk.

Pandangan Al-Ghazali Terhadap Ekonomi
    Dalam wacana pemikiran filsafat Islam maupun tasawuf, tidak diragukan lagi bahwa Hujjat al-Islam al-Imam Al-Ghazali (450 H/505 H) merupakan salah seorang pemikir Islam yang sangat populer. Ia tidak hanya terkenal dalam dunia Islam, tetapi juga dalam sejarah intelektual manusia pada umumnya. Pemikiran Al-Ghazali tidak hanya berlaku pada zamannya, tetapi dalam konteks tertentu mampu menembus dan menjawab pelbagai persoalan kemanusiaan kontemporer. Di kalangan umat Islam, dia lebih dikenal sebagai tokoh tasawuf dan filsafat.
    Fakta ini tidak mengherankan mengingat puncak mercusuar pemikirannya, sebagaimana dapat kita lihat dari beberapa karya tulisnya, berada pada wilayah kajian ini. Meskipun demikian, sebenarnya garapan pemikiran Al-Ghazali merambah luas ke berbagai cabang keilmuan lainnya, seperti fikih, ushul fiqh, kalam, etika, bahkan ekonomi. Dengan demikian, Al-Ghazali tidak hanya lihai berbicara soal filsafat Islam maupun tasawuf, tetapi ia juga piawai mengulas soal ekonomi, terutama soal etika keuangan Islam.
    Muhammad Nejatullah Siddiqi dalam bukunya Reading in Islamic Economic Though memasukkan nama al-Ghazali ke dalam deretan tokoh pemikir ekonomi Islam fase kedua bersama-sama dengan Ibn Taimiyah, Ibn Khaldun dan tokoh lainnya. Pada fase kedua ini wacana pemikiran ekonomi Islam telah berkembang secara intensif serta ditandai dengan perubahan dalam struktur kekuasaan Islam yang semakin luas.
    Corak pemikiran ekonomi Islam pada masa ini lebih diarahkan pada analisis ekonomi mikro dan fungsi uang. Al-Ghazali, misalnya, banyak menyinggung soal uang, fungsi, serta evolusi penggunaannya. Ia juga menjelaskan masalah larangan riba dan dampaknya terhadap perekonomian suatu bangsa.
    Secara tidak langsung, ia membahas masalah timbangan, pengawasan harga (at-tas’is atau intervensi), penentuan pajak dalam kondisi tertentu atau darurat. Ia juga berbicara mengenai bagaimana mengatasi dampak dari kenaikan harga, apakah dengan mekanisme pasar atau dengan intervensi pemerintah dan lain-lain.
    Bernand Lewis (1993) menegaskan bahwa konsep keuangan Al-Ghazali menunjukkan karakter yang khas, mengingat kentalnya nuansa filosofis akibat pengaruh basis keilmuan tasawufnya. Namun, yang menarik dari pandangan keuangannya adalah bahwa Al-Ghazali sama sekali tidak terjebak pada dataran filosofis, melainkan menunjukkan perpaduan yang serasi antara kondisi rill yang terjadi di masyarakat dengan nilai-nilai filosofis tersebut disertai dengan argumentasi yang logis dan jernih.
    Oleh karena itu, agar pandangan keuangan Al-Ghazali tertata rapi sehingga menjadi konsep yang mapan, tulisan singkat ini berusaha menggambarkan secara utuh seputar pandangan keuangan dia untuk kemudian dikaji dalam perspektif sistem ekonomi Islam.

Konsep uang
    Dalam karya monumentalnya, Ihya’ Ulum ad-Din, al-Ghazali mendefinisikan bahwa uang adalah barang atau benda yang berfungsi sebagai sarana untuk mendapatkan barang lain. Benda tersebut dianggap tidak mempunyai nilai sebagai barang (nilai intrinsik). Oleh karenanya, ia mengibaratkan uang sebagai cermin yang tidak mempunyai warna sendiri tapi mampu merefleksikan semua jenis warna.
    Merujuk pada kriteria tersebut, dalam soal pendefinisian uang, dia tidak hanya menekankan pada aspek fungsi uang. Definisi yang demikian ini lebih sempurna dibandingkan dengan batasan-batasan yang dikemukakan kebanyakan ekonom konvensional yang lebih mendefinisikan uang hanya sebatas pada fungsi yang melekat pada uang itu sendiri.
    Oleh karena uang menurut Al-Ghazali hanya sebagai standar harga barang atau benda maka uang tidak memiliki nilai intrinsik. Atau lebih tepatnya nilai intrinsik suatu mata uang yang ditunjukkan oleh real existence-nya dianggap tidak pernah ada. Anggapan Al-Ghazali bahwa uang tidak memiliki nilai intrinsik ini pada akhirnya terkait dengan permasalahan seputar permintaan terhadap uang, riba, dan jual beli mata uang.
    Pertama, larangan menimbun uang (money hoarding). Dalam konsep Islam, uang adalah benda publik yang memiliki peran signifikan dalam perekonomian masyarakat. Karena itu, ketika uang ditarik dari sirkulasinya, akan hilang fungsi penting di dalamnya. Untuk itu, praktik menimbun uang dalam Islam dilarang keras sebab akan berdampak pada instabilitas perekonomian suatu masyarakat.
    Menurut Al-Ghazali alasan dasar pelarangan menimbun uang karena tindakan tersebut akan menghilangkan fungsi yang melekat pada uang itu. Sebagaimana disebutkannya, tujuan dibuat uang adalah agar beredar di masyarakat sebagai sarana transaksi dan bukan untuk dimonopoli oleh golongan tertentu. Bahkan, dampak terburuk dari praktik menimbun uang adalah inflasi.
    Dalam hal ini teori ekonomi menjelaskan bahwa antara jumlah uang yang beredar dan jumlah barang yang tersedia mempunyai hubungan erat sekaligus berbanding terbalik. Jika jumlah uang beredar melebihi jumlah barang yang tersedia, akan terjadi inflasi. Sebaliknya, jika jumlah uang yang beredar lebih sedikit dari barang yang tersedia maka akan terjadi deflasi. Keduanya sama-sama penyakit ekonomi yang harus dihindari sehingga antara jumlah uang beredar dengan barang yang tersedia selalu seimbang di pasar.
    Kedua, problematika riba. Secara sederhana riba adalah tambahan atas modal pokok yang diperoleh dengan cara yang batil. Secara eksplisit larangan riba terdapat dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 275, 278-279, Ar- Rum 29, An-Nisa’ 160-161, dan Ali Imran 130. Alasan mendasar Al-Ghazali dalam mengharamkan riba yang terkait dengan uang adalah didasarkan pada motif dicetaknya uang itu sendiri, yakni hanya sebagai alat tukar dan standar nilai barang semata, bukan sebagai komoditas. Karena itu, perbuatan riba dengan cara tukar-menukar uang yang sejenis adalah tindakan yang keluar dari tujuan awal penciptaan uang dan dilarang oleh agama.
    Ketiga, jual beli mata uang. Salah satu hal yang termasuk dalam kategori riba adalah jual beli mata uang. Dalam hal ini, Al-Ghazali melarang praktik yang demikian ini. Baginya, jika praktik jual beli mata uang diperbolehkan maka sama saja dengan membiarkan orang lain melakukan praktik penimbunan uang yang akan berakibat pada kelangkaan uang dalam masyarakat. Karena diperjualbelikan, uang hanya akan beredar pada kalangan tertentu, yaitu orang-orang kaya. Ini tindakan yang sangat zalim.
    Demikian sekelumit pandangan keuangan Al-Ghazali yang sarat dengan semangat kemanusiaan universal serta etika bisnis Islami. Meskipun demikian untuk menjadi konsep yang mapan dan sempurna, pemikiran keuangan Al-Ghazali yang masih berserakan tersebut memerlukan kerja keras dari para pewarisnya untuk kemudian merekonstruksi ulang secara sistematis dan logis.
 
2. Pemikiran Ekonomi Ibnu Taimiyah (1263 M/661 H – 1328 M/728 H)
Riwayat Hidup
    Ibnu Taimiyah yang bernama lengkap Taqayuddin Ahmad bin Abdul Halim lahir di kota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M (10 Rabiul Awwal 661 H). Ia berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi. Ayah, paman dan kakeknya merupakan ulama besar Mazhab Hanbali dan penulis sejumlah buku.
    Karena kecerdasan dan kejeniusannya, Ibnu Taimiyah yang berusia masih sangat muda telah mampu menamatkan sejumlah mata pelajaran, seperti tafsir, hadits, fiqih, matematika, dan filsafat, serta berhasil menjadi yang terbaik diantara teman-teman seperguruannya. Guru Ibnu Taimiyah berjumlah 200 orang, diantaranya adalah Syamsuddin Al-Maqdisi, Ahmad bin Abu Al-Khair, Ibn Abi Al-Yusr, dan Al-Kamal bin Abdul Majd bin Asakir.
    Ketika berusia 17 tahun, Ibnu Taimiyah telah diberi kepercayaan oleh gurunya, Syamsuddin Al-Maqdisi, untuk mengeluarkan fatwa. Pada saat yang bersamaan, ia juga memulai kiprahnya sebagai seorang guru. Kedalamannya ilmu Ibnu Taimiyah memperoleh penghargaan dari pemerintah pada saat itu dengan menawarinya jabatan kepala kantor pengadilan. Namun, karena hati nuraninya tidak mampu memenuhi berbagai batasan yang ditentukan oleh penguasa, ia menolak tawaran tersebut.
    Kehidupan Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada dunia buku dan kata-kata. Ketika kondisi menginginkannya, tanpa ragu-ragu ia turut serta dalam dunia politik dan urusan publik. Dengan kata lain, keistimewaan diri Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada kepiawainnya dalam menulis dan berpidato, tetapi juga mencakup keberaniannya dalam berlaga dimedan perang.
    Penghormatan yang begitu besar yang diberikan masyarakat dan pemerintah kepada Ibnu Taimiyah membuat sebagian orang merasa iri dan berusaha untuk menjatuhkan dirinya. Sejarah mencatat bahwa sepanjang hidupnya, Ibnu Taimiyah telah menjalani masa tahanan sebanyak empat kali akibat fitnah yang dilontarkan para penentangnya.
    Selama dalam tahanan, Ibnu Taimiyah tidak pernah berhanti untuk menulis dan mengajar. Bahkan, ketika penguasa mencabut haknya untuk menulis dengan cara mengambil pena dan kertasnya, ia tetap menulis dengan menggunakan batu arang. Ibnu Taimiyah meninggal dunia didalam tahanan pada tanggal 26 September 1328 M (20 Dzul Qo’dah 728 H) setelah mengalami perlakuan yang sangat kasar selama lima bulan.

Pemikiran Ekonomi
    Pemikiran Ibnu Taimiyah banya diambil dari berbagai karya tulisnya, antara lain Majmu’Fatwa Syaikh al-Islam, as-Siyasah asy-Syar’iyyah fil Islhlah ar-Ra’I wa ar-Ra’iyah dsan al-Hisbah fi al-Islam.
Harga yang Adil, Mekanisme Pasar dan Regulasi Harga
Harga yang Adil
Konsep harga yang adil pada hakekatnya telah ada dan digunakan sejak awal kehadiran Islam. Alquran sendiri sangat menekankan kedilan dalam setiap aspek kehidupan umat manusia.oleh karena itu, adalah hal yang wajar jika keadilan juga diwujudkan dalam aktivitas pasar, khususnya harga. Barkaitan dengan hal ini, Rasulullah saw menggolongkan riba sebagai penjualan yang terlalu mahal yang melebihi kepercayaan para konsumen.
Istilah harga yang adil juga telah disebutkan dalam bebarapa hadits nabi dalam konteks kompensasi seorang pemilik, misalnya dalam kasus seorang majikan yang membebaskan budaknya. Sekalipun penggunaan istilah tersebut sudah ada sejak awal kehadiran islam, Ibnu Taimiyah tampaknya orang yang pertama kali menaruh perhatian khusus terhadap permasalahan harga yang adil. Dalam membahas persoalan yang berkaitan dengan harga, ia sering kali menggunakan dua istilah, yaitu kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl) dan harga yang setara (tsaman al-mitsl). Ia menyatakan, “kompensasi yang setara akan diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara, dan inilah esensi keadilan (nafs Al-adl) ditempat lain, ia membedakan antara dua jenis harga, yakni harga yang tidak adil dan dilarang serta harga yang adil dan disukai. Ibnu Taimiyah menganggap harga yang setara sebagai harga yang adil. Oleh karena itu, ia menggunakan kedua istilah ini secara bergantian.
Konsep Ibnu Taimiyah mengenai kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl) tidak sama dengan harga yang adil (tsaman al-mitsl).persoalan tentang kompensasi yang adil atau setara (‘iwadh al-mitsl) muncul ketika mengupas persoalan kewajiban moral dan hokum. Menurutnya, prinsip-prinsip ini terkandung dalam beberapa kasus berikut:
Etika seseorang harus bertanggung jawab karena membahayakan orang lain atau merusak harta atau keuntungan.
Ketika seseorang mempunyai kewajiban untuk membayar kembali sejumlah barang atau keuntungan yang setara atau membayar ganti rugi terhadap luka-luka sebagian orang.
    Prinsip umum yang sama berlaku pada pembayaran iuran, kompensasi dan kewajiban finansial lainnya. Misalnya:
Hadiah yang diberikan oleh Gubernur kepada orang-orang muslim, anak-anak yatim dan wakaf.
kompensasi oleh agen bisnis yang menjadi wakil unuk melakukan pembayaran kompensasi.
    Dalam mendefinisikan kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl), Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kesetaraan adalah jumlah yang sama dari objek khusus dimaksud, dalam pemakaian yang umum (urf). Hal ini juga terkait dengan tingkat harga (si’r) dan kebiasaan (‘adah),  lebih jauh, ia mengemukakan bahwa evaluasi yang benar terhadap kompensasi yang adil didasarkan atas analogi dan taksiran dari barang tersebut dengan barang lain yang setara.
    Ibnu Taimiyah membedakan antara legal-etik dengan aspek ekonomi dari suatu harga yang adil. Ia menggunakan istilah kompensasi yang setara ketika menelaah dari sisi legal etik dan harga yang setara ketika meninjau dari aspek ekonomi. Ia menyatakan .
“sering kali terjadi ambiguitas dikalangan para fuquha dan mereka saling berdebat tentang karakteristikdari suatu harga yang setara, terutama yang berkaitan dengan jenis (jins) dan kuantitas (miqdar).
    Tentang perbedaan antara kompensasi yang setara dengan harga yang adil, ia menjelaskan, “Jumlah yang tertera dalam suatu akad ada dua macam. Pertama, jumlah yang telah dikenal baik dikalangan masyarakat. Jenis ini telah dapat diterima secara umum.kedua, jenis yang tidak lazim sebagai akibat dari adanya peningkatan atau penurunan kemauan (righbah) atau faktor lainnya. Hal ini dinyatakan sebagai harga yang setara.
    Tampak jelas bagi Ibnu Taimiyah  bahwa kompensasi yang setara itu relatif merupakan sebuah fenomena yang dapat bertahan lama akibat terbentuknya kebiasaan, sedangkan harga yang setara itu bervariasi, ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran serta dipengaruhi oleh kebutuhan dan keinginan masyarakat.
    Berbeda halnya dengan konsep kompensasi yang setara, persoalan harga yang adil muncul ketika menghadapi harga yang sebenarnya, pembelian dan pertukaran barang. Dalam mendefinisikan hal ini, ia menyatakan :
    “Harga yang setara adalah harga standar yang berlaku ketika masyarakat menjual barang-barang dagangnnya dan secara umum dapat diterima sebagai sesuatu yang setara barang-barang tersebut atau barang-barang yang serupa pada waktu dan tempat yang khusus.
    Ibnu Taimiya menjelaskan bahwa harga yang setara adalah harya yang dibentuk oleh kekuatan pasar yang berjalan secara bebas, yakni pertemuan antara kekuatan permintaan dengan penawaran. Ia menggambarkan perubahan harga sebagai barikut :
    “Jika penduduk menjual barang-barangnya secara normal (al-wajh al-ma’ruf) tanpa menggunakan cara-cara yang tidak adil kemudian harga tersebut meningkat karena pengaruh kelangkaan barang (yakni penurunan supply)atau karena peningkatan jumlah penduduk (yakni peningkatan demand) kenaikan harga-harga tersebut merupakan kehendak Allah swt, dalam kasus ini, memaksa penjual untuk menjual barang-barang mereka pada harga tertentu  adalah pemakasaan yang salah (ikrah bi ghairi haq)

Konsep Upah yang Adil
    Pada abad pertengahan, konsep upah yang adai dimaksudkan sebagai tingkat upah yang wajib diberikan kepada para pekerja sehingga mereka dapat hidup secara layak ditengah-tengah masyarakat. Berkenaan dengan hal ini, Ibnu Taimiyah mengacu pada tingakat harga yang berlaku dipasar tenaga kerja (tas’ir fil a’mal) dan menggunakan istilah upah yang setara (ujrah al-mitsl). Seperti halnya harga, prinsip dasar yang menjadi objek observasi dalam menentukan suatu tingkat upah adalah definisi menyeluruh tentang kualitas dan kuantitas. Harga dan upah, ketika keduanya tidak pasti dan tidak ditentukan atau tidak dispesifikasikan dan tidak diketahui jenisnya, merupakan hal yang samar dan penuh dengan spekulasi.
    Tentang bagaimana upah yang setara itu ditentukan, Ibnu Taimiyah menjelaskan,
“upah yang setara akan ditentuakan oleh upah yang telah diketahui (musamma’) jika ada, yang dapat menjadi acuan bagi kedua belah pihak. Seperti halnya dalam kasus jua dan sewa, harga yang telah diketahui (tsaman musamma’) akan diperlakuan sebagai harga yang setara.

Konsep laba yang adil
    Menurutnya, para pedagang barhak memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang dapat diterima secara umum tanpa merusak kepentingan dirinya sendiri dan kepentingan para pelanggannya.
    Berdasarkan definisi tentang harga yang adil, Ibnu Taimiyah medefinisikan laba yang adil sebagai laba normal yang secara umum diperoleh dari jenis perdagangan tertentu, tenpa merugikan orang lai. Ia menentang tingkat keuntungan yang tidak lazim, bersifat eksplotif dengan memanfaatkan ketidakpedulian masyarakat terhadap kondisi pasar yang ada. Ia menjelaskan, “seseorang yang memperoleh barang untuk mendapatkan pemasukan dan memperdagangkannya dikemudian hari diizinkan melakukan hal tersebut. Namun, ia tidak boleh mengenakan keuntungan terhadap orang-orang miskin yang lebih tinggi daripada yang sedang berlaku dan seharusnya tidak menaikan harga terhadap mereka yang sedang sangat membutuhkan.
    Ibnu Taimiyah memandang laba sebagai penciptaan tenaga kerja dan modal secara bersamaan. Oleh karena itu, pemilik kedua faktor produksi tersebut berhak memperoleh bagian keuntungan. Dalam hal tejadi suatu perselisihan, ia menyatakan bahwa keuntungan dibagi menurut cara yang dapat diterima secara umum oleh kedua belah pihak, yakni pihak yang menginvestasikan tenaganya dan pihak yang menginvestasikan uangnya. Ia menyatakan, “karena keuntungan merupakan tambahan yang dihasilkan oleh tenaga disatu pihak dan harta dipihak lain, maka pembagian keuntungan dilakuan dengan cara yang sama sebagai tambahan yang diciptakan oleh kedua faktor tersebut.
Relevansi Konsep Harga Adil dan Laba yang Adil Bagi Masyarakat
    Dalam pandangan Ibnu Taimiyah, adil bagi para pedagang berarti barang-barang dagangan mereka tidak dipaksa untuk dijual pada tingkat harga yang dapat menghilangkan keuntungan normal mereka. Menurutnya “setiap individu mempunyai hak pada apa yang mereka miliki. Tidak ada seorang pun yang bisa mengambilnya, baik sebagian maupun seluruhya, tanpa izin dan persetujuan mereka.”
    Penggunaan dan implikasi dari konsep upah yang adil adalah sama halnya dengan konsep harga yang adil. Tujuan dasar dari harga yang adil adalah untuk melindungi kepentingan pekerja dan majikan serta melindungi mereka dari aksi saling mengeksploitasi. Dalam hal ini, Ibnu Taimiyah menyatakan, “apabila seorang majiakan memperkerjakan seseorang secara zalim dengan membayar pada tingkat upah yang lebih rendah daripada upah yang adil,yang secara normal tidak ada seorangpun menerimany, pekerja berhak meminta upah yang adil.”

Mekanisme Pasar
    Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pemahaman yang jelas tentang bagaimana, dalam suatu pasar bebas, harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Ia menyatakan, “naik dan turunnya harga tidak selalu diakibatkan oleh kezaliman orang-orang tertentu. Terkadang, hal tersebut disebabkan oleh kekurangan produksi atau penurunan impor barang-barang yang diminta. Oleh karena itu, apabila permintaan naik dan penawaran turun, harga-harga naik. Di sisi lain, apabila persediaan barang meningkat dsan permintaan terhadapnya menurun, harga pun turun,kelangkaan atau kelimpahan ini bukan disebabkan oleh tindakan orang-orang tertentu. Ia bisa jadi disebabkan oleh sesuatu yang tidak mengandung kezaliman, atau tenkadang, ia juga bisa disebabkan oleh kezaliman. Hai ini adalah kemahakuasaan Allah yang telah menciptakan keinginan dihati manusia.
    Ibnu Taimiyah mencatat beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan serta konsekuensinya terhadap harga, yaitu:
Keinginan masyarakat (raghbah) terhadap berbagai jenis barang yang berbeda dan selalu berubah-ubah. Perubahan ini sesuai dengan langka atau tidaknya barang-barang yagn dimint. Semakin sedikit jumlah suatu barang yang tersedia akan semakin diminati oleh masyarakat.
Jumlah para peminat terhadap suatu barang. Jika jumlah masyarakat yang menginginkan suatu barang semakin banyak, harga barang tersebut akan semakin meningkat, dan begitu pula sebaliknya.
lemah atau kuatnya kebutuhan terhadap suatu barang serta besar atau kecilnya tingkat dan ukuran kebutuhan. Apabila kebutuhan besar dan kuat, harga akan naik. Sebaliknya, jika kebutuhan kecil dan lemah, harga akan turun.
kualitas pembeli. Jika pembeli adalah seseorang yang kaya dan terpercaya dalam membayar utang, harga yang diberikan lebih rendah. Sebaliknya, harga yang diberikan lebih tinggi jika pembeli adalah seorang yang sedang bangkrut, suka mengulur-ulur pembayaran utang serta mengingkari utang.
jenis uang yang digunakan dalam transaksi. Harga akan lebih rendah jika pembayaran dilakukan dengan menggunakan uang yang umum dipakai daripada uang yang jarang dipakai.
tujuan transaksi yang menghendaki adanya kepemilikan resiprokal diantara kedua belah pihak. Harga suatu barang yang telah tersedia dipasaran lebih rendah daripada harga suatu barang yagn belum ada dipasaran. Begitu pula halnya harga akan lebih rendah jika pembayaran dilakukan secara tunai daripada pembayaran dilakukan secara angsuran.
besar kecilnya biaya yang harus dikeluarkan oleh produsen atau penjual. Semakin besar biaya yang dibutuhkan oleh produsen atau penjual untuk menghasilkan atau memperoleh barang akan semakin tinggi pula harga yang diberikan, dan begitu pula sebaliknya.
Regulasi Harga
Tujuan regulasi harga adalah untuk menegakan keadilan serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Ibnu Taimiyah membedakan dua jenis penetapan harga, yakni penetapan harga yang tidak adil  dan cacar hokum serta penetapan harga yang adil dan sah menurut hokum. Penerapan harga yang tidak adil dan cacat hokum adalah penetapan harga yang dilakukan pada saat kenaikan harga-harga terjadi akibat persaingan pasar bebas, yakni kelangkaan supply atau kenaikan demand.

Uang dan Kebijakan Moneter
a. Karakteristik dan Fungsi Uang
    secara khusus, Ibnu Taimiyah menyebutkan dua fungsi utama uang, yakni sebagai pengukur nilai dan media pertukaran bagi sejumlah barang yang berbeda. Ia menyatakan,
“Atsaman dimaksudkan sebagai pengukur nilai barang-barang dapat diketahui dan uang tidak pernah dimaksudkan untuk diri mereka sendiri.
Berdasarkan pandangannya tersebut, Ibnu Taimiyah menentang keras segala bentuk perdagangan uang, karena hal ini berarti mengalihkan fungsi uang dari tujuan yang sebenarnya.
b. Penurunan Nilai Mata Uang
    Ibnu Taimiyah menentang keras terjadinya penerunan nilai mata uang dan pencetakan mata uang yang sangat banyak. Ia menyatakan, “penguasa seharusnya mencetak fulus sesuai dengan nilai yang adil (proposional) atas transaksi masyarakat, tanpa menimbulkan kezaliman terhadap mereka.
c. Mata Uang yang Buruk akan Menyingkirkan Mata Uang yang baik
    Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa uang yang berkualitas buruk akan menyingkirkan mata uang yang berkualitas baik dari peredaraan. Ia menggambarkan hal ini sebagai berikut, ”apabila penguasa membatalkan penggunaan mata uang tertentu dan mencetak jenis mata uang yang lain bagi masyarakat, hal ini akan merugikan orang-orang kaya yang memiliki uang karena jatuhnya nilai uang lama menjadi hanya sebuah barang. Ia berarti telah melakukan kezaliman karena menghilangkan nilai tinggi yang semula mereka miliki. Lebih dari pada itu, apabila nilai intristik mata uang tersebut berbeda, hal ini akan menjadi sebuah sumber keuntungan bagi penjahat untuk mengumpulkan mata uang yang buruk dan menukarkannya dengan mata uang yang baik dan kemudian mereka akan membawanya kedaerah lain dan menukarkannya dengan mata uang yang buruk didaerah tersebut untuk dibawa kembali kedaerahnya. Dengan demikian, nilai barang-barang masyarakat akan menjadi hancur.

3. Ibn Khaldun (732 H/1332 M – 808 H/1406 M).
    Ibnu Khaldun yang bernama lengkap Abdurrahman Abu Zaid Waliudin Ibn Khaldun lahir di Tunisia pada awal Ramadhan 732 H atau bertepatan dengan 27 Mei 1332 M. Berdasarkan silsilahnya, Ibn Khaldun masih mempunyai hubungan darah dengan Wail bin Hajar, salah seorang shabat Nabi yang terkemuka. Keluarga Ibn  khaldun yang berasal dari Hadramaut, Yaman  ini terkenal sebagai  keluarga yang berpengetahuan luas dan berpangkat serta menduduki berbagai jabatan tinggi kenegaraan.
    Ibn Khaldun sudah ditakdirkan menduduki jabatan tertinggi dalam administrasi negara dan  mengambil bagian dalam  hampir semua pertikaian politik di Afrika Utara. Namun karena pengaruh budaya Spanyol yang sempat melekat dalam kehidupan keluarga dan dirinya selama satu abad, Ibn Khaldun tidak pernah menjadi “anggota penuh” dari masyarakatnya dan tetap hanya  menjadi pengamat luar dari dunianya.
    Ibnu khaldun adalah anggota dari kelompok elit,baik karena keturunan  maupun pendidikan. Pada tahun 1352 M, ketika masih berusia dua puluh tahun, ia sudah menjadi master of the seal dan memulai karier politiknya yang berlanjut  hingga  1375 M. Perjalanan hidupnya beragam. Namun, baik didalam penjara atau di istana, dalam keadaan kaya atau miskin ,menjadi pelarian atau menteri ,ia selalu mengambil bagian dalam peristiwa-peristiwa politik di zamannya, dan selalu tetap berhubungan dengan para ilmuwan lainnya baik dari kalangan muslim, Kristen maupun Yahudi. Hal ini manandakan bahwa Ibn Khaldun tidak pernah berhenti belajar.
    Dari tahun 1375 M sampai 1378 M, Ia menjalani pensiunnya Gal’at Ibn Salamah, sebuah puri di provinsi Oran, dan mulai menulis sejarah dunia dengan muqaddimah sebagai volume pertamanya. Pada tahun 1378 M, karena ingin mencari bahan –bahan dari buku di berbagai perpustakaan besar, Ibn Khaldun mendapatkan izin dari pemerintah Hafsid untuk kembali ke Tunisia. Disana hingga tahun 1382 M ketika berangkat ke Iskandariah, ia manjadi guru besar ilmu hukum. Sisa hidupnya di habiskan di  Kairo hingga wafat pada tanggal 17 Maret 1406 M.
 
Karya-Karya
    Karya terbesar Ibn khaldun adalah Al-Ibar (Sejarah Dunia).Karya ini terdiri  dari tiga buah buku yang terbagi ke dalam tujuh volume, yakni Muqaddimah (satu volume), Al ibar (4 volume) dan Al Ta’rif bi ibn Khaldun (2 volume). Secara garis besar, karya ini merupakan sejarah umum tentang kehidupan bangsa Arab ,Yahudi, Yunani, Romawi ,Bizantium, Persia, Gorth,dan semua bangsa yang di kenal masa itu. Ibn khaldun mencampur pertimbangan-pertimbangan filosofis, sosiologis, etis dan ekonomis dalam tulisan-tulisannya. Selain itu ia juga menulis banyak buku, antara lain: Syarh Al Burdah, sejumlah ringkasan atas buku-buku karya Ibnu Rasyd, Sebuah catatan atas buku Matiq, Mukhtasar kitab Al- Mahsul karya Fakhr al-Din al-Razi (Usul Fiqh), sebuah buku tentang matematika.
 
Pemikiran Ekonomi Ibn Khaldun
    Menurut Ibnu Khaldun Sebuah Negara berbudaya terbentuk melalui pembangunan atau  penaklukan kota-kota oleh masyarakat “primitif” yang memiliki solidaritas yang kuat. Tujuan pembentukan Negara adalah untuk mewujudkan keinginan-keinginan alamiah, dan mengaktualisasikan potensi-potensi dan kesempurnaan hidup mereka. Seperti halnya pada aspek-aspek lain kebudayaan yang berperadaban (civilized culture), begitu Negara berbudaya tercipta, maka niscaya ia mengikuti hukum alam tentang pertumbuhan, kedewasaan, dan kemerosotan, Ibn Khaldun sering mengibaratkan dengan siklus kehidupan manusia: Bayi, Anak-anak dan remaja, dewasa, tua, renta dan mati.
Teori Produksi
    Dalam pemikiran ekonominya Ibnu Khaldun menegaskan bahwa kekayaan suatu Negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di suatu Negara, tetapi ditentukan oleh tingkat produksi Negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif (konsekuensi alamiah dari tingkat produksi yang tinggi) . Bisa saja suatu Negara mencetak uang sebanyak-banyaknya, tetapi bila hal itu bukan merupakan refleksi pesatnya pertumbuhan sektor produksi, uang yang melimpah itu tidak ada nilainya. Sektor produksilah yang menjadi motor pembangunan, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan pekerja dan menimbulkan permintaan atas faktor produksi lainnya.
    Bagi ibn khaldun produksi adalah aktivitas manusia yang diorganisasikan secara sosial dan internasional.[4]
a.      Tabiat Manusiawi dari Produksi
    Pada satu sisi ,manusia adalah binatang ekonomi ,Tujuannya adalah produksi Manusia dapat didefinisikan dari segi produksi: “Manusia di bedakan dari makhluk hidup lainnya dari segi upayanya mencari penghidupan dan perhatiannya pada berbagai jalan untuk mencapai dan memperoleh sarana-sarana (kehidupan).” (1:67) 
Pada Sisi lainnya, faktor produksi yang utama adalah tenaga kerja manusia:
“Laba (produksi) adalah nilai utama yang di capai dari tenaga kerja manusia.(2;272).
“Manusia mencapai produksi dengan tanpa upayanya sendiri ,contohnya lewat perantara hujan yang menyuburkan ladang dan hal hal lainnya. Namun demikian ,hal hal ini hanyalah pendukung saja. Upaya m,anusia sendiri harus di kombinasikan dengan hal-hal tersebut.(2;273). Karena itu ,manusia harus melakukan produksi guna mencukupi kebutuhan hidupnya, dan produksi berasal dari tenaga manusia.
b.      Organisasi Sosial dari Produksi
    Melakukan produksi juga penting bagi manusia. Jika manusia ingin hidup dan mencari nafkah ,manusia harus makan. Dan ia harus memproduksi makanannya. Hanya tenaganya yang mengizinkannya untuk tetap dapat makan: “Semua berasal dari Allah .namun tenaga manusia penting untuk (penghidupan manusia).(2;274). Namun demikian manusia tidak dapat sendirian memproduksi cukup makanan untuk hidupnya. Jika ia ingin bertahan ia harus mengorganisasikan tenaganya.
    Setiap makanan memerlukan sejumlah kegiatan dan setiap kegiatan memerlukan peralatan dan keahlian. Organisasi sosial dari tenaga kerja ini harus di lakukan melalui spesialisasi yang lebih tinggi dari pekerja. Upaya manusia menjadi berlipat ganda. Produksi agregat yang di hasilkan oleh manusia yang bekerja secara bersama-sama adalah lebih besar di bandingkan dengan jumlah total produksi individu dari setiap orang yang bekerja sendiri-sendiri. Oleh karena itu, Ibn Khaldun menganjurkan sebuah organisasi sosial dari produksi dalam bentuk suatu spesialisasi kerja.
c.       Organisasi Internasional dari Produksi
    Pembagian kerja internasional ini tidak didasarkan kepada sumber daya alam dari negeri-negeri tersebut, tetapi didasarkan kepada keterampilan penduduk-penduduknya, karena bagi Ibn Khaldun, tenaga kerja adalah faktor produksi yang paling penting: “kota-kota tertentu memiliki keahlian yang tidak dimiliki oleh kota-kota lainnya.” (2:265).
Karena itu, semakin banyak populasi yang aktif, semakin banyak produksinya: “Dalam hal jumlah kemakmuran dan aktivitas bisnisnnya, kota-kota besar maupun kecil berbeda-beda sesuai dengan perbedaan  ukuran peradabannya (populasinya).” (2:234). Sejumlah surplus barang dihasilkan dan dapat diekspor, dengan demikian meningkatkan kemakmuran kota tersebut.
    Pada pihak lain, semakin tinggi kemakmuran, semakin tinggi permintaan penduduk terhadap barang dan jasa, yang menyebabkan naiknya harga-harga barang dan jasa tersebut, dan juga naiknya gaji yang dibayarkan kepada pekerja-pekerja terampil.
    Ibn Khaldun menguraikan sebuah teori ekonomi tentang pembangunan yang berdasarkan atas interaksi permintaan dan penawaran, serta lebih jauh, tentang pemanfaatan dan pembentukan modal manusia. Landasan pemikiran dari teori ini adalah pembagian internasional dan sosial yang berakibatkan pada suatu proses komulatif yang menjadikan negeri-negeri yang kaya semakin kaya dan menjadikan yang miskin semakin lebih miskin lagi.
    Teori Ibn Khaldun merupakan embrio suatu teori perdagangan internasional, dengan analisis tentang syarat-syarat pertukaran antara negara-negara kaya dengan Negara-negara miskin, tentang kecenderungan untuk mengekspor dan mengimpor, tentang pengaruh struktur ekonomi terhadap perkembangan , dan tentang pentingnya modal intelektual dalam proses pertumbuhan.

Teori Nilai, Uang, dan Harga
a.      Teori Nilai
    Bagi Ibn Khaldun, nilai suatu produk sama dengan jumlah tenaga kerja yang dikandungnya: “Laba yang dihasilkan manusia adalah nilai yang terealisasi dari tenaga kerjanya.” (2:289)
b.      Teori Uang
    Bagi Ibn khaldun, dua logam yaitu emas dan perak, adalah ukuran nilai. Logam-logam ini diterima secara alamiah sebagai uang dimana nilainya tidak dipengaruhi oleh fluktuasi subjektif.
    Ibn Khaldun mendukung penggunaan emas dan perak sebagai standar moneter. Baginya, pembuatan uang logam hanyalah merupakan sebuah jaminan yang diberikan oleh penguasa bahwa sekeping uang logam mengandung sejumlah kandungan emas dan perak tertentu. Percetakannya adalah sebuah kantor religius, dan karenanya tidak tunduk kepada aturan-aturan temporal. Jumlah emas dan perak yang dikandung dalam sekeping koin tidak dapat diubah begitu koin tersebut sudah dimulai (diterbitkan).
c.       Teori Harga
    Bagi Ibn Khaldun, harga adalah hasil dari hukum permintaan dan penawaran. Pengecualian satu-satunya dari hukum ini adalah harga emas dan perak, yang merupakan standar moneter. Semua barang-barang lainnya terkena fluktuasi harga yang tergantung pada pasar. Bila suatu barang langka dan banyak diminta, maka harganya tinggi. Jika suatu barang berlimpah, maka harganya rendah.
    Karena itu, Ibn Khaldun menguraikan suatu teori nilai yang berdasarkan tenaga kerja, sebuah teori tentang uang yang kuantitatif, dan sebuah teori tentang harga yang ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran.

Teori Distribusi
    Harga suatu produk terdiri dari tiga unsur: gaji, laba, dan pajak. Gaji adalah imbal jasa bagi produser, laba adalah imbal jasa bagi pedagang, dan pajak adalah imbal jasa bagi pegawai negeri dan penguasa.[5]
a.      Pendapat Tentang Penggajian Elemen-Elemen Tersebut
1)      Gaji
    Karena nilai suatu produk adalah sama dengan jumlah tenaga kerja yang dikandungnya, gaji merupakan unsur utama dari harga barang-barang. Harga tenaga kerja adalah basis harga suatu barang.
2)      Laba
    Laba adalah selisih antara harga jual dengan harga beli yang diperoleh oleh pedagang. Namun selisih ini bergantung pada hukum permintaan dan penawaran, yang menentukan harga beli melalui gaji dan menentukan harga jual melalui pasar.
Bagi Ibn Khaldun perdagangan adalah “Membeli dengan harga murah dan menjual dengan harga mahal.” (2:297).
3)      Pajak
    Pajak bervariasi menurut kekayaan penguasa dan penduduknya. Karenanya, jumlah pajak ditentukan oleh permintaan dan penawaran terhadap produk, yang pada gilirannya menentukan pendapatan penduduk dan kesiapannya untuk membayar.
b.   Eksistensi Distribusi Optimum
    Besarnya ketiga jenis pendapatan ini ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran. Menurut Ibn Khaldun pendapatan ini memiliki nilai optimum.
1)      Gaji
    Bila gaji terlalu rendah, pasar akan lesu dan produksi tidak mengalami peningkatan. Jika gaji terlalu tinggi, akan terjadi tekanan inflasi dan produsen kehilangan minat untuk bekerja. “pekerja,  pengrajin dan para professional menjadi sombong.” (2:241).
2)   Laba
    Jika laba sangat rendah, pedagang terpaksa melikuidasi saham-sahamnya dan tidak dapat memperbaruinya karena tidak ada modal. Jika laba terlalu tinggi, para pedagang akan melikuidasi saham-sahammnya pula dan tidak dapat memperbaruinya karena tekanan inflasi.
3)   Pajak 
    Jika pajak terlalu rendah, pemerintah tidak dapat menjalani fungsinya: “pemilik harta dan kekayaan yang berlimpah dalam peradaban tertentu memerlukan kekuatan protektif untuk membelanya.” (2:250). Jika pajak terlalu tinggi, tekanan fiskal menjadi terlalu kuat, sehingga laba para pedagang dan produsen menurun dan hilanglah insentif mereka untuk bekerja.
    Oleh karena itu, Ibn Khaldun membagi pendapatan nasional menjadi tiga kategori: gaji, laba dan pajak, dengan masing-masing kategori ini memiliki tingkat optimum. Namun demiikian, tingkat optimum ini tidak dapat terjadi dalam jangka panjang, dan siklus aktivitas ekonomi harus terjadi.
4). Teori Siklus
    Bagi Ibn Khaldun, produksi bergantung kepada penawaran dan permintaan terhadap produk. Namun penawaran sendiri tergantung kepada jumlah produsen dan hasratnya untuk bekerja, demikian juga permintaan tergantung pada jumlah pembeli dan hasrat mereka untuk membeli. Variabel penentu bagi produksi adalah populasi serta pendapatan dan belanja Negara, keuangan publik.
a.      Siklus Populasi
    Produksi ditentukan oleh populasi. Semakin banyak populasi, semakin banyak produksinya. Demikian pula, semakin besar populasi semakin besar permintaannya terhadap pasar dan semakin besar produksinya.
    Namun populasi sendiri ditentukan oleh produksi. Semakin besar produksi, semakin benyak permintaan terhadap tenaga kerja dipasar. Hal ini menyebabkan semakin tinggi gajinya, semakin banyak pekerja yang berminat untuk masuk ke lapangan tersebut, dan semakin besar kenaikan populasinya. Akibatnya, terhadap suatu proses kumulatif dari pertumbuhan populasi dan produksi, pertumbuhan ekonomi menentukan pertumbuhan populasi dan sebaliknya.
b.      Siklus Keuangan Publik
    Negara juga merupakan faktor produksi yang penting. Dengan pengeluarannya, Negara meningkatkan produksi, dan dengan pajaknya Negara membuat produksi menjadi lesu.
1).  Pengeluaran Pemerintah
    Bagi Ibn Khaldun, sisi pengeluaran keuangan publik sangatlah penting. Pada satu sisi, sebagian dari pengeluaran ini penting bagi aktivitas ekonomi. Tanpa infrastruktur yang disiapkan oleh Negara, mustahil terjadi populasi yang besar. Tanpa ketertiban dan kestabilan politik, produsen tidak memiliki insentif untuk berproduksi.
Oleh karenanya, semakin banyak yang dibelanjakan oleh pemerintah, semakin baik akibatnya bagi perekonomian.
2). Perpajakan
    Uang yang dibelanjakan oleh pemerintah berasal dari penduduk melalui pajak. Pemerintah dapat meningkatkan pengeluarannya hanya jika pemerintah menaikkan pajaknya, tapi tekanan fiskal yang terlalu tinggi akan melemahkan semangat kerja orang. Akibatnya, timbul siklus fiskal. Pemerintah harus menasionalisasi perusahaan-perusahaan, karena produsen tidak memiliki insentif laba untuk menjalankannya.
    Jadi bagi Ibn Khaldun, terdapat optimum fiskal tapi juga mekanisme yang tidak dapat dibalik, yang memaksa pemerintah untuk membelanjakan lebih banyak dan memungut lebih banyak pajak, yang menimbulkan siklus produksi. Dengan demikian, Ibn Khaldun menguraikan sebuah teori dinamik yang berdasarkan hukum populasi dan hukum keuangan publik. Menurut hukum yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, suatu negeri tidak dapat tidak, ,harus melalui siklus-siklus perkembangan ekonomi dan depresi.
 

Tokoh-Tokoh Ekonom Islam Tahap Ke-Lima/Stagnasi (1446-1932)
Para fuqaha hanya menulis catatan-catatan para pendahulunya dan mengeluarkan fatwa yang sesuai dengan aturan standar bagi masing-masing madzhab. Tapi dua abad terakhir muncul gerakan pembaharu yang menyeru untuk kembali kepada al-Qur’an dan Hadis. Mereka adalah:
1.Shah Wali Allah (w. 1176 H/1762 M)
2.Jamaluddin al-Afghani (w. 1315 H/1897 M)
3.Muhammad Abduh (w. 1320 H/1905 M), dan
4.Muhammad Iqbal (w. 1357 H/1938 M)

Pemikiran Tokoh-Tokoh Ekonom Islam Tahap Ke-Tiga (738-1037 M).

1. Abu Hanifah (80-150 H/699-767 M)
    Imam Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit al-Kufiy merupakan orang yang faqih di negeri Irak, salah satu imam dari kaum muslimin, pemimpin orang-orang alim, salah seorang yang mulia dari kalangan ulama dan salah satu imam dari empat imam yang memiliki madzhab.
    Nasab dan Kelahirannya bin Tsabit bin Zuthi (ada yang mengatakan Zutha) At-Taimi Al-Kufi. Beliau adalah Abu Hanifah An-Nu’man Taimillah bin Tsa’labah. Beliau berasal dari keturunan bangsa persi. Beliau dilahirkan pada tahun 80 H pada masa shigharus shahabah dan para ulama berselisih pendapat tentang tempat kelahiran Abu Hanifah, menurut penuturan anaknya Hamad bin Abu Hadifah bahwa Zuthi berasal dari kota Kabul dan dia terlahir dalam keadaan Islam. Adapula yang mengatakan dari Anbar, yang lainnya mengatakan dari Turmudz dan yang lainnya lagi mengatakan dari Babilonia.
    Abu Hanifah adalah fukaha terkenal dan seorang pedagang dari Kufah yang saat itu merupakan pusat aktivitas perdagangan dan perekonomian. Salah satu transaksi yang sangat populer pada masa Abu Hanifah adalah Salam. Salam adalah menjual barang yang akan dikirimkan kemudian sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai pada waktu akad disepakati. Abu Hanifah mengusulkan agar rincian jenis komoditi, mutu, kuantitas, waktu dan tempat pengiriman barang dinyatakan jelas dalam akad. Abu Hanifah memberikan persyaratan bahwa komoditi barang Salam harus tersedia di pasar selama waktu kontrak dan tanggal pengiriman. Salah satu kebijakan Abu Hanifah adalah menghilangkan ambiguitas dan perselisihan dalam masalah transaksi. Pengalamannya di bidang perdagangan memungkinkan Abu Hanifah dapat menentukan aturan-aturan yang adil dalam transaksi bisnis.  Abu Hanifah membebaskan zakat terhadap pemilik harta yang dililit utang dan tidak sanggup menebusnya. Abu Hanifah melarang pembagian hasil panen (muzara’ah) untuk tanah yang tidak menghasilkan apapun yang umumnya digarap kaum lemah.

2. Abu Yusuf
    Salah satu karya Abu Yusuf yang sangat monumental adalah Kitab al-Kharaj (buku tentang perpajakan). Kitab yang ditulis oleh Abu Yusuf ini bukanlah kitab pertama yang membahas masalah al-Kharaj atau perpajakan. Para sejarahwan muslim sepakat bahwa orang pertama yang menulis kitab dengan mengangkat tema al-Kharaj adalah Mu’awiyah bin Ubaidillah bin Yasar (W. 170 H), seorang Yahudi yang memluk agama Islam dan menjadi sekertaris khalifah Abu Abdillah Muhammad al-Mahdi (158-169 H/ 755-785 M). Namun sayangnya, karya pertama di bidang perpajakan dalm islam tersebut hilang ditelan zaman.
Penulusan kitab al-Kharaj versi Abu Yusuf didasarkan pada perintah dan pertanyaan khalifah Harun alr-Rasyid mengenai berbagai persoalan perpajakan. Dengan demikian, kitab al-Kharaj ini mempunyai orientasi birokratik karena itulis untuk merespon permintaan khalifah Harun ar-Rasyid yang ingin menjadikannya sebagi buku petunjuk administrative dalam rangka mengelola lembaga baitul mal dengan baik dan benar, sehingga Negara dapat hidup makmur dan rakyat tidak terdzalimi.
    Sekalipun berjudul al-Kharaj, kitab tersebut tidak hanya mengandung pembahasan tentangn al-Kharaj, melainkan juga meliputi berbagai sumber pendapatan Negara lainnya, seperti Ghanimah, Fai, Kharaj, ushr, jizyah, dan shadaqah, yang dilengkapi dengan cara-cara bagaimana mengumpulkan serta mendistribusikan setiap jenis harta tersebut sesuai dengan syari’ah Islam berdasarkan dalil-dalil naqliyah (al-Qur’an dan Hadist) dan aqliyah (Rasional). Metode penulisan dengan mengombinasikan dalil-dalil naqliyah dengna dalil-dalil aqliyah ini menjadi pembeda antara kitab al-Kharaj karya Abu Yusuf dengan kitab-kitab al-Kharaj yang muncul pada periode berikutnya, terutam kitab al-Karaj karya Yahya bin Adam al-Qarasy yang mnggunakan metode penulisan berdasarkan dalil-dalil naqliah saja.
    Penggunaan dalil-dalil aqliah, baik dalam kitab al-Kharaj maupun dalam kitabnya, hanya dilakukan Abu Yusuf pada kasus-kasus tertentu yang menurutnya tidak diatur didalam nash atau tidak terdapat hadist-hadist shahih yang dapat dijadikan pegangan. Dalam hal ini, ia menggunakan dalil-dalil aqliyah hanya dalam konteks untuk mewujudkan al-Mashlahah al-Ammah (kemaslahatan umum).
Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf
    Dengan latar belakang sebagai seorang fuqaha beraliran ahl ar-Ra’yu, Abu Yusuf Cenderung memaparkan berbagai pemikiran Ekonominya dengan menggunakan perangkat analisis qiyas yang didahului dengan melakukan kajian yang mendalam terhadap al-Qur’an, hadist Nabi, atsar Shahabi, serta praktik para penguasa yang shalih. Landasan pemikirannya, seperti yang telah disinggung, adalah mewujudkan kemaslahatan umum. Pendekatan ini membuat berbagai gagasannya lebih relevan dan mantap.
    Kekuatan utama pemikiran Abu Yusuf adalah dalam masalah keungan publik. Dengan daya observasi dan analisisnya yang tinggi, Abu Yusuf menguraikan masalah keuangan dan menunjukkan beberapa kebijakan yang harus diadobsi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Terlepas dari berbagai prinsip perpajakan dan pertanggungjawaban Negara terhadap kesejahteraan rakyatnya, ia memberikan beberapa saran tentang cara-cara memperoleh sumber pembelanjaan untuk pembangunan jangka panjang sperti membangun jembatan dan bendungan serta menggali saluran-saluran besar dan kecil.

Negara dan Aktivitas Ekonomi
    Dalam pandangan Abu Yusuf, tugas utama penguasa adalah mewujudkan serta menjamin kesejahteraan rakyatnya. Ia selalu menekankan pentingnya memenuhi kebutuan rakyat dan mengembangkan berbagai proyek yang berorientasi kepada kesejahteraan umum. Dengan mengutip pernyataan Umar bin Khattab, ia mengungkapkan bahwa sebaik-baik penguasa adalah mereka yang memerintah demi kemakmuran rakyatnya dan seburuk-buruk penguasa adalah mereka yang memerintah tetapi rakyatnya malah menemui kesulitan.
Abu Yusuf menyatakan bahwa Negara bertanggungjawab untuk memenuhi pengadaan fasilitas infrastruktur agar dapat meningkatkan produktifitas tanah, kemakmuran rakyat serta pertumbuhan ekonomi. Ia berpendapat bahwa semua biaya yang dibutuhkan bagi pengadaan proyek public, seperti pembangunan tembok dan bendungan, harus ditanggung oleh Negara.
Namun demikian, Abu Yusuf managaskan bahwa jika proyek tersebut hanya menguntungkan suatu kelompok tetentu, biaya proyek akan dibebankan kepada mereka sepantasnya. Pernyataan ini tampak telihat ketika ia mengomentari proyek pembersihan kanal-kanal pribadi.  Persepsi Abu Yusuf tentang pengadaan barang-barang public muncul dalam teori konvensional tentang keuangan public. Tori konvensional mengilustrasikan bahwa barang-barang social yang bersifat umum harus disediakan secara umum oleh Negara dan dibiayai oleh kebijakan anggaran. Akan tetapi, jika manfaat barang-barang public tersebut diinternalisasikan dan mengonsumsinya berlawanan dan mungkin menghalangi pihak yang lain dalam memanfaatkan proyek tersebut, maka biaya akan dibebankan secara langsung. Siddiqi membahas hal-hal ini bersamaan dengan penekanan Abu Yusuf atas pekerjaan umum terutama sarana irigasi dan jalan-jalan raya. Ia juga mendesak penguasa untuk mengambil tindakan-tindakan lain guna menjamin kemajuan pertanian.

Mekanisme Harga
    Berbeda dengan pemahaman saat itu yang berangapan bila tersedia sedikit barang maka harga akan mahal dan sebaliknya, Abu Yusuf menyatakan, tidak ada batasan tetentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan,demikian juga mahal tidak disebabkan kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah. Kadang-kadang makanan berlimpah, tetapi tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah. (Abu Yusuf, kitab al-kharaj Beirut: Dar al-Ma’rifah,1979, hlm.48 ). Dari pernyataan tersebut, Abu Yusuf tampknya menyangkal pendapat umum mengenai hubungan terbalik antara penawaran dan harga. Pada kenyataannya, harga tidak bergantung pada penawaran saja, tetapi juga bergantung pada kekuatan permintaan. Karena itu peningkatan atau penurunan harga tidak selalu berhubungan dengan penurunan atau peningkatan produksi. Abu Yusuf menegaskan bahwa ada vareabel lain yang mempengaruhi, tetapi dia tidak menjelaskan secara rinci. Bisa jadi, vareabel itu adalah pergeseran dalam permintaan atau jumlah uang yang beredar dalam suatu negara, atau penimbunan dan penahanan barang, atau semua hal tersebut. Patut dicatat bahwa Abu Yusuf menuliskan teorinya sebelum Adam Smith menulis The Wealth Of Nation. Karena Abu Yusuf tidak membahas lebih rinci apa yang disebutkannya sebagai vareabel lain, ia tidak menghubungkan fenomena yang diobsevasinya terhadap perubahan penawaran uang. Namun pernyataannya tidak menyangkal pengaruh dari permintaan dan penawaran dalam penentuan harga.
    Pada masa Rasulullah SAW; harga-harga melambung tinggi. Para sahabat mengadu kepada Rasulullah dan memintanya agar melakukan penetapan harga. Rasulullah SAW bersabda, tinggi rendahnya harga barang merupakan bagian dari ketentuan Allah, kita tidak bias mencampuri urusan dan ketetapanNya. Penting diketahui, para penguasa pada periode itu umumnya memecahkan masalah kenaikan harga dengan menambah supply bahan makanan dan mereka menghindari control harga. Kecenderungan yang ada pada dalam pemikiran ekonomi islam adalah membersihkan pasar dari praktek penimbunan, monopoli, dan praktek korup lainnya, dan kemudian membiarkan penentuan harga kepada kekuatan permintaan dan penawaran. Abu Yusuf tidak dikecualikan dalam hal kecenderungan ini.

Pemikiran Ekonomi Islam pada Zaman Khulafaurrasyiddin

a. Abu bakar Ashshidiq R.A. (537-634 M).
    Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarga Abu Bakar diurus dengan harta baitul maal, dua setenagh dirham tiap hari ditambah daging domba dan pakaian biasa. Karena kurang mencukupi kemudian dinaikkan menjadi 2000 atau 2500 dirham, pada riwayat lain 6000 dirham per tahun. Namun demikian beberapa saat menjelang ajalnya, negara kesulitan dalam mengumpulkan pendapatan kemudian beliau memerintahkan untuk memberikan tunjangan sebesar 8000 dirham dan menjual sebagian besar tanah yang dimilikinya untuk negara. Beliau sangat akurat dalam penghitungan dan pengumpulan zakat kemudian ditampung di baitul maal dan didistribusikan dalam jangka waktu yang tidak lama sampai habis tidak tersisa. Pembagiannya sama rata antara sahabat yang masuk Islam terlebih dahulu maupun yang belakangan, pria maupun wanita. Beliau juga membagikan sebagian tanah taklukan, dan sebagian yang lain tetap menjadi milik negara. Dan juga mengambil alih tanah orang-orang yang murtad untuk kepentingan umat Islam. Ketika beliau wafat hanya ditemukan 1 dirham dalam perbendaharaan negara karena memang harta yang sudah dikumpulkan langsung dibagikan, sehingga tidak ada penumpukan harta di baitul maal.

b. Umar bin Khattab (584-644M).
    Pemerintahan Umar bin Khattab berlangsung selama 10 tahun. Beliau banyak melakukan ekspansi. Administrasi diatur menjadi 8 propinsi, beliau juga membentuk jawatan kepolisian dan jawatan tenaga kerja. Baitul maal pada masa ini tertata baik dan rapi lengkap dengan sistem administrasinya karena pendapatan negara meningkat drastis. Harta baitul maal tidak dihabiskan sekaligus, sebagian diantaranya untuk cadangan baik untuk kepentingan darurat, pembayaran gaji tentara dan kepentingan umat yang lain. Baitul maal merupakan pelaksana kebijakan fiskal negara Islam. Khalifah mendapat tunjangan sebesar 5000 dirham per tahun, satu stel pakaian musim panas, satu stel pakaian musim dingin, serta seekor binatang tunggangan untuk naik haji. Harta baitul maal adalah milik kaum muslimin sedang khalifah dan amil hanya pemegang amanah. Untuk mendistribusikan harta baitul maal umar juga mendirikan: departemen pelayanan militer, departemen kehakiman dan eksekutif, departemen pelayanan dan pengembangan Islam, dan departemen jaminan sosial. Umar juga mendirikan diwan islam yang bertugas memberikan tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiun.  Tunjangan yang diberikan adalah sebagai berikut:
Penerima Jumlah :
1. Aisyah dan Abbas bin abd mutalib Masing-masing 12000 dirham,
2. Para istri nabi selain aisyah Masing-masing 10000 dirham,
3. Ali, hasan, husain dan para pejuang badar Masing-masing 5000 dirham,
4. Para pejuang uhud dan para migran abisinya Masing-masing 4000 dirham,
5. Kaum muhajirin sebelum peristiwa fahu makah Masing-masing 3000 dirham,
6. Putra para pejuang badar, orang yang memeluk Islam ketika fathu makah, anak-anak kaum muhajirin dan anshar, para pejuang perang qadisiyah, uballa, dan orang-orang yang menghadiri perjanjian hudaibiyah Masing-masing 2000 dirham,
7. Orang-orang makah yang bukan termasuk kaum muhajirin Masing-masing 800 dirham Warga madinah 25 dinar,
8. Kaum muslimin di yaman, syria, irak Masing-masing 200-300 dirham,
9. Anak-anak yang baru lahir yang tidak diakui Masing-masing 100 dirham.
    Selain itu Umar juga membagikan harta dalam bentuk benda, dua ember makanan sebulan, dua karung gandum dan cuka untuk satu orang. Dalam memperlakukan tanah taklukan, Umar tidak membaginya kepada kaum muslimin tetapi tetap pada pemiliknya dengan syarat membayar jizyah dan kharaj. Umar juga mensubsidi masjid masjid dan madrasah-madrasah.
    Umar membagi pendapatan negara menjadi empat yaitu: zakat dan ushr didistribusikan di tingkat lokal, khums dan sedekah, didistribusikan untuk fakir miskin baik muslim maupun non muslim, kharaj, fai, jizyah, pajak perdagangan, dan sewa tanah untuk dana pensiun, daba operasional administrasi dan militer, dan pendapatan lain-lain untuk membayar para pekerja, dan dana sosial.

c. ’Usman bin Affan (577-656M).
    Usman meneruskan kebijakan pada masa Umar. Khalifah usman tidak mengambil upah dari kantornya. Beliau juga mengurangi zakat dari pensiun dan menambahkan santunan dengan pakaian. Kemudian juga memperkenalkan kebiasaan membagikan makanan di masjid untuk orang-orang menderita, pengembara dan orang miskin. Beliau membagi tanah taklukan dari kerajaan persia yang pada masa Umar disimpan sebagai lahan negara yang tidak dibagi-bagi sehingga pendapatan dari tanah ini meningkat dari 9 juta ke 50 juta dirham. Pada masa ini banyak konflik yang muncul ke permukaan.

d. ’Ali Bin Abu Thalib (600-661M)
    Ali adalah orang yang sangat sederhana. Beliau secara sukarela menarik diri dari daftar penerima bantuan baitul maal, bahkan memberikan 5000 dirham setiap tahunnya. Beliau sangat ketat dan berhati-hati dalam menjalankan keuangan negara. Ali juga menaikkan tunjangan para pengikutnya di Irak. Ali memiliki konsep yang jelas mengenai pemerintahan, administrasi umum dan permasalahan yang berkaitan dengannya.

Pemikiran ekonomi islam pada zaman Rosulullah SAW

Sebelum Islam datang situasi kota Yatsrib sangat tidak menentu karena tidak mempunyai pemimpin yang berdaulat secara penuh. Hukum dan pemerintahan di kota ini tidak pernah berdiri dengan tegak dan masyarakat senantiasa hidup dalam ketidak pastiaan. Oleh karena itu, beberapa kelompok penduduk kota Yatsrib berinisiatif menemui Nabi Muhamad Saw. Yang terkenal dengan sifat al-amin (terpercaya) untuk memintanya agar menjadi pemimpin mereka. Mereka juga berjanji akan selalu menjaga keselamatan diri nabi dan para pengikutnya serta ikut memelihara dan mengembangkan ajaran Islam Nabi Muhammad Saw berhijrah dari kota Makkah ke kota Yatsrib sesuai dengan perjanjian,di kota yang bertanah subur ini, Rasulallah Saw disambut dengan hangat serta diangkat sebagai pemimpin penduduk kota Yatsrib. Sejak saat itu kota Yatsrib berubah nama menjadi kota Madinah.
    Madinah merupakan tempat yang baru bagi Rasulullah dimana harus membentuk suatu kekuatan baru dan memikirkan jalan untuk mengubah keadaan secara perlahan-lahan di kota mekkah dan madinah tentunya, serta mengatasi berbagai masalah utama yang bergantung pada faktor keuangan. Pasca Rosulullah hijrah ke Madinah, banyak hal yang dilakukan Rasulullah dalam pembaharuan berbagai aspek seperti Sosial atau kemasyarakatan, konstitusi, serta regulasi – regulasi lainnya terutama dalam aspek ekonomi. Dalam aspek ekonomi, Rasulullah meletakan dasar – dasar sistem keuangan Negara sesuai dengan aturan – aturan Al-Qur’an, seluruh paradigma berpikir di bidang ekonomi serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari yang tidak sesuai dengan ajaran Islam di hapus dan di gantikan dengan paradigma baru yang sesuai dengan nilai-nilai Qurani, yakni persaudaran, persamaan, kebebasan dan keadilan.
    Madinah merupakan negara yang baru terbentuk dengan kemampuan daya mobilitas yang sangat rendah dari sisi ekonomi.Oleh karena itu,peletakan dasar-dasar sistem keuangan negara yang di lakukan oleh Rasulallah Saw.merupakan langkah yang sangat signifikan, sekaligus berlian dan spektakuler pada masa itu,sehingga Islam sebagai ssebuah agama dan negara dapat brkembang dengan pesat dalam jangka waktu yang relatif singkat.
Sistem ekonomi yag di terapkan oleh Rasulallah Saw.berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani. Alqur’an yang merupakan sumber utama ajaran Islam telah menetapkan berbagai aturan sebagai hidayah (petunjuk) bagi umat manusia dalam aktivitas di setiap aspek kehidupannya, termasuk di bidang ekonomi. Prinsip Islam yang paling mendasar adalah kekuasan tertinggi hanya milik Allah semata dan manusia diciptakan sebagai khalifah-Nya di muka bumi. Dalam pandangan Islam, kehidupan manusia tidak bisa di pisahkan menjdai kehidupan ruhiyah dan jasmaniyah, melainkan sebagai satu kesatuan yang utuh yang tidak terpisahkan, bahkan setelah kehidupan dunia ini.
    Dengan kata lain, Islam tidak mengenal kehidupan yang hanya memikirkan materi duniawi tanpa memikirkan kehidupan akhirat. Rasulullah  diriwayatkan  menolak  membentuk  pasar yang  baru  yang khusus  untuk  kaum  muslimin. Karena  pasar  merupakan  sesuatu  yang alamiah  dan  harus  berjalan  dengan  sunatullah. Demikian  halnya  dalam  penentuan harga dan  mata  uang  tidak  ada  satupun  bukti  sejarah  yang  menunjukan  bahwa  nabi  Muhamad membuat mata uang  sendiri.

I. Sistem Keuangan dan Pajak pada jaman Rasulullah
    Sebelum Nabi Muhamad s.a.w diangkat sebagai rasul dalam masyarakat jahilyah sudah terdapat lembaga politik semacam dewan perwakilan rakyat untuk ukuran masa itu yang disebut Darun Nadriah. Di dalamnya para tokoh Mekkah berkumpul dan bermusyawarah untuk menentukan suatu keputusan etika dilantik sebagai rasul mengadakan semacam lembaga tandingan untuk itu yaitu darul arqam. Perkembangan lembaga ini terkendala karena banyaknya tantangan dan rintangan sampai akhirnya Rasulullah memutuskan untuk hijrah ke Madinah. Ketika beliau hijrah ke Madinah maka yang pertama kali didirikan Rasulullah adalah Masjid (Masjid Quba). Yang bukan saja merupakan tempat beribadah tetapi juga sentral kegiatan kaum muslimin. Kemudian beliau masuk ke Madinah dan membentuk “lembaga” persatuan di antara para sahabatnya yaitu persaudaraan antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Hal ini di ikuti dengan pembangunan mesjid lain yang lebih besar (Mesjid nabawi) yang kemudian yang menjadi sentral pemerintah.
    Untuk selanjutnya pendirian (lembaga) dilanjutkan dengan penertiban pasar. Rasulullah diriwayatkan menolak membentuk pasar yang baru yang khusus untuk kaum muslimin. Karena pasar merupakan sesuatu yang alamiah dan harus berjalan dengan sunatullah. Demikian halnya dalam penentuan harga dan mata uang tidak ada satupun bukti sejarah yang menunjukan bahwa nabi Muhamad membuat mata uang sendiri. Pada tahun-tahun awal sejak dideklarasikan sebagai sebuah negara, Madinah hampir tidak memiliki sumber pemasukan ataupun pengeluaran negara. Seluruh tugas negara dilaksanakan kaum musimin secara bergotong royong dan sukarela. Mereka memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya sendiri. Mereka memperoleh pendapatan dari bebagai sumber yang tidak terikat.
    Tidak hanya masa sekarang saja adanya sumber anggaran negara semisal pajak, zakat, kharaj dsb. Tetapi di Madinah juga pada masa rasulullah sudah ada yang namanya sumber anggaran pendapatan negara semisal pajak, zaka, kharaj dsb. Pajak (dharibah) itu sebenarnya merupakan harta yang di fardhukan oleh Alloh kepada kaum muslimin dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka. Dimana Alloh telah menjadikan seorang imam sebagai pemimpin bagi mereka yang bisa mengambil harta dan menafkahkannya sesuai dengan objek-obyek tertentu. Dalam mewajibkan pajak tidak mengenal bertambahnya kekayaan dan larangan tidak boleh kaya dan untuk mengumpulkan pajak tidak akan memperhatikan ekonomi apapun. Namun pajak tersebut dipungut semata berdasarkan standar cukup. Tidak hanya harta yang ada di baitul mal, untuk memenuhi seluruh keperluan yang dibutuhkan sehingga pajak tersebut di pungut berdasarkan kadar kebutuhan belanja negara.

II. Sumber Pendapatan dan Pengeluaran Negara
a. Sumber pendapatan :
Uang tebusan untuk para tawanan perang (hanya khusus pada perang Badar, pada perang lain tidak disebutkan jumlah uang tebusan tawanan perang).
Pinjaman-pinjaman (setelah penaklukan kota Mekkah) untuk pembayaran uang pembebasan kaum muslimin dari Judhayma/ sebelum pertemuan Hawazin 30.000 dirham (20.000 dirham menurut Bukhari ) dari Abdullah bin Rabia dan pinjaman beberapa pakaian dan hewan-hewan tunggangan dari Sufyan bin Umaiyah ( sampai waktu itu tidak ada perubahan ).
Khums atas rikaz harta karun temuan pada periode sebelum islam.
Amwal fadillah yaitu harta yang berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negrinya.
Wakaf yaitu harta benda yang didedikasikan oleh seorang muslim untuk kepentingan agama Allah dan pendapatnya akan disimpan di Baitul mal.
Nawaib yaitu pajak khusus yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya raya dalam rangka menutupi pengeluaaraan negera selama masa darurat.
Zakat fitrah.
Bentuk lain sedekah seperti hewan qurban dan kifarat. Kifarat adalah denda atas kesalahan yang dilakukan oleh seorang muslim pada saat melakukan kegiatan ibadah.
Ushr.
Jizyah yaitu pajak yang dibebankan kepada orang-orang non muslim.
Kharaj yaitu pajak tanah yang dipungut dari kaum non muslim ketika wilayah khaibar ditakhlukkan.
Ghanimah.
Fa’i.
b. Sumber-sumber pengeluaran :
Biaya pertahanan seperti persenjataan, unta, dan persediaan.
Penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al-Qur’an, termasuk para pemungut zakat.
Pembayarnan gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat negara lainnya.
Pembayaran upah para sukarelawan.
Pembayaran utang negara.
Bantuan untuk musafir.
Bantuan untuk orang yang belajar agama di Madinah.
Hiburan untuk para delegasi keagamaan.
Hiburan untuk para utusan suku dan negera serta perjalanan mereka.
Hadiah untuk pemerintah negara lain.
Pembayaran untuk pembebasan kaum muslim yang menjadi budak.
Pembayaran denda atas mereka yang terbunuh secara tidak sengaja oleh para pasukan kaum muslimin.
Pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin.
Pembayaran tunjangan untuk orang miskin.
Tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah.
Pengeluaran rumah tangga Rasulullaah Saw. ( hanya sejumlah kecil, 80 butir kurma dan 80 butir gandum untuk setiap istrinya ).
Persediaan darurat.

III. Baitul Mal
    Baitul mal adalah lembaga khusus yang mengenai harta yang di terima negara dan mengalokasikan bagi kaum muslim yang berhak menerimanya. Rosulullah mulai melirik permasalahan ekonomi dan keuangan negara setelah beliau menyelesaikan masalah politik dan urusan konstitusional di madinah pada masa awal hijriah.
    Pertama kalinya berdirinya baitul mal sebagai sebuah lembaga adalah setelah turunnya firman ALLAH SWT di Badr seusai perang dan saat itu sahabat berselisih tentang ghonimah:
”Mereka ( para sahabat) akan bertaanya kepadamu (Muhammad) tentang anfal, katakanlah bahwa anfal itu milik ALLAH dan Rosul, maka bertaqwalah kepada ALLAH dan perbaikilah hubungan diantara sesamamu dan taatlah kepada ALLAH dan RosulNya jika kalian benar-benar beriman”. (Qs. Al-Anfal : 1)
    Pada masa Rosulullah Saw Baitul mal terletak di masjid Nabawi yang ketika itu digunakakan sebagai kantor pusat negara serta tempat tinggal Rosulullah. Binatang-binatang yang merupakan harta perbendaharaan negara tidak disimpan di baitul mal akan tetapi binatang- binatang tersebut ditempatkan di padang terbuka. Pada zaman Nabi baitul mal belum merupakan suatu tempat yang khusus, hal ini disebabkan harta yang masuk pada saat itu belum begitu banyak dan selalu habis dibagikan kepada kaum muslim, serta dibelanjankan untuk pemeliharaan urusan negara. Baitul mal belum memiliki bagian- bagian tertentu dan ruang untuk penyimpanan arsip serta ruang bagi penulis.
    Adapun penulis yang telah diangkat nabi untuk mencatat harta antara lain;
1.Maiqip Bin Abi Fatimah Ad-Duasyi sebagai penulis harta ghonimah.
2.Az-Zubair Bin Al- Awwam sebagai penulis harta zakat.
3.Hudzaifah Bin Al- Yaman sebagai penulis harga pertanian di daerah Hijas.
4.Abdullah Bin Rowwahah sebagai penulis harga hasil pertanian daerah khaibar.
5.Al-Mughoirah su’bah sebagai penulis hutang-piutang & iktivitas muamalah yang dilakukan oleh negara.
6.Abdullah Bin Arqom sebagai penulis urusan masyarakat kabila- kabilah termasuk kondisi pengairannya.
    Namun semua pendapatan dan pengeluaran negara pada masa Rosulullah tersebut belum ada pencatatan yang maksimal. Keaadaan ini karena berbagai alasan:
1.Jumlah orang Islam yang bisa membaca dan menulis sedikit.
2.Sebagian besarr bukti pembayaran dibuat dalam bentuk yang sederhana.
3.Sebagian besar zakat hanya didistribusikan secara lokal.
4.Bukti penerimaan dari berbagai daerah yang berbeda tidak umum digunakan.
5.Pada banyak kasus, ghonimah digunakan dan didistribusikan setelah peperangan tertentu.

Minggu, 15 Juni 2014

Perjalanan


Ranting datang menyemai warna
Membawa daun terbaiknya
Memberikan tempat terteduhnya
Memberikan tetesan embun pada burung
Mengenalkan pada dahan
Pada rotan
Bahkan pada akar

ranting datang memupuk cita
memberi daun keringnya untuk burung
memberi tempatnya untuk bersarang

ranting tahu ketika burung sendu
ranting tahu ketika burung bernanah
ranting tahu ketika burung berwarna pelangi

kini ranting menjauh
kini ranting membisu
burung merisau
burung merindu

ranting melepas burung
menyuruhnya untuk terbang
tanpa beralasan

burung terbang dengan asa
mencoba untuk melanglang
mencari yang telah hilang

burung terjatuh
terbawa gaduhnya angin
rasa dinginnya air langit
burung teringat ranting
burung ingin berbalik mencari ranting

tapi ia teringat pesan ranting
“pergi, terbanglah,. Jangan berkicau tanpa isi”
Burung berteduh ditempat entah berantah
Mengikis pada senja

Burung ingin kembali
Menemui ranting nan jauh disana
Hanya ingin bersapa
Hanya itu
Sebelum burung benar-benar terbang
Terbang semakin jauh
Melanglang mencari mimpi
Menerjang teriknya mentari
Berteduh saat senja menyapa
Menerka datangnya badai
Bersapa pada halauan kisah

Kelak ketika Maha Pencipta menakdirkan untuk bertemu ranting
Ranting masih menyambutnya dengan cita
Walau hanya sebatas sapa